🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Kesempatan Emas untuk UMKM, Produk Terpilih Akan Tampil di Media Sosial Kementerian, Ini Caranya!Respons Teguran Menko Pangan, Appi Kebut Pembenahan TPA Tamangapa dan Pengolahan SampahKarya Bakti TNI AD di Manggala, Bintaljarah Kodam XIV Hasanuddin Kampanyekan Perang Melawan SampahMenkeu Purbaya Kunjungi Booth Hyundai di GIIAS 2026, Jajal Langsung New PALISADE HybridMBG: Ketika Anggaran Besar Tak Menjangkau Daerah yang Paling MembutuhkanGubernur Sulsel dan Menteri LH Percepat PSEL Mamminasata, Proyek Waste to Energy Masuk Tahap Lelang Ulang🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Kesempatan Emas untuk UMKM, Produk Terpilih Akan Tampil di Media Sosial Kementerian, Ini Caranya!Respons Teguran Menko Pangan, Appi Kebut Pembenahan TPA Tamangapa dan Pengolahan SampahKarya Bakti TNI AD di Manggala, Bintaljarah Kodam XIV Hasanuddin Kampanyekan Perang Melawan SampahMenkeu Purbaya Kunjungi Booth Hyundai di GIIAS 2026, Jajal Langsung New PALISADE HybridMBG: Ketika Anggaran Besar Tak Menjangkau Daerah yang Paling MembutuhkanGubernur Sulsel dan Menteri LH Percepat PSEL Mamminasata, Proyek Waste to Energy Masuk Tahap Lelang Ulang
Opini

Narkoba Pesohor, Menguji Penegakan Hukum?

735
×

Narkoba Pesohor, Menguji Penegakan Hukum?

Sebarkan artikel ini
Narkoba Pesohor, Menguji Penegakan Hukum?
Adira, S.Si (Praktisi Pendidikan)

OPINI—Rantai penyebaran narkoba tak pernah putus. Kasus konglomerat dan artis terlibat penggunaan narkoba kembali mengegerkan jagad media sosial. Betapa tidak, keseharian glamor dan hedon yang ditampakkan ternyata tidak berbanding lurus dengan alasan klasik menggunakan narkoba. Narkoba menjadi penenang dari tekanan kerja, Naudzubillah.!

Kecanduan narkoba adalah penyakit sosial yang sudah mewabah bahkan jauh sebelum pandemi covid-19 menyerang dunia. Dampak penyalahgunaan narkoba tidak hanya membahayakan penggunanya tetapi juga mengancam keberlangsungan masa depan generasi.

Tentu kita prihatin dengan kondisi ini, sebab secara sistemis negeri ini belum bisa berlepas dari gurita narkoba.

Dalam World Drug Report UNODC tahun 2020 tercatat sekitar 269 juta orang di dunia menyalahgunakan narkoba (penelitian tahun 2018).

Jumlah tersebut 30% lebih banyak dari tahun 2009 dengan jumlah pecandu narkoba tercatat lebih 35 juta orang (the third booklet of the World Drugs Report, 2020). UNODC juga merilis adanya fenomena global dimana sampai dengan Desember 2019 telah dilaporkan adanya penambahan temuan zat baru lebih dari 950 jenis.

Sementara di Indonesia, berdasarkan data pusat laboratorium BNN sampai saat ini sebanyak 83 NPS telah berhasil terdeteksi. Dimana 73 NPS diantaranya telah masuk dalam Permenkes No.22 tahun 2020 (bnn.go.id, 22/12/2020).

Polemik Penegakan Hukum bagi  Si Kaya
Kepala Badan Narkotika nasional (BNN) Komjen Pol Heru Winarko menyatakan bahwa penyebaran dan penggunaan obat-obat terlarang adalah kejahatan luar biasa (extraordinary). Narkoba menyasar semua kalangan masyarakat dan peredarannya melibatkan banyak pesohor.

Apalagi, daya rusak narkoba lebih besar daripada tindak pidana korupsi maupun terorisme. Untuk itu, ancaman narkoba harus ditangani intensif dengan mengoptimalkan seluruh komponen, terutama unsur pemerintah dan lembaga negara (beritasatu.com, 28/2/2019).

