PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Tunjangan 26 ASN Pemkab Bone Tertunda, Ini Penjelasan BKPSDM • Bupati Jeneponto dan Imigrasi Makassar Perketat Pengawasan WNA • KKLR Prihatin Kericuhan Demo PAM-TM, Ingatkan Nilai Sipakatau dan Sipakalebbi • ABUJAPI Sulsel Gelar Uji Kompetensi Gada Pratama, Puluhan Satpam Ikut Sertifikasi • Asap Karhutla Tak Kunjung Padam: Saatnya Berkaca pada Tata Kelola Alam dalam Islam • Jagat Satwa Nusantara Kirim 7 Merak Hijau untuk Dilepasliarkan di Ujung Kulon • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Tunjangan 26 ASN Pemkab Bone Tertunda, Ini Penjelasan BKPSDM • Bupati Jeneponto dan Imigrasi Makassar Perketat Pengawasan WNA • KKLR Prihatin Kericuhan Demo PAM-TM, Ingatkan Nilai Sipakatau dan Sipakalebbi • ABUJAPI Sulsel Gelar Uji Kompetensi Gada Pratama, Puluhan Satpam Ikut Sertifikasi • Asap Karhutla Tak Kunjung Padam: Saatnya Berkaca pada Tata Kelola Alam dalam Islam • Jagat Satwa Nusantara Kirim 7 Merak Hijau untuk Dilepasliarkan di Ujung Kulon •
Hukum

Musisi Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Langsung Ditahan

816
×

Musisi Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Langsung Ditahan

Sebarkan artikel ini
Musisi Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Langsung Ditahan
Musisi Ahmad Dhani (mengenakan blangkon) sebelum pembacaan vonis atas dirinya terkait kasus ujaran kebencian yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1). (Foto: VOA/Fathiyah)

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menvonis musisi Ahmad Dhani 1,5 tahun terkait kasus ujaran kebencian. Tiga cuitan musikus kondang Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani akhirnya mengantarkan mantan pentolan grup band Dewa 19 itu ke penjara.

Ketiga cuitan itu dilakukan Dhani pada Februari hingga Maret 2017 soal dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh mantan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Akibat ketiga cuitan tersebut Ahmad Dhani dilaporkan dengan tuduhan menyebarluaskan ujaran kebencian. Kasus Dhani ini akhirnya sampai ke pengadilan.

Dalam sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019), majelis hakim yang diketuai Ratmoho menyatakan Ahmad Dhani terbukti bersalah menyampaikan ujaran kebencian dan melanggar pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Karena itu, majelis hakim memutuskan menetapkan pidana penjara selama 1,5 tahun kepada ayah empat anak tersebut.

“Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukri secara sah dan meyakinkan bersalah melakjukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebar informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu, atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan”

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, memerintahkan agar terdakwa ditahan,” demikian putusan Hakim Ratmoho.

Majelis hakim memberi waktu tujuh hari kepada tim jaksa penuntut umum dan Ahmad Dhani bersama tim kuasa hukumnya untuk mempertimbangkan vonis itu, apakah menerima atau ingin mengajukan banding.

Usai sidang Ahmad Dhani yang berpakaian serba hitam – bangkit dari kursi terdakwa dan menghadap ke arah hadirin sambil mengacungkan dua jari, merupakan simbol nomor urut dua milik pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Sandiaga Salahuddin Uno.

Dalam sidang terakhir itu, di antara deretan kursi pengunjung tampak istri dari Ahmad Dhani, Mulan Jameela, dan dua anaknya dari hasil perkawinan dengan Maia Estianty : Al Ghazali alias Al dan Abdul Qadir Jailani alias Dul. Al datang terlambat kelihatan santai saja, sedangkan Dul getol mendaraskan doa.

Vonis bagi Ahmad Dhani itu lebih rendah ketimbang tuntutan tim jaksa penuntut umum, yakni dua tahun kurungan.

Nasib diterima Ahmad Dhani ini berkebalikan dengan Ahok yang dibebaskan Kamis pekan lalu dari Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil di Depok, Jawa Barat, sehabis menjalani masa hukuman dua tahun atas dakwaan penistaan agama.

Menanggapi vonis tersebut, Ahmad Dhani menyatakan akan mengajukan banding.

“Semua proses hukum kan ada mekanismenya dan kita akan menjalankan semua mekanisme itu. Kalau kita tidak puas dengan putusan di tingkat pertama, ya kita upayakan banding,” tukas Dhani.

Ahmad Dhani membantah dirinya menyampaikan ujaran kebencian terhadap etnis Tionghoa. Dia mengaku memiliki banyak teman orang Tionghoa, termasuk rekan bisnisnya, dan menegaskan dirinya juga tidak pernah memiliki catatan membenci etnis atau agama tertentu.

Menanggapi bebasnya Ahok dari penjara, Ahmad Dhani menilai Ahok sudah menjalani hukumannya dan sudah dimaafkan. Karena itu, dia menilai Ahok sudah nol lagi seperti orang baru menjalani puasa Ramadan sebulan penuh.

Setelah memberikan keterangan kepada wartawan, Ahmad Dhani yang didampingi tim pengacara, istrinya Mulan Jameela serta anaknya Dhani Al, dan Dul – diangkut dengan mobil tahanan menuju Lembaga Pemasyarakatan Cipinang di Jakarta Timur.

Sarwoto, salah satu anggota tim jaksa penuntut umum, mengakui sidang perkara ujaran kebencian yang dilakukan oleh Ahmad Dhani ini memang memakan waktu lama karena banyak saksi dan saksi ahli yang diajukan kedua pihak, baik jaksa maupun tim kuasa hukum Ahmad Dhani.

“Pikir-pikir tujuh hari ke depan. nanti kita lihat perkembangannya,” ujar Sarwoto.

Berikut Tiga Cuitan Ahmad Dhani di Twitter

Ada tiga kicauan Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) di Twitter yang akhirnya membuat dirinya divonis 1,5 tahun penjara.

Cuitan pertama diunggah oleh akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada 7 Februari 2017: “Yg menistakan Agama si Ahok… yg diadili KH Ma’ruf Amin…ADP.”

Kicauan kedua diunggah pada 6 Maret 2017, yakni “Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu diludahi mukanya – ADP.”

Sementara kicauan ketiga diunggah pada 7 Maret 2017, yaitu “Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur…kalian WARAS??? – ADP.” [VOA]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com