PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Bangunan Diduga Langgar GSB, Distaru Tegaskan Ada PelanggaranDari Keripik Tempe hingga Sapu Rayung, 7 UMK Indonesia Serbu Pasar ChinaYusril Irhaz Doakan Bro Rivai di Usia 59, Sukses Pimpin PTPN IKPK Bongkar Jejak Rp106,3 Miliar, Aliran Dana Diduga Mengarah ke Lingkaran NusronPameran Pusaka Gau Maraja Bone 2026 Hadirkan Koleksi Prabowo dan Fadli ZonJufri Rahman Kukuhkan Pengurus Korpri Enrekang dan Parepare Periode 2026-2031PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Bangunan Diduga Langgar GSB, Distaru Tegaskan Ada PelanggaranDari Keripik Tempe hingga Sapu Rayung, 7 UMK Indonesia Serbu Pasar ChinaYusril Irhaz Doakan Bro Rivai di Usia 59, Sukses Pimpin PTPN IKPK Bongkar Jejak Rp106,3 Miliar, Aliran Dana Diduga Mengarah ke Lingkaran NusronPameran Pusaka Gau Maraja Bone 2026 Hadirkan Koleksi Prabowo dan Fadli ZonJufri Rahman Kukuhkan Pengurus Korpri Enrekang dan Parepare Periode 2026-2031
Nasional

Terkait Pencabutan Banding, Mendagri Tunggu Keterangan Ahok

476
×

Terkait Pencabutan Banding, Mendagri Tunggu Keterangan Ahok

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) masih menunggu sikap resmi Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait pencabutan memori bandingnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pemerintah tak ingin mendahului proses hukum yang berlaku.

“Kita tunggu dulu, masih mau memakai upaya hukumnya (banding) atau tidak, secara resmi,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo, Selasa (23/5).

Masalahnya, dengan mencabut memori banding ini, secara otomatis vonis majelis hakim yang menjerat kepala daerah ini dengan hukuman 2 tahun penjara, jadi putusan akhir. Plt Gubernur DKI Jakarta yang dijabat Djarot Syaiful Hidayat juga bisa ditetapkan secara definitif.

Namun, pemerintah tetap enggan ambil putusan sepihak. Tjahjo tetap ingin ada sikap resmi dari Ahok, karena dikhawatirkan nantinya malah melampaui proses hukum yang berlaku. Meski demikian, Mendagri tak menampik pemberitaan media terkait hal ini.

“Yang bersangkutan atau pengacaranya belum bersuara. Daripada (ambil sikap) katanya, dan kata berita,” ujar Tjahjo.

Seperti diketahui, tim Kuasa Hukum Ahok mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun tak lama berselang upaya hukum itu dicabut oleh pihak Veronica Tan, istri Ahok.

Tindakan ini ditempuh setelah keluarga dan kuasa hukum melakukan diskusi terkait banding. Dijelaskan Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, I Wayan Sudirta, keputusan itu didukung pihak-pihak terkait.

“Ini pikiran Pak Basuki, didukung keluarga, didukung penasehat hukum, kita berharap betapapun masyarakat pendukung merasa terkejut, merasa sedih, ya mari dengan jiwa besar kita hadapi ini,” kata Wayan.

Rencananya, pada hari ini Selasa 23 Mei 2017 Kuasa Hukum sekaligus adik dari Ahok, Fifi Lety Indra akan melakukan jumpa pers. Berlokasi di Warung Daun, Cikini pukul 12.00, Fifi akan menjelaskan secara resmi alasan pencabutan memori banding. (*/4ld)

 

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com