MAKASSAR — DPRD Kota Makassar kembali menggelar rapat paripurna untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026/2027 itu berlangsung di Aula Sipakatau, Balai Kota Makassar, Senin (28/9/2026), dengan agenda jawaban atau tanggapan Wali Kota Makassar atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Makassar Andi Suharmika, didampingi Wakil Ketua III Eric Horas. Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham, sejumlah pimpinan SKPD, serta anggota DPRD Kota Makassar turut hadir dalam rapat tersebut.
Dalam paripurna itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan apresiasi terhadap berbagai pandangan, masukan, dan catatan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Menurutnya, seluruh masukan tersebut menjadi bahan penting dalam penyempurnaan kebijakan anggaran Pemerintah Kota Makassar.
“Jawaban Pemerintah Kota kami sampaikan berdasarkan struktur APBD dengan mengaitkan substansi pandangan fraksi-fraksi yang saling bersesuaian,” kata Munafri.
Munafri menjelaskan, perubahan APBD 2026 disusun dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi fiskal daerah, realisasi pendapatan dan belanja, serta kebutuhan masyarakat. Penyesuaian dilakukan agar program pemerintah tetap berjalan sesuai kemampuan keuangan daerah sekaligus mendukung target pembangunan.
Dari sisi pendapatan, Pemkot Makassar mengklaim terus mendorong penguatan kapasitas fiskal melalui optimalisasi pajak dan retribusi, pemanfaatan teknologi, serta peningkatan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha.
Sementara pada sektor belanja, pemerintah memastikan anggaran tetap diarahkan untuk pelayanan publik dan program prioritas yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Setiap program harus memiliki keterkaitan yang jelas antara alokasi anggaran, target kinerja, lokasi pelaksanaan, dan penerima manfaat,” ujarnya.
Menurut Munafri, perubahan APBD bukan dimaksudkan untuk mengurangi pelayanan kepada masyarakat. Penyesuaian anggaran dilakukan untuk mempertajam program, memperhatikan kesiapan pelaksanaan, serta memastikan belanja pemerintah diarahkan pada kegiatan yang memberikan dampak nyata.
“Efisiensi belanja tidak dilakukan dengan mengurangi pelayanan masyarakat tanpa kajian yang matang, tetapi melalui pengendalian belanja umum, penajaman kegiatan, dan pemilihan kegiatan yang memiliki kesiapan dan dampak langsung,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, Munafri juga meminta pelaksanaan program dan anggaran terus dikawal agar tidak terjadi penumpukan kegiatan menjelang akhir tahun. Pemkot Makassar, kata dia, akan memperkuat pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran.
Ia menegaskan, pembahasan Perubahan APBD 2026 merupakan proses bersama antara Pemkot Makassar dan DPRD. Karena itu, sinergi kedua lembaga dinilai penting agar kebijakan anggaran yang disepakati benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. (70n/4dv)













