PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • FK-GARDA Desak Dirlantantas Polda Sulsel Copot Kasatlantas Makassar dan Maros • SK PLT Pengkot TI Kendari Dipersoalkan, Pelatih Desak Pengprov TI Sultra Bertindak • Munafri Minta Pengembangan Perumahan Makassar Diikuti Sekolah dan Puskesmas • Menaker Ungkap Isi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di DPR • Ketika Gelar Tak Menjamin Masa Depan • TP PKK Makassar Bentuk Koperasi, Bidik Pasar Produk UMKM Kader • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • FK-GARDA Desak Dirlantantas Polda Sulsel Copot Kasatlantas Makassar dan Maros • SK PLT Pengkot TI Kendari Dipersoalkan, Pelatih Desak Pengprov TI Sultra Bertindak • Munafri Minta Pengembangan Perumahan Makassar Diikuti Sekolah dan Puskesmas • Menaker Ungkap Isi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di DPR • Ketika Gelar Tak Menjamin Masa Depan • TP PKK Makassar Bentuk Koperasi, Bidik Pasar Produk UMKM Kader •
Makassar

BBKP Makassar Musnahkan 17 Item Media Pembawa OPTK dan HPHK

625
×

BBKP Makassar Musnahkan 17 Item Media Pembawa OPTK dan HPHK

Sebarkan artikel ini
BBKP Makassar Musnahkan 17 Item Media Pembawa OPTK dan HPHK
Kepala Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Makassar Lutfie Natsir melakukan pemusnahan media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) di Kantor BBKP Makassar, Kamis (3/2/2022).

MAKASSAR—Kepala Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Makassar Lutfie Natsir melakukan pemusnahan media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) di Kantor BBKP Makassar, Kamis (3/2/2022).

Lutfie Natsir mengatakan, pemusnahan media pembawa OPTK dan HPHK sesuai aturan Undang-Undang (UU) 21 Tahun 2019, pasal 16 (1), huruf e dan g, yaitu tindakan penahanan dan pemusnahan.

“Tindakan pemusnahan terhadap media pembawa OPTK dan HPHK sesuai aturan undang-undang dan yang dimusnahkan saat ini terdiri dari 17 item yaitu bibit, makanan, buncis, cabe, labu, teh serta lainnya dengan negara asal nederland, spain, china,” ungkapnya.

Ia juga mengaku tindakan pemusnahan dilakukan karena tidak dilengkapi dokumen karantina.

“Tindakan pemusnahan media pembawa OPTK dan HPHK dilakukan melalui proses penahanan sebelumnya kemudian dilakukan pemusnahan, apa lagi tidak dilengkapi dokumen karantina yang diatur dalam undang-undang,” tuturnya.

Lebih jauh Lutfie menyebutkan trend pemusnahan media pembawa OPTK dan HPHK mengalami penurunan.

“Trend pemusnahan media pembawa OPTK dan HPHK yang dilakukan oleh BBKP makassar mengalami penurunan. Hal ini patut kita apresiasi dan syukuri, karena kepatuhan dan ketaatan terhadap aturan-aturan karantina telah mengalami peningkatan,” pungkasnya. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com