BONE — Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan makanan taruna di Politeknik Kelautan dan Perikanan (Poltek KP) Bone Tahun Anggaran 2023 yang ditangani Polres Bone hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Meski telah berstatus penyidikan sejak Oktober 2024, belum ada informasi terbaru mengenai penetapan tersangka maupun kelanjutan proses hukumnya.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin, kepada wartawan pada akhir Desember 2025, penyelidikan perkara tersebut dimulai pada Maret 2024 sebelum akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Oktober 2024. Dalam proses itu, penyidik telah memeriksa sedikitnya 43 orang saksi dan menemukan dugaan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,3 miliar.
Namun, tujuh bulan setelah status perkara dinaikkan ke penyidikan, perkembangan kasus tersebut belum juga dipublikasikan.
Mediasulsel.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Bone terkait perkembangan terbaru penanganan perkara itu melalui pesan WhatsApp pada Kamis (6/8/2026). Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi yang diberikan.
Kasus ini menyita perhatian karena menyangkut pengadaan bahan makanan bagi taruna di Poltek KP Bone, perguruan tinggi vokasi di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berlokasi di Kelurahan Wae Tuwo, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.
Kasus tersebut berawal dari alokasi anggaran APBN melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk pengadaan bahan makanan taruna periode Januari–Agustus 2023 dengan nilai Rp5.703.522.000.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Poltek KP Bone membuka tender pengadaan bahan makanan dengan pagu anggaran Rp3.955.754.000.
Hasil tender menetapkan CV Hamid Mitra Mandiri sebagai pemenang berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor B.002/BRSDM-POLTEK.BN/PL.420/I/2023 tertanggal 2 Januari 2023. Selanjutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AR menandatangani kontrak kerja sama dengan direktur perusahaan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, kontrak kemudian mengalami adendum pada 25 Mei 2023 dengan nilai Rp3.955.740.250. Adendum dilakukan dengan alasan adanya penambahan volume kebutuhan bahan makanan taruna pada Agustus 2023.
Pada tahap kedua pengadaan, kembali dialokasikan anggaran sebesar Rp1.747.768.000. Sebanyak 24 perusahaan tercatat mengikuti proses tender, namun hanya tiga perusahaan yang mengajukan penawaran, yakni CV Mintang Jaya Perkasa sebesar Rp1,61 miliar, CV Hamid Mitra Mandiri sebesar Rp1,64 miliar, dan CV Harvist Jaya Bersama sebesar Rp1,67 miliar.
Meski terdapat beberapa peserta, Pokja UKPBJ Poltek KP Bone kembali menetapkan CV Hamid Mitra Mandiri sebagai pemenang tender tahap kedua.
Dalam proses penyidikan, penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kontrak pengadaan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, setelah penandatanganan kontrak tahap pertama dan kedua, PPK diduga menyampaikan kepada penyedia mengenai pembagian komitmen pekerjaan dengan komposisi 60 persen untuk PPK dan 40 persen bagi penyedia. Dugaan tersebut disebut didukung adanya aliran dana melalui transfer ke rekening pribadi PPK.
Selain itu, penyedia juga diduga tidak melaksanakan kewajibannya menyediakan bahan makanan sesuai spesifikasi dan volume yang telah disepakati dalam kontrak.
Petugas ruang makan kampus disebut tidak pernah menerima rekapitulasi barang yang dikirim oleh penyedia, sementara PPK diduga tidak melakukan pemeriksaan maupun pengujian terhadap kualitas dan kuantitas bahan makanan yang diterima sebelum proses pembayaran dilakukan.
Hingga kini, Polres Bone belum menyampaikan perkembangan terbaru terkait hasil penyidikan maupun langkah hukum lanjutan dalam perkara tersebut. Publik pun masih menunggu kepastian penegakan hukum atas kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah itu.(45r)










