MEDIASULSEL.com,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pidana penjara dua tahun terkait dengan penodaan agama.
Hakim kemudian memerintahkan Ahok untuk ditahan. “Memerintahkan terdakwa ditahan,” kata ketua majelis hakim Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Usai pembacaan vonis Ahok kemudian langsung dibawa ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017) sekitar pukul 13.20 WIB.
Ahok dibawa ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, menggunakan kendaraan lapis baja milik kepolisian. dengan pengawalan ketat mobil yang membawa Ahok tiba di Lapas Kelas I Cipinang sekitar pukul 12.00 setelah divonis dua tahun penjara.
Terlihat beberapa pejabat menyusul Ahok ke lapas seperti Ketua DPRD Jakarta sekaligus kader PDIP Prasetyo Edi Marsudi dan wagub Djarot Saiful Hidayat. (*/4ld)













