MEDIASULSEL.COM—Kawasan timur Indonesia memiliki banyak pintu masuk wisatawan mancanegara, seperti Toraja, Bira, Wakatobi, Bunaken, dan Raja Ampat. Selain itu, terdapat kegiatan usaha perikanan dan pertambangan yang berhubungan dengan mitra luar negeri.
Di titik-titik tersebut, uang kertas asing berpindah tangan setiap hari. Namun, tidak semua pelaku usaha pernah mendapat penjelasan utuh mengenai aturan dan praktik penukaran valuta asing.
Tulisan ini merangkum enam hal yang paling sering terlewat, disusun berdasarkan ketentuan yang dapat diperiksa publik.
1. Di Dalam Negeri, Harga Tetap dalam Rupiah
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mewajibkan penggunaan Rupiah untuk transaksi pembayaran di wilayah Indonesia.
Ketentuan ini sering terlewat oleh penginapan, operator selam, dan pemandu wisata yang memasang tarif langsung dalam dolar karena dianggap lebih praktis bagi tamu asing.
Yang dibolehkan adalah mencantumkan perkiraan dalam mata uang asing sebagai keterangan. Sementara harga yang mengikat dan tagihan yang diterbitkan tetap dalam Rupiah.
Praktik ini sekaligus melindungi pelaku usaha. Ketika kurs bergerak, kewajiban tamu tidak ikut berubah bentuk.
2. Kurs Referensi Bukan Harga Transaksi
Hampir semua orang memeriksa kurs dengan cara yang sama: mengetik “USD ke IDR” di Google, lalu menggunakan angka yang muncul sebagai patokan.
Angka itu bukan harga beli dan bukan harga jual, melainkan kurs tengah pasar. Angka tersebut merupakan titik tengah di antara keduanya, yang dipasok penyedia data keuangan internasional dan bergerak mengikuti pasar antarbank.
Di sampingnya, Bank Indonesia menerbitkan acuannya sendiri, JISDOR, sebagai rujukan harian dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah.
Keduanya adalah kurs referensi dan sama-sama bukan harga yang akan diterima seseorang di loket penukaran. Karena itu, wajar bila angka di loket berbeda dari angka di layar ponsel.
Kekeliruan yang paling sering terjadi bukan pada angkanya, melainkan pada anggapan bahwa selisih tersebut dengan sendirinya menandakan ada yang tidak beres.
Selisih itu ada di seluruh dunia dan memiliki sebab. Tempat penukaran menanggung biaya penyediaan uang kertas fisik, pengangkutan, penyimpanan, serta risiko pergerakan harga selama uang tersebut belum terjual.
Karena itu, selalu ada harga beli dan harga jual yang berbeda.
Yang perlu diwaspadai bukan adanya selisih, melainkan selisih yang tidak dijelaskan. Pelaku usaha sebaiknya menanyakan harga yang berlaku untuk nominal dan pecahan yang akan ditukarkan sebelum uang diserahkan.
3. Yang Dicek adalah Dokumen Perizinannya, Bukan Kata “Resmi”
Penukaran valuta asing oleh badan usaha selain bank diatur melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.
Penyelenggaranya wajib berbadan hukum dan memperoleh izin dari Bank Indonesia.
Masalahnya, kata “resmi” adalah kata yang paling mudah ditulis siapa pun, termasuk oleh pihak yang justru tidak berizin.
Karena itu, yang diperiksa sebaiknya hal yang lebih sulit dipalsukan:
Dokumen perizinan yang terpampang di kantor, lengkap dengan nama badan hukumnya.
Kesesuaian nama badan hukum dalam dokumen dengan nama yang tertera pada bukti transaksi.
Alamat kantor yang tetap dan dapat didatangi kembali, bukan hanya nomor telepon atau akun media sosial.
Penukaran yang dilakukan di tempat tanpa kantor tetap menyisakan persoalan setiap kali terjadi selisih hitung atau uang bermasalah. Tidak ada tempat untuk kembali.
