MAKASSAR – Sebanyak 10 warga Kelurahan Biring Romang, Kecamatan Manggala, Makassar, menerima sertifikat hak milik atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN, Kamis (29/10/2026).
Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Lurah Biring Romang, Hj. Maryani, S.Sos., M.Si., di Kantor Kelurahan Biring Romang. Program ini menjadi salah satu upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Maryani menjelaskan, jumlah warga yang mengajukan sertifikat melalui program PTSL tahun 2026 di Kelurahan Biring Romang mencapai lebih dari 90 bidang tanah. Namun, karena masih terdapat persoalan administrasi dan ketentuan yang harus dipenuhi, pada tahap pertama baru 12 bidang yang dinyatakan memenuhi persyaratan.
Dari jumlah tersebut, 10 sertifikat diserahkan langsung kepada pemiliknya. Sementara dua sertifikat lainnya masih memerlukan koordinasi dengan pihak bank karena tanah yang bersangkutan berstatus sebagai agunan.
“Untuk dua bidang yang masih diagunkan di bank, diperlukan kerja sama dengan pihak bank agar proses pengambilan sertifikat dapat dilakukan di Kantor ATR/BPN Makassar,” jelas Maryani.
Ia berharap, sertifikat yang diterima warga dapat memberikan ketenangan sekaligus memperkuat kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Terlebih, melalui program PTSL, masyarakat dapat memperoleh sertifikat tanpa dipungut biaya penerbitan sertifikat oleh program tersebut.
Maryani juga mengingatkan warga agar tetap memenuhi kewajiban yang berkaitan dengan tanah masing-masing. Ia berharap, berkas permohonan yang telah diajukan tetapi belum lolos pada tahap pertama dapat diproses lebih lanjut sehingga semakin banyak warga yang menerima sertifikat pada tahap kedua.

Perwakilan Kantor ATR/BPN Makassar, Mita, menegaskan bahwa sertifikat hak milik merupakan dokumen penting yang memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi pemilik tanah.
Ia mengimbau masyarakat untuk menyimpan sertifikat dengan baik. Jika sertifikat hilang, pemilik dapat mengurus penerbitan penggantinya sesuai prosedur yang berlaku.
Mita juga menjelaskan bahwa sertifikat digital dapat diakses melalui pemindaian kode batang (barcode) yang tertera pada sertifikat. Untuk mengakses layanan tersebut, pemegang sertifikat perlu mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku.
Salah seorang penerima sertifikat, Muh. Yusuf, mengapresiasi kerja panitia PTSL di tingkat kelurahan bersama pihak ATR/BPN Makassar. Menurutnya, koordinasi yang dilakukan selama proses pengajuan sangat membantu, terutama ketika ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian data.

“Terima kasih kepada panitia kelurahan dan pihak BPN atas bantuannya selama ini hingga terbitnya sertifikat hak milik kami. Semoga warga yang sudah mendaftar tetapi belum menerima sertifikat hari ini bisa diakomodasi seluruhnya pada tahap kedua nanti,” ujar Yusuf.
Penyerahan sertifikat tahap pertama ini menjadi awal bagi warga lainnya yang masih menunggu penyelesaian permohonan. Harapannya, proses verifikasi dan administrasi pada tahap berikutnya dapat berjalan lancar sehingga semakin banyak warga Biring Romang memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka. (Ag4ys)













