PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Sebelum Berseragam Korps Bhayangkara, Suyudi Ario Seto Ternyata Pernah Jadi Cover Boy • SLF Jadi Syarat Penting Akad Kredit Rumah Subsidi di Bone • Gubernur Sulsel Dukung Penguatan Komisi Yudisial dan Sistem Peradilan • Tanah, Uang, dan Kekuasaan: Mengurai Korupsi Pertanahan dengan Perspektif Islam • DPR dan Pemerintah Godok RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, UU 13/2003 Dinilai Usang • Menghapus Bullying: Menyelamatkan Generasi • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Sebelum Berseragam Korps Bhayangkara, Suyudi Ario Seto Ternyata Pernah Jadi Cover Boy • SLF Jadi Syarat Penting Akad Kredit Rumah Subsidi di Bone • Gubernur Sulsel Dukung Penguatan Komisi Yudisial dan Sistem Peradilan • Tanah, Uang, dan Kekuasaan: Mengurai Korupsi Pertanahan dengan Perspektif Islam • DPR dan Pemerintah Godok RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, UU 13/2003 Dinilai Usang • Menghapus Bullying: Menyelamatkan Generasi •
Makassar

Usai Papua BAIN HAM RI Kembali Lebarkan Sayap ke NTT Dan Maluku

500
×

Usai Papua BAIN HAM RI Kembali Lebarkan Sayap ke NTT Dan Maluku

Sebarkan artikel ini
BAIN HAM RI

MAKASSAR, Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI ) terus melebarkan sayapnya di seluruh Indonesia dengan merekrut jaringan aktifis pergerakan yang ada di Kabupaten Kota dan Provinsi di Seluruh Indonesia.

Setelah sukses melebarkan sayap di Papua kini BAIN HAM RI kembali mengarap Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Provinsi Maluku.

Ketua Bidang OKK BAIN HAM RI, Djaya, SKM, SH mengatakan, bahwa pada 29 Mei 2020 dua aktifis pergerakan di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Provinsi Maluku mendapatkan Surat Mandat dari DPP BAIN HAM RI untuk Nusa Tenggara Timur di percayakan kepada Melchianus Nonna dan Provinsi Maluku dipercayakan kepada Saukan Tomagola.

Penerima mandat yakni Melchianus Nonna dan Saukan Tomagola diberikan tugas zelama waktu 45 hari kerja untuk merampungkan kepengurusan DPW BAIN HAM RI Provinsi NTT dan Provinsi Maluku dengan pengurus yang handal di Bidang Advokasi dan Investigasi.

“Mandat yang diterima 2 Provinsi ini dikirim ke daerah masing- masing setelah ada persetujuan dari Pengurus dan Ketua Umum DPP BAIN HAM RI, DR.Muhammad Nur, SH., MH,” ujar Djaya yang akrab di sapa Bang Jaju.

“BAIN HAM RI memiliki beberapa program selain kaderisasi dan pendidikan di Bidang hukum juga memprogram klinik hukum sebagai wadah konsultasi terkait berbagai persoalan di masyarakat sehingga nantinya BAIN HAM RI akan menghadirkan satu desa satu Paralegal dan diperkuat oleh bebeberapa Advokat,” tutup Djaya yang juga mantan jurnalis Kompastv, RCTI dan KBR 68H Jakarta. (*).

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com