JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan empat pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam kasus suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Keempat tersangka tersebut yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut keempatnya berasal dari pihak nonpemerintah. Dugaan posisi mereka sebagai orang kepercayaan Nusron menjadi bagian yang tengah didalami penyidik dalam perkara tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein secara khusus menyebut Erwin dan Muhammad Fakhry sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
“ERW selaku pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri, dan terakhir MF selaku pihak swasta yang diduga juga sebagai orang kepercayaan menteri,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagaimana dikutip dari Berita Satu Selasa (15/9/2026).
Meski demikian, KPK belum menyimpulkan keterlibatan Nusron Wahid dalam perkara tersebut. Penyebutan empat tersangka sebagai orang kepercayaan menteri merupakan dugaan penyidik yang masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur Kementerian ATR/BPN serta pihak swasta yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB.
Dari lingkungan Kementerian ATR/BPN, dua pejabat ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi. Empat nama lainnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd Arafiq, Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK kini masih mengurai peran masing-masing tersangka dalam dugaan suap tersebut. Penyidik juga mendalami proses pengurusan HGB, dugaan aliran uang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dengan munculnya nama empat orang yang disebut diduga sebagai orang kepercayaan Nusron, pengusutan kasus ini berpotensi membuka lebih jauh jaringan di balik proses pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk. (Ag4ys/B-Network)













