PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Sumbangan Gau Maraja Diduga Masuk Rekening Pribadi Kasi Umum Kecamatan Bontocani102 Siswa Baru SMK Kehutanan Negeri Makassar Dikukuhkan, Siap Jadi Rimbawan MudaRotasi Besar Kapolres Sulsel: 5 Kursi Berganti, Ini Daftar Komandan BaruLurah Bontoa Antar Langsung Bantuan Beras CPP ke Warga Sakit dan DisabilitasTambak Warga Ditimbun untuk Akses Pelabuhan Tonra, Ganti Rugi DipertanyakanMakassar Perkuat Kemitraan dengan Enrekang untuk Jaga Pasokan Pangan dan Stabilkan HargaPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Sumbangan Gau Maraja Diduga Masuk Rekening Pribadi Kasi Umum Kecamatan Bontocani102 Siswa Baru SMK Kehutanan Negeri Makassar Dikukuhkan, Siap Jadi Rimbawan MudaRotasi Besar Kapolres Sulsel: 5 Kursi Berganti, Ini Daftar Komandan BaruLurah Bontoa Antar Langsung Bantuan Beras CPP ke Warga Sakit dan DisabilitasTambak Warga Ditimbun untuk Akses Pelabuhan Tonra, Ganti Rugi DipertanyakanMakassar Perkuat Kemitraan dengan Enrekang untuk Jaga Pasokan Pangan dan Stabilkan Harga
Gowa

Bupati Gowa Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja ASN selama Ramadhan

765
×

Bupati Gowa Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja ASN selama Ramadhan

Sebarkan artikel ini
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan dan Wakil Bupati Abdul Rauf Malaganni.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan dan Wakil Bupati Abdul Rauf Malaganni.

GOWA—Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengeluarkan Surat Edaran Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negera (ASN) pada Bulan Ramadhan Tahun 2021 M/1442 H di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa.

Surat Edaran tersebut menjelaskan bahwa surat ini berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi ASN Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Selain itu Surat Edaran ini juga berdasar Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 3638 Tahun 2021 tentang Jam Kerja ASN lingkup Provinsi Sulawesi Selatan Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H/2021 M,” tulis Bupati Adnan dalam Surat Edarannya yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni.

Dalam Surat Edaran ini diatur bahwa jam kerja ASN Lingkup Pemkab Gowa dari hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita dengan waktu istirahat pukul 12.00 Wita sampai 12.30 Wita. Sedangkan untuk Hari Jumat, jam kerja ASN mulai pukul 08.00 Wita sampai 15.30 Wita dengan jam istirahat 11.30 Wita sampai 12.30 Wita.

“Jam kerja ini bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah tempat tinggal (work from home),” ungkapnya.

Sementara pegawai yang bertugas pada satuan kerja yang pekerjaannya wajib dilakukan secara 24 jam kerja sehari secara bergiliran, pengaturannya dilakukan oleh masing-masing kepala perangkat daerah/unit kerja yang bersangkutan.

Begitupun pelaksanaan jam kerja bagi pendidik dan tenaga kependidikan pengaturannya dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.

Kegiatan rutin lain seperti Coffee Morning dan Pencerahan Qalbu Jumat Ibadah tetap dilaksanakan pada hari Senin sebagaimana mestinya.

“Penetapan jam kerja bulan Ramadhan ini berpedoman pada keputusan Menteri Agama Ketentuan sebagaimana tersebut di atas, berlaku mulai 1 Ramadhan 1442 Hijriyah dan berakhir dengan sendirinya setelah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442H/2021 M dan setelah itu ketentuan jam kerja akan kembali sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Bupati Gowa Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja ASN Selama Ramadhan
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengeluarkan Surat Edaran Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negera (ASN) Pada Bulan Ramadhan Tahun 2021 M/1442 H di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gowa, Muh Basir berharap ASN Pemkab Gowa selama bulan Ramadhan ini tetap bekerja dengan dan memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat, baik yang bekerja di kantor maupun yang bekerja dari rumah.

“Jangan jadikan bulan Ramadhan ini untuk bermalas-malasan. Tetap bekerja dengan baik dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Insya Allah ini akan menjadi amal ibadah bagi kita semua,” harapnya. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com