Penegakan hukum  yang tegas terhadap pelanggaran narkoba memang selayaknya ditegakkan seadil-adilnya. Publik sangat berharap agar hukum yang diterapkan tidak pandang bulu apalagi tebang pilih. Kasus narkoba dapat merugikan negara hingga Rp72 triliun pertahun dan merenggut nyawa 30-40 orang perhari di Indonesia.

Dalam banyak kasus, publik menyangsikan penegakan hukum. Hukum di negeri ini dinilai masih cenderung tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Ketidakpercayaan publik blak-blakan disuarakan dalam berbagai komentar dan cuitan. Tak ketinggalan artis dan pembawa acara Nikita Mirzani dengan terang-terangan mengkritisi keputusan polisi yang tidak menghadirkan Nia Rahmadani dan Aldi Bakrie saat rilis ke awak media.

“Apakah faktor kesenjangan sosial yang membuat dua pasangan suami istri tidak dirilis, seharusnya polisi fair dalam melakukan apapun,” ujar Nikita Mirzani di akun YouTube-nya.

Cuitan senada, “Pling ujung”nya ke rehabilitas..orang kaya mah bebas.” tulis netizen dengan nama akun @Topeng Murka3.

Mantan Politikus Demokrat, Ferdinand Hutahean juga memberikan prediksinya mengenai hukuman yang akan diterima pasangan suami istri konglomerat tersebut. Ia meminta masyarakat untuk tidak berharap banyak mengenai hukuman yang akan diterima mereka. Menurutnya, hukuman keduanya yang sama-sama positif mengonsumsi narkoba hanyalah rehabilitasi.

Jangan terlalu berharap banyak, endingnya kuduga Rehab..!!” cuit Ferdinand di twitter seperti dikutip oleh Suara.com, Jumat (9/7/2021).

Mewujudkan Keadilan

Mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum diperlukan upaya yang sistemis dan konsisten. Hal itu tidak mustahil terwujud sebab keagungan penegakan hukum pernah benar-benar diterapkan oleh Rasulullah SAW dalam kehidupan bernegara.

Rasulullah SAW memberlakukan hukum dan sanksi berdasarkan ketentuan yang digariskan dalam Al-Qur’an. Dalam penegakannya, Rasulullah menerapkan dengan seadil-adilnya tanpa pandang bulu.

Saat muncul kasus seorang wanita Bani Mahzum (kelompok terpandang dari etnis Quraisy) yang mencuri, kaumnya meminta perlindungan dari hukum potong tangan.

Beberapa saat kemudian, Rasulullah SAW berkhutbah dan menyampaikan sabdanya:
Amma ba’du. Sesungguhnya faktor penyebab kehancuran orang-orang sebelum kalian adalah bahwa mereka itu jika ada pencuri di kalangan orang terhormat, mereka biarkan. Dan jika ada pencuri dari kalangan orang lemah, mereka  hukum pidana. Adapun aku, demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya Fatimah Bintu Muhammad mencuri niscaya akan aku potong tangannya.”

Lalu Rasulullah memerintahkan wanita yang mencuri tersebut untuk dipotong tangannya. Aisyah berkata, “Setelah itu wanita tersebut benar-benar bertaubat.”

Hikmah penegakan hukum yang adil dalam Islam, adalah mencegah setiap orang untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum dan memberi efek jera bagi pelaku agar tidak mengulang kejahatan yang sama.

Keadilan ideal masih sulit terwujud saat ini. Sebab, manusia menjalankan aturan berdasarkan akal dan memisahkan aturan agama dari kehidupan. Tampak nyata bahwa produk hukum sekuler hanya menghasilkan hukum yang mengandung banyak kelemahan. Maka, tidak mengherankan jika publik semakin kehilangan kepercayaan terhadap penegakan keadilan saat ini. (*)

Penulis: Adira, S.Si (Praktisi Pendidikan)

***

DISLCLAIMER: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com