4. Kondisi Fisik Uang Kertas Menentukan Penerimaan
Ini bagian yang paling sering mengejutkan wisatawan maupun pelaku usaha.
Uang kertas asing bukan benda yang seragam nilainya. Lembaran yang terlipat dalam, bernoda, tercoret tinta, sobek pada tepi, atau berlubang bekas staples dapat dinilai berbeda, bahkan ditolak.
Pada dolar Amerika Serikat, seri penerbitan juga berpengaruh. Lembaran keluaran lama umumnya dihargai lebih rendah dibandingkan seri terbaru karena penerimaannya di pasar internasional lebih terbatas.
Bagi pelaku wisata yang menerima pembayaran tunai dari tamu asing, konsekuensinya praktis: periksa kondisi lembaran saat menerima, bukan setelah tamu berangkat.
Setelah itu, posisi tawar sudah hilang.
5. Identitas dan Bukti Transaksi Bukan Formalitas
Penyelenggara penukaran valuta asing tunduk pada ketentuan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Konsekuensinya, permintaan identitas untuk transaksi pada nilai tertentu merupakan kewajiban penyelenggara, bukan kerepotan yang dibuat-buat.
Bagi badan usaha, ada alasan tambahan yang sering diabaikan. Bukti transaksi penukaran merupakan dokumen pembukuan.
Tanpa bukti yang menyebut nama penyelenggara, tanggal, nominal, kurs yang digunakan, dan jumlah Rupiah yang diterima, selisih kurs sulit dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan dan pemeriksaan pajak.
Menukar di tempat yang tidak menerbitkan bukti transaksi berarti menghemat beberapa menit hari ini dan menyulitkan penyusunan laporan di kemudian hari.
6. Kenali Batas Layanannya, Ini yang Paling Sering Disalahpahami
Izin penukaran valuta asing bukan bank mencakup jual beli uang kertas asing. Itu saja.
Yang tidak termasuk di dalamnya:
- Pengiriman uang atau remitansi ke luar negeri.
- Transfer antarrekening.
- Penitipan atau penyimpanan dana nasabah.
- Investasi, perdagangan, atau spekulasi valuta asing.
Batas ini penting bukan hanya sebagai urusan teknis perizinan, melainkan sebagai alat penyaring bagi masyarakat.
Ketika sebuah pihak menawarkan “titip dana valas dengan imbal hasil”, “kirim uang ke luar negeri lebih murah”, atau “titip dulu, kursnya dikunci”, tawaran tersebut sudah berada di luar kewenangan penukaran valuta asing bukan bank, apa pun nama yang digunakan.
Pelaku usaha di kawasan timur Indonesia yang sebagian bertransaksi dengan mitra luar negeri sebaiknya menempatkan kebutuhan pengiriman dana pada lembaga yang memang berizin untuk itu.
Sementara kebutuhan uang kertas fisik dapat ditempatkan pada penyelenggara penukaran.
Penutup
Enam hal di atas tidak menuntut keahlian keuangan. Semuanya berupa kebiasaan sederhana: menetapkan harga dalam Rupiah, menanyakan harga sebelum menyerahkan uang, memeriksa dokumen perizinan dan bukan kata-kata promosi, memeriksa kondisi lembaran saat menerima, menyimpan bukti transaksi, serta mengenali batas layanan.
Bagi kawasan yang sedang menumbuhkan pariwisata dan perdagangannya, kebiasaan semacam ini bekerja dua arah: melindungi pelaku usaha setempat sekaligus membangun kesan tertib pada tamu yang datang. (*)
Catatan Penulis
Penulis: Merry, Marketing Manager JAK Money Changer – PT Jakarta Arta Kencana, penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank berizin Bank Indonesia.
Perusahaan penulis beroperasi di wilayah Jakarta dan Tangerang serta tidak memiliki kantor di kawasan timur Indonesia. Tulisan ini disusun sebagai materi edukasi umum dan tidak dimaksudkan sebagai penawaran layanan.
Rujukan: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang; Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank; publikasi kurs referensi JISDOR oleh Bank Indonesia.







