PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • HUT Makassar ke-419 Tak Boleh Sekadar Hura-hura, Munafri Tekankan Manfaat untuk Warga • Perkuat Akses Keadilan Warga Jeneponto, Pemkab Teken Kesepakatan dengan PN • Prabowo Reshuffle Kabinet, Listyo Sigit Geser ke KSP hingga Sugiono Jadi Menko PMK • Hari Kesaktian Pancasila, Kapolda Sulsel Tekankan Nilai Pancasila dalam Tugas Polri • Andi Winarno Ditunjuk Sebagai Plh Sekda Sulsel, Gubernur Minta Lanjutkan Program Prioritas • Listyo Sigit Diganti, DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • HUT Makassar ke-419 Tak Boleh Sekadar Hura-hura, Munafri Tekankan Manfaat untuk Warga • Perkuat Akses Keadilan Warga Jeneponto, Pemkab Teken Kesepakatan dengan PN • Prabowo Reshuffle Kabinet, Listyo Sigit Geser ke KSP hingga Sugiono Jadi Menko PMK • Hari Kesaktian Pancasila, Kapolda Sulsel Tekankan Nilai Pancasila dalam Tugas Polri • Andi Winarno Ditunjuk Sebagai Plh Sekda Sulsel, Gubernur Minta Lanjutkan Program Prioritas • Listyo Sigit Diganti, DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri •
News

Tarif Dasar Listrik Tidak Naik, Ini Penyebab Lonjakan Tagihan Pelanggan

1703
×

Tarif Dasar Listrik Tidak Naik, Ini Penyebab Lonjakan Tagihan Pelanggan

Sebarkan artikel ini
Tarif Dasar Listrik
Ilustrasi

MAKASSAR – Menanggapi banyaknya keluhan pelanggan terkait lonjakan kenaikan tagihan listrik, Humas PLN Wilayah Sulselrabar melalui pesan WhatsApp menjelaskan, sejak tahun 2017 hingga saat ini tidak ada kenaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL).

“Dari tahun 2017 hingga saat ini harga rupiah per KWH masih tetap atau tidak mengalami kenaikkan,” ujar General Manager PT PLN (Persero) UIW Sulselrabar, Ismail Deu, dalam siaran Persnya, Senin (8/6/2020).

Terkait terjadinya lonjakkan kenaikkan tagihan rekening listrik pada bulan Juni, sebagian pelanggan dikarenakan tagihan listrik pada bulan April dan Mei menggunakan perhitungan rata-rata pada 3 bulan sebelumnya.

Pengambilan perhitungan rata-rata tersebut akibat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang menyebabkan petugas catat meter PLN tidak dapat melakukan pembacaan langsung ke rumah-rumah pelanggan.

lebih lanjut, untuk tagihan listrik bulan Juni 2020, PLN telah memberlakukan kembali pencatatan stand meter langsung ke rumah pelanggan sehingga diperoleh angka stand meter yang sebenarnya atau riil.

Kondisi ini menyebabkan adanya lonjakkan tagihan listrik bulan Juni akibat pemakaian bulan Maret, April dan Mei yang belum tertagih karena menggunakan perhitungan rata-rata.

“Kenaikan tagihan listrik ini disebabkan oleh peningkatan konsumsi listrik oleh pelanggan pada saat PSBB, masyarakat banyak beraktifitas di rumah. Ditambah lagi, kenaikan konsumsi listrik pada bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri,” ucap Ismail.

Solusi atas permasalahan tersebut, PLN telah menyiapkan skema yang telah disampaikan oleh Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero), Bob Saril bagi pelanggan yang kenaikkan tagihan listrik bulan Juni 2020 di atas 20% dari tagihan listrik bulan Mei 2020.

PLN memberikan solusi dengan cara 40% selisih rekening Juni 2020 terhadap tagihan listrik Mei 2020 ditagihkan pada rekening bulan Juni 2020.

Sisanya sebesar 60% dapat dicicil 3 bulan yang dimulai pada rekening bulan Juli 2020.

Untuk memudahkan pelayanan bagi pelanggan yang mengalami lonjakkan tagihan, pelanggan dapat melaporkan melalui sarana resmi PLN situs www.pln.co.id, Contact Center PLN 123 melalui (Kode Area) 123, Instagram @pln123_official, Fanpage Facebook PLN 123, mention Twitter @pln _123 dan download aplikasi PLN Mobile .

“Pada saat menyampaikan laporan, pelanggan dimohon menginformasikan angka stand meter pada saat melapor dan bisa juga pelanggan datang langsung ke Kantor Unit Layanan Pelanggan (ULP) terdekat dengan menyertakan foto stand meter,” pungkas Ismail.

Dalam melayani pelanggan langsung di Kantor ULP, PLN tetap memberlakukan protokol kesehatan Covid-19 dengan cara menjaga jarak (physical distancing), menyiapkan wastafel untuk cuci tangan, hand sanitizer dan pelanggan diwajibkan menggunakan masker.

Tak hanya itu, pembayaran rekening listrik dan pembelian token listrik dapat dilakukan dimana saja dengan banyak sarana yang berbasis aplikasi seperti Mobile Banking, Internet Banking, SMS Banking, hingga ATM. (*/70n)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com