OPINI—Rumah sakit semestinya menjadi tempat setiap orang mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa memandang agama, suku, maupun latar belakang sosial. Namun, ketika moderasi beragama ditawarkan sebagai jalan untuk menghadirkan pelayanan yang humanis dan toleran, muncul pertanyaan mendasar: benarkah persoalan pelayanan kesehatan dapat diselesaikan dengan moderasi?
Atau justru akar masalahnya terletak pada sistem kesehatan yang selama ini diterapkan?
Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, menekankan pentingnya penguatan ketahanan ideologi dan moderasi umat beragama di lingkungan rumah sakit sebagai bagian dari upaya menghadirkan layanan kesehatan yang humanis, inklusif, dan berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan (UIN Alauddin, 14 Juni 2026).
Untuk itu, Kementerian Agama terus mendorong berbagai program penguatan moderasi beragama di tengah masyarakat (InfoPublik, 6 Maret 2026).
Rumah sakit merupakan tempat bertemunya masyarakat dari berbagai agama, suku, budaya, dan kondisi sosial. Dalam situasi tersebut, nilai-nilai moderasi beragama dapat menjadi salah satu landasan untuk membangun pelayanan kesehatan yang lebih manusiawi dan berkualitas (UIN Alauddin, 14 Juni 2026).
Dalam pelayanan kesehatan, penerapan moderasi beragama diwujudkan melalui tiga prinsip.
Pertama, kemanusiaan, yaitu menempatkan keselamatan dan nyawa sebagai hal utama.
Faktanya, jaminan layanan kesehatan masyarakat yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara diserahkan kepada BPJS. Penyediaan layanan disesuaikan dengan skema asuransi secara administratif.
Akibatnya, masyarakat mendapatkan layanan sesuai dengan kontribusi yang mereka bayarkan. Masyarakat yang tidak sanggup membayar terancam tidak mendapatkan layanan kesehatan, meskipun nyawa sudah di ujung tanduk.
Kedua, keadilan pelayanan medis.
Faktanya, akses pelayanan, ketersediaan fasilitas dan obat-obatan, serta kualitas layanan kesehatan disesuaikan dengan premi yang dibayarkan. Akibatnya, terjadi perbedaan layanan antara mereka yang membayar tinggi dan rendah.
Perbedaan juga terjadi antara peserta mandiri dan peserta sosial. Bahkan, masyarakat yang tidak sanggup membayar dapat dikenai sanksi berupa denda.
Ketiga, toleransi.
Dalam lingkungan pelayanan kesehatan, diperlukan sikap saling menghormati antar pasien, petugas kesehatan, dan sesama petugas. Toleransi dapat diwujudkan dengan memberikan kesempatan kepada orang lain untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan dan budayanya.
Namun, faktanya, toleransi yang dimaksud di sini dipandang sebagai pengakuan bahwa semua agama sama. Dari sinilah, menurut penulis, terjadi pencampuradukan agama.
Di antara wujudnya adalah Natal bersama, doa lintas agama, sholawatan di gereja, dan lain sebagainya.
Dari paparan di atas, moderasi tampak indah. Akan tetapi, menurut penulis, penerapan moderasi tidak berhasil dan bukan solusi untuk mewujudkan sikap toleransi yang sebenarnya, khususnya di rumah sakit.
Fenomena moderasi bukanlah hal baru, melainkan bagian dari konsep moderasi beragama yang, menurut penulis, digagas oleh Barat. Pemerintah kemudian meluncurkan program moderasi yang disebarkan ke berbagai penjuru Nusantara.
Di balik kampanye toleransi tersebut, terdapat agenda Barat yang patut diwaspadai, yaitu penguatan paham pluralisme. Pluralisme agama dimaknai sebagai pengakuan bahwa semua agama sama.
Konsep tersebut, menurut penulis, batil dan berbahaya bagi akidah Islam. Sebab, Islam dibangun di atas keadilan dan penjagaan kemurnian akidah, bukan dengan jalan kompromi dengan agama lain.
Selain itu, istilah moderasi beragama, menurut pandangan penulis, merupakan istilah yang rancu, tidak jelas, serta berpotensi merugikan Islam dan ajarannya.
Terutama bagi mereka yang berpegang teguh pada agamanya dan selalu berusaha terikat dengan syariah. Pada saat yang sama, moderasi beragama diangkat sebagai antitesis terhadap sikap tersebut.
Hal yang sama dapat dilihat dalam penerapan moderasi di rumah sakit. Munculnya berbagai persoalan dalam sistem pelayanan kesehatan tidak serta-merta disebabkan oleh kurangnya toleransi antarumat beragama.
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan sistem yang menjadi landasan penyelenggaraan kesehatan itu sendiri. Di Indonesia, sistem kesehatan berjalan dalam kerangka sistem sekuler kapitalis yang, menurut penulis, tidak sepenuhnya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Kondisi tersebut pada akhirnya menimbulkan berbagai persoalan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Islam memberikan solusi yang tuntas, yakni penerapan syariah Islam secara kaaffah dalam seluruh aspek kehidupan. Menurut penulis, hal tersebut pernah terwujud dalam kekhilafahan Islam yang membuktikan toleransi tanpa moderasi.
Dalam Islam, toleransi sejati mengajarkan cara hidup damai tanpa harus mencampuradukkan akidah. Di bidang kesehatan, sistem Islam mencetak petugas kesehatan yang bukan hanya memiliki toleransi, tetapi juga berakhlak tinggi yang lahir dari kepribadian Islam yang mulia.
Moderasi yang kini didorong oleh Kemenag atas nama toleransi, menurut penulis, justru berpotensi merusak kepribadian dan keyakinan umat Islam. (*)
Wallahu a’lam bi shawab.
Penulis:
Nur Adhayani, SKM, M.Kes
(Penyuluh Kesehatan Masyarakat)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.







