OPINI—Saat ini pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN sebagai rujukan dalam mendukung perencanaan, penetapan sasaran, dan evaluasi berbagai program.
Salah satu informasi penting yang dihasilkan DTSEN adalah desil. Singkatnya, desil adalah pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya.
Desil membagi 10 kelompok yang masing-masing mencakup sekitar 10% keluarga. Desil 1 merupakan kelompok kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.
Desil berfungsi sebagai instrumen atau alat pemeringkatan untuk mengidentifikasi kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan relatifnya. Informasi ini dapat dimanfaatkan oleh kementerian dan lembaga pemerintahan lainnya sebagai salah satu acuan dalam menetapkan sasaran atau prioritas program, dengan tetap mengacu pada tujuan dan ketentuan masing-masing program. (hukumonline.com)
Peringkat desil digunakan untuk menentukan hak seseorang untuk menerima berbagai program pemerintah, baik berupa subsidi maupun bantuan sosial. Desil tidak menggambarkan realitas sebenarnya kondisi ekonomi rakyat.
Contohnya, seorang janda kurang mampu bernama Juba (53) yang beralamat di Dusun Taloba, Desa Takandeang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, terpaksa gigit jari setelah bantuan sosial (bansos) dari pemerintah yang selama ini menyokong hidupnya dihentikan.
Penghentian bantuan sosial tersebut terjadi akibat adanya perubahan data kepesertaan, di mana posisi Juba bergeser dari desil 4 menjadi desil 5 dalam sistem pemutakhiran data.
Akibat perubahan status desil ini, Juba tidak lagi menerima bantuan pangan berupa Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) maupun paket sembako rutin yang sebelumnya sangat diandalkannya.
Padahal, jika melihat kondisi ekonomi dan fisik tempat tinggalnya secara langsung di lapangan, kehidupan Juba jauh dari kata layak dan sangat membutuhkan uluran tangan pemerintah. (Kompas.com)
Kemiskinan Struktural Adalah Hal Yang Lumrah Dalam Sistem Kapitalisme
Dalam sistem kapitalisme, indikator kemiskinan bersifat relatif. Hal ini disebabkan oleh standar kemiskinan yang relatif cenderung berubah mengikuti pertumbuhan ekonomi, rata-rata pendapatan nasional, dan tingkat konsumsi pasar di suatu wilayah.
Kemiskinan terlihat sangat sederhana ketika mengikuti atau mengacu kepada perhitungan desil ini, karena fokusnya hanya pada indikator pendapatan atau pengeluaran bulanan.
Maka hal ini dianggap gagal untuk mengurai aspek kerentanan lain yang juga sangat penting, seperti buruknya akses terhadap layanan kesehatan dan pelayanan publik lainnya.
Dalam sistem kapitalisme yang berlaku saat ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan seseorang untuk mencapai standar hidup rata-rata masyarakat modern di sekitarnya.
Maka dari hal ini dapat dikatakan bahwa kapitalisme menyerahkan sepenuhnya kepada individu untuk bertahan hidup dalam memenuhi kebutuhannya sendiri, dengan mengeluarkan segala daya dan kemampuan yang dimilikinya.
Artinya, dalam sistem kapitalisme tidak ada solusi untuk mengurai masalah kemiskinan, kecuali individu rakyat itu sendiri yang berupaya untuk meningkatkan taraf hidupnya secara mandiri.
Perhitungan desil mengacu pada garis kemiskinan yang dihitung berdasarkan pengeluaran minimum untuk memenuhi kebutuhan pangan dan nonpangan.
Standar kemiskinan yang dibuat oleh pemerintah sebenarnya sangat jauh dari realitas di lapangan. Walaupun fakta kemiskinan ini sebenarnya sangat mudah untuk diketahui oleh pemerintah.
Apalagi di tengah carut-marutnya ekonomi global dan nasional saat ini dengan harga kebutuhan pokok yang melambung tinggi, sementara lapangan kerja semakin sempit dan semakin kompetitif.
Maka, angka kemiskinan secara riil mengalami peningkatan secara signifikan jika mengacu pada realitas. Sebenarnya tidak sulit bagi pemerintah untuk mendefinisikan level kesejahteraan masyarakat, yakni terkategori miskin atau tidak, andai tidak adanya kekaburan standar definisi.
Buramnya standar kemiskinan yang diusulkan oleh Dewan Ekonomi Nasional mengenai penyesuaian metode perhitungan garis kemiskinan dengan standar internasional kian menambah rumitnya polemik standardisasi garis kemiskinan.
