🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dari Racikan Nenek, Tenri Sau Bawa Lulur Tradisional Bugis Menembus Pasar DuniaGuru SMPN 2 Sungguminasa Terpilih Safe & Smart 2026, Bekali Anak Hadapi Ancaman Dunia DigitalTak Sekadar Datang dan Pulang, Mahasiswa KKN Unhas Tinggalkan Banyak Cerita di PassenoData Perlinsos Bitowa Dimutakhirkan, Pemkot Makassar Perkuat Akurasi Penerima BansosBukan Sekadar KKN, Mahasiswa Unhas Bantu UMKM Lautang Benteng Tembus Pasar DigitalLapas Makassar Bantah Nama Wisnu Terkait Putusan MA Nomor 1552 K/Pid.Sus/2015🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dari Racikan Nenek, Tenri Sau Bawa Lulur Tradisional Bugis Menembus Pasar DuniaGuru SMPN 2 Sungguminasa Terpilih Safe & Smart 2026, Bekali Anak Hadapi Ancaman Dunia DigitalTak Sekadar Datang dan Pulang, Mahasiswa KKN Unhas Tinggalkan Banyak Cerita di PassenoData Perlinsos Bitowa Dimutakhirkan, Pemkot Makassar Perkuat Akurasi Penerima BansosBukan Sekadar KKN, Mahasiswa Unhas Bantu UMKM Lautang Benteng Tembus Pasar DigitalLapas Makassar Bantah Nama Wisnu Terkait Putusan MA Nomor 1552 K/Pid.Sus/2015
Makassar

Mobil Pedagang Jalan Perintis Kemerdekaan Akan Segera Ditertibkan

597
×

Mobil Pedagang Jalan Perintis Kemerdekaan Akan Segera Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
Mobil Pedagang Jalan Perintis Kemerdekaan Akan Segera di Tertibkan
Asrul, Kabag Pengelolaan PD Parkir Makassar Raya.

MAKASSAR—PD Parkir Makassar Raya  menanggapi pemberitaan di Mediasulsel.com,  perihal Retribusi Parkir yang di tarik kepada para pedagang, di sepanjang Jl. Perintis Kemerdekaan. Karcis Parkir milik PD Parkir Makassar Raya itu ditemukan saat hendak ditertibkan Dinas Perhubungan Sulsel, beberapa waktu lalu.

Kabag Pengelolaan PD Parkir Asrul, mengemukakan, banyaknya mobil jualan di ruas jalan sekitar Perintis Kemerdekaan Kota Makassar, dinilai sebagai salah satu potensi pendapatan parkir.

Segera PD Parkir Makassar Raya pun menarik retribusi Parkir di sekitar ruas Jalan Perintis Kemerdekaan, namun karcis itu bukan izin penjualan.

“Disana itu ada 35 penjual dengan mobil, dan kami tarik retribusi Rp5 ribu per kendaraan yang jualan. Karcis itu hanya retribusi parkir perhari bukan izin usaha dan itu parkiran berlaku sekali untuk kendaraan. Masalah Jualan mereka itu bukan urusan kami,” tegas Asrul kepada Media Sulsel, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/9/2021).

Meski demikian, PD Parkir berencana akan memberikan karcis progresif kepada pedagang yang parkir di jalan tersebut.

“Ini upaya cara kami menutup adanya parkir liar yang berkedok jualan,” tambah Asrul

Diketahui, Pemerintah Kota Makassar, memiliki aturan yang melarang beberapa ruas jalan tidak boleh dijadikan lahan atau tempat parkir. Aturan itu yakni Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 64 Tahun 2011, yang memberikan kewenangan Pemkot Makassar untuk melakukan penertiban parkir ilegal. (70n/4dre)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com