🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pemkab Jeneponto Perkuat Ekonomi Perempuan Lewat Pelatihan Nugget IkanMuktamar V Wahdah Islamiyah Digelar, Zaitun Rasmin Serukan Persatuan dan Kolaborasi DakwahSerapan Anggaran Makassar Baru 40,96 Persen, Appi Targetkan 95 Persen hingga Akhir TahunJeneponto Siaga Cuaca Ekstrem dan Kemarau, Paris Yasir Perkuat Koordinasi Lintas SektorJK Dorong Wahdah Islamiyah Cetak Lebih Banyak Pengusaha Muslim dan MuzakkiSMEP 2026 PKK Makassar, Melinda Aksa Tekankan Pemilahan Sampah Dimulai dari Rumah🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pemkab Jeneponto Perkuat Ekonomi Perempuan Lewat Pelatihan Nugget IkanMuktamar V Wahdah Islamiyah Digelar, Zaitun Rasmin Serukan Persatuan dan Kolaborasi DakwahSerapan Anggaran Makassar Baru 40,96 Persen, Appi Targetkan 95 Persen hingga Akhir TahunJeneponto Siaga Cuaca Ekstrem dan Kemarau, Paris Yasir Perkuat Koordinasi Lintas SektorJK Dorong Wahdah Islamiyah Cetak Lebih Banyak Pengusaha Muslim dan MuzakkiSMEP 2026 PKK Makassar, Melinda Aksa Tekankan Pemilahan Sampah Dimulai dari Rumah
Islam

Syarat Wali Nikah dalam Islam, Ketahui Ketentuan dan Urutannya agar Akad Sah

96
×

Syarat Wali Nikah dalam Islam, Ketahui Ketentuan dan Urutannya agar Akad Sah

Sebarkan artikel ini
Syarat Wali Nikah dalam Islam, Ketahui Ketentuan dan Urutannya agar Akad Sah
Prosesi akad nikah berlangsung khidmat saat wali menikahkan mempelai perempuan kepada calon suami di hadapan penghulu sesuai syariat Islam. (Foto: Ilustrasi)

MEDIASULSEL.COM—Menjelang hari pernikahan, perhatian calon pengantin biasanya tertuju pada persiapan akad, mahar, hingga kelengkapan administrasi. Namun, ada satu hal yang tidak kalah penting dan sering kali baru dipertanyakan saat proses di Kantor Urusan Agama (KUA), yakni siapa yang berhak menjadi wali nikah.

Dalam syariat Islam, wali nikah merupakan salah satu rukun yang menentukan sah atau tidaknya akad nikah bagi mempelai perempuan menurut mayoritas ulama.

Karena itu, penentuan wali tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Hak tersebut hanya dimiliki oleh laki-laki yang memiliki hubungan nasab tertentu dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Tidak semua anggota keluarga laki-laki otomatis dapat menjadi wali. Islam telah mengatur siapa yang lebih berhak berdasarkan urutan kekerabatan dari garis ayah.

Apabila wali yang berada pada urutan terdekat masih hidup dan memenuhi syarat, maka hak perwalian tidak boleh dialihkan kepada kerabat lain yang tingkat hubungannya lebih jauh.

Syarat Menjadi Wali Nikah

Agar dapat menjadi wali nikah, seseorang harus memenuhi sejumlah ketentuan dalam syariat Islam.

1. Beragama Islam

Wali nikah bagi perempuan Muslim wajib beragama Islam. Apabila ayah atau wali nasab berbeda agama dengan calon mempelai perempuan, maka hak perwaliannya tidak dapat digunakan dalam akad nikah.

2. Laki-laki

Mayoritas ulama sepakat bahwa wali nikah harus seorang laki-laki. Oleh sebab itu, ibu, nenek, bibi, maupun saudara perempuan tidak memiliki hak untuk menjadi wali nikah.

3. Balig

Wali harus telah mencapai usia balig sehingga dinilai memiliki kedewasaan dan tanggung jawab untuk melaksanakan perwalian dalam akad nikah.

4. Berakal Sehat

Seseorang yang mengalami gangguan akal hingga tidak mampu mengambil keputusan secara sadar tidak sah menjadi wali nikah.

5. Adil

Mayoritas ulama mensyaratkan wali memiliki sifat adil, yakni tidak dikenal sebagai pelaku dosa besar dan tidak terus-menerus melakukan dosa kecil.

6. Tidak Sedang Ihram

Orang yang sedang menjalankan ihram haji atau umrah tidak diperbolehkan menikahkan maupun dinikahkan hingga menyelesaikan ihramnya.

Urutan Wali Nikah

Selain memenuhi syarat, wali juga harus berasal dari urutan kekerabatan yang telah ditentukan. Dalam Islam, hak perwalian mengikuti garis keturunan dari pihak ayah atau wali nasab.

Urutan wali nikah dimulai dari:

  1. Ayah kandung.
  2. Kakek dari pihak ayah dan seterusnya ke atas.
  3. Saudara laki-laki kandung.
  4. Saudara laki-laki seayah.
  5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung.
  6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah.
  7. Paman kandung (saudara laki-laki ayah).
  8. Paman seayah.
  9. Anak laki-laki paman kandung.
  10. Anak laki-laki paman seayah.
  11. Kerabat laki-laki lainnya dari garis ayah sesuai urutan kedekatan nasab.

Sebaliknya, kerabat dari garis ibu, seperti kakek dari pihak ibu, paman dari pihak ibu, maupun saudara laki-laki ibu, tidak memiliki hak menjadi wali nikah menurut ketentuan syariat.

Kapan Wali Hakim Bertindak?

Dalam kondisi tertentu, hak perwalian dapat beralih kepada wali hakim. Hal ini berlaku apabila tidak ada wali nasab yang memenuhi syarat, seluruh wali telah meninggal dunia, keberadaannya tidak diketahui, atau tidak dapat hadir karena alasan yang dibenarkan.

Peralihan juga dapat terjadi apabila wali menolak menikahkan tanpa alasan yang dibenarkan syariat atau dikenal dengan istilah wali adhal. Dalam kondisi tersebut, diperlukan penetapan dari Pengadilan Agama sebelum kewenangan beralih kepada wali hakim.

Di Indonesia, wali hakim merupakan pejabat yang ditunjuk oleh Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) untuk melaksanakan perwalian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com