Sebab, apabila garis kemiskinan merujuk pada standar internasional, maka yang terjadi adalah angka kemiskinan meningkat. Hal ini disebabkan karena standar kemiskinan secara internasional sangat berbeda jauh dengan yang ditetapkan oleh Dewan Ekonomi Nasional.
Menurut World Bank, seseorang yang masuk dalam kategori miskin adalah dengan pengeluaran sekitar 6,85 US Dollar hingga 8,30 US Dollar per kapita per hari.
Dengan perhitungan ini, menurut World Bank, penduduk Indonesia yang terkategori miskin sebanyak 64,2%. Ini sangat jauh berbeda dengan perhitungan dari pemerintahan Indonesia yang menyatakan angka penduduk Indonesia yang terkategori miskin hanya sebesar 8,25%.
Tidak selarasnya standar kemiskinan dengan realitas di lapangan, membuktikan bahwa sistem kapitalisme yang ada di negeri ini gagal menerjemahkan kemiskinan.
Terlebih lagi posisi negara yang cenderung lepas tangan telah membuat segala upaya dan program pemberantasan kemiskinan gagal. Masyarakat dibiarkan bertarung sendiri untuk memenuhi kebutuhannya.
Kalaupun negara memberikan sejumlah insentif ataupun bantuan sosial lainnya, hal ini hanya berfungsi sebagai obat penenang yang tidak menyentuh akar masalah kemiskinan.
Carut-marutnya persoalan kemiskinan yang ada di Indonesia ini tidak lepas dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme.
Dalam sistem ini, kekayaan alam yang harusnya menjadi modal negara untuk menyejahterakan rakyat justru diserahkan kepada individu atau korporasi yang memiliki modal besar.
Penyerahan pengelolaan aset strategis negara kepada para pemilik modal ini merupakan langkah reduksi peran negara dalam pemenuhan kebutuhan rakyat.
Cara Islam Mengentaskan Kemiskinan
Dalam Islam, definisi fakir adalah orang yang tidak memperoleh sesuatu yang dapat mencukupi kebutuhan pokoknya seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.
Siapa saja yang kekurangan dalam pemenuhan kebutuhan pokoknya maka ia dianggap fakir. Sedangkan orang miskin yaitu orang-orang yang tidak mempunyai apa-apa, tidak memiliki rumah dan mereka tidak meminta-minta kepada manusia.
Keduanya menurut Islam berhak menerima zakat.
Dalam Islam, paradigma penguasa adalah mengurusi urusan rakyat secara amanah, yakni penguasa berkewajiban menjamin pemenuhan kebutuhan dasar individu rakyat serta berupaya mewujudkan kemampuan rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan pelengkapnya, yakni kebutuhan sekunder dan tersiernya.
Negara dalam Islam memiliki mekanisme untuk memampukan rakyatnya agar memiliki daya beli yang layak.
Dengan langkah negara membuka lapangan kerja yang luas, terutama bagi para wali yang memiliki tanggung jawab untuk menafkahi keluarganya agar ia dapat mandiri secara ekonomi.
Kemudian negara bertanggung jawab menghasilkan SDM dengan skill yang kreatif.
Negara dapat mempersiapkannya melalui pendidikan formal seperti mendirikan sekolah maupun pendidikan tinggi dengan berbagai jurusan atau mekanisme pelatihan pembentukan skill pada individu masyarakat yang sesuai dengan kebutuhan.
Langkah selanjutnya adalah negara mengelola segala kekayaan alam untuk digunakan membiayai program-program pelayanan publik, termasuk dalam pendidikan, sehingga pendidikan bisa benar-benar gratis dan berkualitas.
Kemudian hasil pengelolaan harta milik umum tersebut juga digunakan untuk pembiayaan kesehatan dan berbagai pelayanan publik lainnya.
Sehingga hal ini meringankan pundak individu masyarakat yang selama ini memikul sendiri kebutuhan pendidikan dan kesehatan serta layanan lainnya, termasuk transportasi.
Yang dengan ini, negara dalam sistem Islam tidak perlu dan tidak dibenarkan secara syariat memungut pajak dari rakyat yang selama ini membebani perekonomian masyarakat karena dijadikan sebagai sumber pemasukan utama negara. (*)
Wallahua’lam biash-showab
Penulis:
Agustina Eka Wardani
(Pemerhati Sosial)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.













