PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Muktamar V Wahdah Islamiyah Tetapkan Kembali Zaitun Rasmin sebagai Ketua Umum 2027–2031Membumikan Petuah Adat Bugis-Makassar Menjadi Instrumen Penguatan Good Government di Sulawesi SelatanCamat Manggala Hadiri Milad Ke-1 Majelis Taklim Matano Islamic SakinahMenag Nasaruddin Umar Dorong Imam Masjid Jadi Duta Perdamaian DuniaGubernur Sulsel Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kandea 3 MakassarCamat Manggala Hadiri Pesta Rakyat HUT ke-81 RI, Ajak Warga Pilah Sampah dari RumahPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Muktamar V Wahdah Islamiyah Tetapkan Kembali Zaitun Rasmin sebagai Ketua Umum 2027–2031Membumikan Petuah Adat Bugis-Makassar Menjadi Instrumen Penguatan Good Government di Sulawesi SelatanCamat Manggala Hadiri Milad Ke-1 Majelis Taklim Matano Islamic SakinahMenag Nasaruddin Umar Dorong Imam Masjid Jadi Duta Perdamaian DuniaGubernur Sulsel Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kandea 3 MakassarCamat Manggala Hadiri Pesta Rakyat HUT ke-81 RI, Ajak Warga Pilah Sampah dari Rumah
Kriminal

Pembobol Rumah Di Pangkep Ditangkap Polisi

618
×

Pembobol Rumah Di Pangkep Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Polres Pangkep 2

PANGKEP, — Seorang maling yang kerap kali berulah di wilayah hukum Polres Pangkep berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Marang, pelaku ditangkap setelah beberapa kali menggasak harta benda warga dengan membobol rumah disejumlah tempat di kabupaten Pangkep, Sulsel.

Pelaku pencurian, diketahui bernama Derri (22 tahun) ditangkap berkat laporan warga yang menjadi korban pencurian bernama wahidah. Pelaku langsung disergap dan digledah oleh Unit Reskrim Polsek Marang saat berada di rumah keluarganya di kampung Baru-baru, kelurahan Bonto Perak, Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep, Sulsel.

“Memang kita sudah selidiki pelaku selama dua pekan sesuai laporan warga. Pelaku membobol rumah milik Nurwahida dan setelah kita gledah menemukan ponsel hasil curian,” kata Kapolsek Marang, Iptu Nompo SH di Pangkajene, Kamis (28/2/2019).

Dari pengakuan pelaku ia berhasil mengambil satu unit laptop, satu unit ponsel dan satu dompet di rumah korban di kecamatan Marang, Pangkep, Selain itu pelaku juga mengakui telah mengambil handphone di kecamatan Mandalle, barangnya kemudian dijual dan dipakai untuk berfoya-foya diwarung remang-remang yang ada di perbatasan Pangkep kecamatan Mandalle

“Saat kita bawa dan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan uang hasi jualan laptop curian dipakai berfoya-foya di Kafe Remang-remang Mandalle Pangkep, pelaku juga mencuri handphone di Mandalle. Sementara handphonenya digadaikan di dekat rumah kosnya.” ungkapnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Pangkep untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. [SHR]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com