🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Polda Sulsel Garap 57 Hektare Bawang Putih, Bidik 570 Ton untuk Dongkrak Swasembada PanganHari Kedua, GEMAS Makassar Gelar Dua Lomba Anak Semarakkan HUT ke-81 RIWali Kota Makassar Tinjau Progres Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang TangngayaMenag Koordinasikan Undangan Grand Syekh Al-Azhar untuk Hadiri IGIC 2026Muhammad Hasrul Hasan Terpilih sebagai Ketua KPI Pusat Periode 2026-2029Kader Baruga SIPAKATAU Dilantik, Bangkala Barat Perkuat Pendampingan Kesehatan Masyarakat🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Polda Sulsel Garap 57 Hektare Bawang Putih, Bidik 570 Ton untuk Dongkrak Swasembada PanganHari Kedua, GEMAS Makassar Gelar Dua Lomba Anak Semarakkan HUT ke-81 RIWali Kota Makassar Tinjau Progres Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang TangngayaMenag Koordinasikan Undangan Grand Syekh Al-Azhar untuk Hadiri IGIC 2026Muhammad Hasrul Hasan Terpilih sebagai Ketua KPI Pusat Periode 2026-2029Kader Baruga SIPAKATAU Dilantik, Bangkala Barat Perkuat Pendampingan Kesehatan Masyarakat
Makassar

Truk Raksasa Bongkar Muat di Jalan Sempit Bontoala Makassar, Diduga Langgar Aturan Operasional

64
×

Truk Raksasa Bongkar Muat di Jalan Sempit Bontoala Makassar, Diduga Langgar Aturan Operasional

Sebarkan artikel ini
Truk kontainer
Aktivitas bongkar muat truk kontainer bertonase besar di Jalan Bandang I, tepat di pertigaan Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Jumat (3/7/2026) yang diduga langgar aturan jam operasional. (Foto: Joe Fritz)

MAKASSAR – Aktivitas truk kontainer bertonase besar yang bebas keluar masuk kawasan permukiman di Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, memantik pertanyaan soal pengawasan dan penegakan aturan lalu lintas di dalam kota.

Pantauan Mediasulsel.com, sebuah truk kontainer melakukan aktivitas bongkar muat di Jalan Bandang I, tepat di pertigaan Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala, Jumat (3/7/2026). Aktivitas tersebut berlangsung di ruas jalan yang relatif sempit hingga menutup sebagian badan jalan dan mengganggu akses pengguna jalan lainnya.

Keberadaan kendaraan bertonase besar di tengah kawasan padat penduduk itu juga menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap aturan operasional angkutan barang di Kota Makassar.

“Saya hanya bongkar di sini. Soal boleh atau tidak, saya tidak tahu,” kata salah seorang pekerja bongkar muat saat ditemui di lokasi.

Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Camat Bontoala, Patahulla. Ia mengaku akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta pemerintah kelurahan melakukan pengecekan langsung di lapangan.

“Jika aktivitas kontainer itu menimbulkan persoalan terhadap arus lalu lintas, tentu akan diberikan teguran. Saya akan meminta lurah melakukan pemantauan langsung, kemudian berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, PD Parkir, dan Unit Lalu Lintas Polsek Bontoala,” ujar Patahulla kepada Mediasulsel.com.

Aktivitas truk kontainer di kawasan tersebut diduga berpotensi melanggar ketentuan operasional kendaraan angkutan barang yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 94 Tahun 2013.

Dalam regulasi tersebut, kendaraan angkutan barang dengan tonase 8 ton ke atas atau kendaraan beroda 10 hanya diperbolehkan beroperasi di wilayah Kota Makassar pada pukul 21.00 hingga 05.00 WITA, kecuali untuk kondisi tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Jika terbukti beroperasi di luar jam yang ditentukan dan melanggar rambu pembatasan operasional, pengemudi dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Selain penindakan berupa tilang, petugas Dinas Perhubungan bersama Kepolisian juga memiliki kewenangan melakukan tindakan administratif, mulai dari memerintahkan kendaraan putar balik hingga memeriksa dokumen kendaraan dan bukti lulus uji berkala (KIR).

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perhubungan Kota Makassar maupun pihak pengelola gudang terkait legalitas aktivitas bongkar muat kontainer di kawasan permukiman tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik, apakah aktivitas truk kontainer di tengah permukiman warga tersebut telah mengantongi izin dan sesuai aturan, atau justru berlangsung tanpa pengawasan yang memadai dari instansi terkait. (70n)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com