PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • HIMAKAHA FK Unhas Paparkan Capaian Program OCEANS di Desa Popo Takalar • DPRD Makassar Sahkan APBD Perubahan 2026 Rp5,26 Triliun, Fraksi Soroti Arah Belanja Pemkot • Serapan Anggaran Tersendat, Sekda Makassar Minta OPD Kuasai Aturan Pengadaan • Vape Narkoba Incar Generasi Muda: Kejahatan Berkedok Tren • HUT ke-419 Makassar, Pemkot Siapkan Nikah Massal Gratis untuk 210 Pasangan • DPRD Makassar Desak Pengelolaan Sampah Dimulai dari Rumah • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • HIMAKAHA FK Unhas Paparkan Capaian Program OCEANS di Desa Popo Takalar • DPRD Makassar Sahkan APBD Perubahan 2026 Rp5,26 Triliun, Fraksi Soroti Arah Belanja Pemkot • Serapan Anggaran Tersendat, Sekda Makassar Minta OPD Kuasai Aturan Pengadaan • Vape Narkoba Incar Generasi Muda: Kejahatan Berkedok Tren • HUT ke-419 Makassar, Pemkot Siapkan Nikah Massal Gratis untuk 210 Pasangan • DPRD Makassar Desak Pengelolaan Sampah Dimulai dari Rumah •
Makassar

Mobil Pedagang Jalan Perintis Kemerdekaan Akan Segera Ditertibkan

605
×

Mobil Pedagang Jalan Perintis Kemerdekaan Akan Segera Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
Mobil Pedagang Jalan Perintis Kemerdekaan Akan Segera di Tertibkan
Asrul, Kabag Pengelolaan PD Parkir Makassar Raya.

MAKASSAR—PD Parkir Makassar Raya  menanggapi pemberitaan di Mediasulsel.com,  perihal Retribusi Parkir yang di tarik kepada para pedagang, di sepanjang Jl. Perintis Kemerdekaan. Karcis Parkir milik PD Parkir Makassar Raya itu ditemukan saat hendak ditertibkan Dinas Perhubungan Sulsel, beberapa waktu lalu.

Kabag Pengelolaan PD Parkir Asrul, mengemukakan, banyaknya mobil jualan di ruas jalan sekitar Perintis Kemerdekaan Kota Makassar, dinilai sebagai salah satu potensi pendapatan parkir.

Segera PD Parkir Makassar Raya pun menarik retribusi Parkir di sekitar ruas Jalan Perintis Kemerdekaan, namun karcis itu bukan izin penjualan.

“Disana itu ada 35 penjual dengan mobil, dan kami tarik retribusi Rp5 ribu per kendaraan yang jualan. Karcis itu hanya retribusi parkir perhari bukan izin usaha dan itu parkiran berlaku sekali untuk kendaraan. Masalah Jualan mereka itu bukan urusan kami,” tegas Asrul kepada Media Sulsel, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/9/2021).

Meski demikian, PD Parkir berencana akan memberikan karcis progresif kepada pedagang yang parkir di jalan tersebut.

“Ini upaya cara kami menutup adanya parkir liar yang berkedok jualan,” tambah Asrul

Diketahui, Pemerintah Kota Makassar, memiliki aturan yang melarang beberapa ruas jalan tidak boleh dijadikan lahan atau tempat parkir. Aturan itu yakni Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 64 Tahun 2011, yang memberikan kewenangan Pemkot Makassar untuk melakukan penertiban parkir ilegal. (70n/4dre)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com