MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar mulai bergerak membenahi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya PT BPR Kota Makassar (Perseroda), sebagai bagian dari upaya meningkatkan kontribusi perusahaan daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah awal yang ditempuh yakni mempercepat penataan kantor PT BPR Kota Makassar yang saat ini beroperasi di kawasan Pusat Niaga Daya (PND). Pembenahan tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar Andi Zulkifly bersama jajaran PT BPR Makassar, Perumda Pasar Makassar Raya, dan Bagian Perekonomian Setda Makassar di Balai Kota, Rabu (1/7/2026).
Andi Zulkifly menegaskan, penataan BPR bukan sekadar urusan lokasi kantor, tetapi bagian dari agenda besar memperkuat tata kelola dan meningkatkan performa perusahaan daerah.
“Tadi kita membahas bagaimana pembenahan di tubuh BPR. Tujuannya agar dapat memberikan dampak terhadap optimalisasi kinerja perusahaan,” ujar Andi Zulkifly.
Mantan Kepala Bappeda Makassar itu juga menyoroti pentingnya ketepatan pencatatan aset dalam neraca daerah. Menurutnya, kesalahan dalam pencatatan nilai aset berpotensi menimbulkan persoalan akuntansi yang dapat membebani laporan keuangan pemerintah kota.
Di sisi lain, Pemkot ingin memastikan pelayanan BPR tetap berjalan normal selama proses penataan berlangsung. Untuk itu, Sekda mendorong terjalinnya kolaborasi antara BPR dan Perumda Pasar Makassar Raya sebagai pengelola kawasan PND.
“Untuk menyelamatkan unit kerja yang masih beroperasi di lokasi tersebut, kami meminta Kabag Perekonomian menyampaikan kepada Wali Kota agar menginstruksikan PD Pasar melakukan kolaborasi dengan BPR,” katanya.
Tak hanya itu, Sekda juga meminta Bagian Perekonomian bersama Perumda Pasar dan perangkat daerah terkait segera menyiapkan sejumlah skenario yang akan diserahkan kepada Wali Kota Makassar sebagai bahan pengambilan keputusan.
Menurutnya, seluruh opsi harus dirancang secara matang dengan mempertimbangkan aspek keuntungan bersama sekaligus meminimalkan risiko hukum di masa mendatang.
“Kita harus menyiapkan berbagai alternatif solusi sehingga Bapak Wali Kota memiliki pilihan dalam menentukan kebijakan terbaik. Semua opsi harus mengedepankan prinsip saling menguntungkan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Sejumlah alternatif yang tengah dikaji antara lain peninjauan regulasi, penyusunan draf kerja sama, hingga kemungkinan relokasi kantor operasional BPR ke lokasi yang lebih strategis, termasuk Mal Pelayanan Publik (MPP).
Andi Zulkifly menegaskan seluruh data pendukung harus segera dirampungkan sebelum pembahasan lanjutan dilakukan.
“Semua data harus disiapkan dengan baik. Nanti kita jadwalkan kembali pertemuan berikutnya untuk membahas lebih lanjut,” ujarnya.
Pemkot Makassar berharap langkah penataan ini menjadi titik balik bagi PT BPR Kota Makassar untuk meningkatkan kinerja usaha. Dengan tata kelola yang lebih sehat, aset yang tertib, dan operasional yang efisien, BPR diharapkan mampu mencetak laba lebih besar dan memperkuat kontribusinya terhadap PAD melalui setoran dividen.
“Dengan tata kelola yang semakin baik, aset yang tertata, serta operasional yang lebih efektif, BPR ini diharapkan mampu meningkatkan laba perusahaan sehingga memberikan kontribusi dividen bagi daerah,” pungkasnya. (70n)













