Makassar — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar memberikan klarifikasi terkait isu yang mengaitkan nama Wisnu dengan perkara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1552 K/Pid.Sus/2015.
Kepala Bidang Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja Lapas Kelas I Makassar, Jemmy, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran data. Hasilnya, tidak ditemukan nama Wisnu sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang terkait dengan amar putusan tersebut.
“Yang disebut ‘dkk’ dalam petikan putusan 1552 K/Pid.Sus/2015 itu, setelah kami cek, tidak ada nama Wisnu di Lapas Makassar. Data eksekusinya tidak ada pada kami,” ujar Jemmy kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
Jemmy menjelaskan, mekanisme penerimaan narapidana di Lapas bersifat pasif. Artinya, Lapas hanya menerima warga binaan berdasarkan pelimpahan eksekusi dari kejaksaan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Di kami di sini hanya menerima hasil eksekusi dari jaksa. Jadi jika di Kejaksaan Negeri Makassar dan Kejati Sulsel tidak ditemukan berkas tersebut, apalagi kami di lapas sini,” tegasnya.
Menurut Jemmy, setiap narapidana yang akan diterima dan dicatat sebagai WBP wajib disertai dokumen eksekusi yang lengkap. Dokumen tersebut antara lain Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48), Berita Acara Pelaksanaan Putusan, serta petikan putusan pengadilan.
“Tanpa dokumen eksekusi dari kejaksaan, kami tidak bisa menerima dan mencatat seseorang sebagai WBP. Sampai hari ini, untuk perkara dengan nomor putusan tersebut, tidak ada berkas eksekusi atas nama yang bersangkutan,” jelasnya.
Dengan demikian, Lapas Kelas I Makassar menegaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran internal, tidak terdapat data eksekusi atas nama Wisnu yang berkaitan dengan Putusan MA Nomor 1552 K/Pid.Sus/2015.
Meski demikian, pihak Lapas menyatakan terbuka untuk melakukan pengecekan bersama apabila terdapat permintaan klarifikasi resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH) terkait.
Lapas Kelas I Makassar juga menyatakan siap bekerja sama dalam memberikan data dan informasi sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.(70n)







