PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Magnifique Group Angkat Masa Depan Media dan AI di IdeaFestSulsel di Tengah Perebutan Investasi Indonesia Timur4 Tahun Makan Debu, Warga Bone Menangis Lihat Jalan Ujung Lamuru–Palattae Mulai MulusTim PPK Ormawa BKMF SINAPSIS FIKK UNM Paparkan Inovasi Baruga SIPAKATAU di PKP InternalModerasi di Rumah Sakit, Benarkah Menjamin Pelayanan yang Toleran?Abu Gunung Anak Krakatau Meluas, Kapolri Perintahkan Polisi Siaga Evakuasi dan Tangani Warga TerdampakPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Magnifique Group Angkat Masa Depan Media dan AI di IdeaFestSulsel di Tengah Perebutan Investasi Indonesia Timur4 Tahun Makan Debu, Warga Bone Menangis Lihat Jalan Ujung Lamuru–Palattae Mulai MulusTim PPK Ormawa BKMF SINAPSIS FIKK UNM Paparkan Inovasi Baruga SIPAKATAU di PKP InternalModerasi di Rumah Sakit, Benarkah Menjamin Pelayanan yang Toleran?Abu Gunung Anak Krakatau Meluas, Kapolri Perintahkan Polisi Siaga Evakuasi dan Tangani Warga Terdampak
Nasional

Kemnaker Mediasi PHK PT Amos, 134 Pekerja Terima Pesangon

62
×

Kemnaker Mediasi PHK PT Amos, 134 Pekerja Terima Pesangon

Sebarkan artikel ini
Kemnaker Mediasi PHK PT Amos, 134 Pekerja Terima Pesangon
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyampaikan hasil mediasi perselisihan PHK antara PT Amos Indah Indonesia dan 134 mantan pekerja di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Desk Ketenagakerjaan Polri mencapai kesepakatan dalam mediasi perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara PT Amos Indah Indonesia dan 134 mantan pekerjanya. Hasil mediasi menyepakati PHK tetap berlaku dengan pembayaran pesangon sekitar Rp12,7 miliar.

Keberhasilan tersebut disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor dalam acara Mediasi Perkara Ketenagakerjaan antara PT Amos Indah Indonesia dan 134 Eks Pekerja PT Amos Indah Indonesia di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Afriansyah mengatakan penyelesaian perselisihan itu merupakan hasil kolaborasi Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri. Menurutnya, sinergi kedua pihak membantu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan.

“Sekitar tiga minggu lalu kami diminta Bapak Kapolri untuk menyelesaikan persoalan ini dalam waktu satu bulan. Berkat kolaborasi Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri, manajemen perusahaan dan para mantan pekerja akhirnya berhasil mencapai kesepakatan dalam waktu tiga minggu,” ujar Afriansyah.

Ia menjelaskan perselisihan bermula dari PHK terhadap sejumlah pekerja pada Maret 2026. Serikat pekerja kemudian mengadukan persoalan tersebut kepada Kemnaker karena menilai proses PHK tidak memenuhi rasa keadilan.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Kemnaker bersama Desk Ketenagakerjaan Polri memfasilitasi sejumlah mediasi hingga tercapai kesepakatan.

Berdasarkan hasil mediasi, para pihak sepakat bahwa PHK terhadap 134 pekerja tetap berlaku. Namun, perusahaan juga sepakat memenuhi hak-hak pekerja dengan pembayaran pesangon sekitar Rp12,7 miliar yang besarannya disesuaikan berdasarkan masa kerja masing-masing pekerja.

Kemnaker Mediasi PHK PT Amos, 134 Pekerja Terima Pesangon
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyampaikan hasil mediasi perselisihan PHK antara PT Amos Indah Indonesia dan 134 mantan pekerja di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Afriansyah berharap kolaborasi antara Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri terus berlanjut agar semakin banyak persoalan ketenagakerjaan yang dapat diselesaikan melalui dialog dan mediasi.

Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhammi, mengatakan keberhasilan mediasi ini merupakan implementasi nyata Asta Cita Presiden RI dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengapresiasi Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang telah bekerja keras dan turun langsung ke lapangan untuk membantu menyelesaikan perselisihan PHK yang melibatkan 134 mantan pekerja PT Amos Indah Indonesia. (*)

Kemnaker Mediasi PHK PT Amos, 134 Pekerja Terima Pesangon
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyampaikan hasil mediasi perselisihan PHK antara PT Amos Indah Indonesia dan 134 mantan pekerja di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com