MAKASSAR — Pendapatan pemulung di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa disebut mengalami penurunan drastis setelah diterapkannya kebijakan baru dalam pengelolaan dan pemilahan sampah.
Kondisi tersebut menjadi sorotan Aliansi masyarakat terdampak TPA Tamangapa yang tergabung dalam Amarta bersama WALHI Sulsel, LBH Makassar, Yayasan Pabbata Ummi, dan Anti-Corruption Committee (ACC) Sulawesi.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (18/8/2026) di kawasan TPA Tamangapa, Kecamatan Manggala, Makassar, aliansi mendesak Pemerintah Kota Makassar mengevaluasi penerapan kebijakan tersebut agar tidak semakin menekan masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas di TPA.
Perwakilan masyarakat, Mahmud, mengatakan pihaknya tidak menolak upaya pemerintah memperbaiki sistem pengelolaan sampah. Namun, kebijakan tersebut harus disertai solusi bagi masyarakat yang terdampak secara ekonomi.
“Kami akan terus perjuangkan dan mendampingi teman-teman pemulung ketika pemerintah tidak memberikan solusi terbaik,” ujar Mahmud.
Menurut Mahmud, Amarta memiliki sekitar 10 unit mobil pengangkut sampah yang menjadi sumber penghidupan bagi sekitar 30 kepala keluarga.
Sementara berdasarkan data yang disampaikan aliansi, sekitar 130 kepala keluarga dengan total 860 anggota keluarga, termasuk 175 anak sekolah, menggantungkan kehidupan pada aktivitas ekonomi di kawasan TPA Tamangapa.
Sebelum kebijakan diterapkan, pendapatan pemulung disebut berada di kisaran Rp100 ribu hingga Rp120 ribu per hari. Setelah kebijakan berjalan, penghasilan mereka turun menjadi sekitar Rp25 ribu hingga Rp55 ribu per hari.
Bahkan, sebagian pemulung disebut hanya memperoleh sekitar Rp30 ribu per hari.
Aliansi menyoroti kebijakan pelarangan open dumping serta pemasangan spanduk di pintu masuk TPA yang melarang pengangkut sampah swasta mandiri membuang sampah di lokasi tersebut.
Menurut mereka, kebijakan tersebut semestinya didahului sosialisasi, asesmen, dan pemetaan terhadap masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas pemulungan dan jasa pengangkutan sampah.
Perwakilan WALHI Sulsel, Rendi, mengatakan pengelolaan sampah tidak dapat hanya dilihat dari aspek teknis. Partisipasi masyarakat, menurutnya, harus menjadi bagian dari sistem pengelolaan lingkungan.
“Dalam pengelolaan sampah atau pengelolaan lingkungan itu kita tidak bisa melepaskan peran aktif dan partisipasi masyarakat,” katanya.
WALHI mendorong Pemkot Makassar membuka ruang bagi pemulung dan pekerja TPA untuk terlibat dalam sistem pengelolaan sampah.
Sementara perwakilan LBH Makassar, Salman, mengingatkan pemerintah agar penerapan kebijakan tidak menimbulkan perlakuan diskriminatif terhadap masyarakat terdampak.
Ia menyoroti adanya kendaraan swasta yang diamankan karena membuang sampah, sementara kendaraan swasta lainnya disebut masih beraktivitas.
“Pemerintah tidak melakukan tindakan yang bersifat diskriminatif terhadap masyarakat terdampak,” tegasnya.
Perwakilan Lapar Sulsel, Putra, meminta kebijakan pemilahan sampah dievaluasi dengan mempertimbangkan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat.
Ia mendorong pemerintah membangun skema kemitraan dengan pengangkut sampah swasta mandiri seperti Amarta. Pemulung juga dinilai dapat dilibatkan sebagai tenaga kerja dalam pengelolaan TPS dan bank sampah.
“Jika pemerintah belum dapat mempertahankan pekerjaan masyarakat terdampak, maka harus disiapkan jaringan perlindungan sosial dan skema pekerjaan alternatif,” ujarnya.
Perwakilan ACC Sulawesi, Hoki, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sampah. Ia mengingatkan pembatasan akses masyarakat terhadap pengelolaan sampah berpotensi membuka ruang monopoli jasa pengangkutan.
Aliansi menyatakan mendukung upaya pemerintah mengakhiri praktik open dumping. Namun, kebijakan tersebut diminta tidak diterapkan secara sporadis tanpa kesiapan sistem dan solusi bagi masyarakat terdampak.

Ada enam rekomendasi yang disampaikan aliansi, yakni melakukan asesmen dan pemetaan masyarakat terdampak, sosialisasi menyeluruh sebelum penerapan kebijakan, serta menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah yang memadai.
Aliansi juga meminta pemulung dilibatkan dalam sistem pemilahan sampah, menyediakan skema kemitraan bagi pengangkut sampah swasta mandiri, serta menyiapkan perlindungan sosial dan lapangan kerja hijau (green jobs) bagi masyarakat yang kehilangan sumber pendapatan.
Aliansi berharap Pemkot Makassar membuka ruang dialog bersama pemulung, pengangkut sampah, dan warga sekitar TPA Tamangapa.
Mereka menilai pembenahan pengelolaan sampah harus tetap berjalan, tetapi tidak mengorbankan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas di kawasan TPA. (4r5)













