MAKASSAR—Kepala Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Makassar Lutfie Natsir melakukan pemusnahan media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) di Kantor BBKP Makassar, Kamis (3/2/2022).
Lutfie Natsir mengatakan, pemusnahan media pembawa OPTK dan HPHK sesuai aturan Undang-Undang (UU) 21 Tahun 2019, pasal 16 (1), huruf e dan g, yaitu tindakan penahanan dan pemusnahan.
“Tindakan pemusnahan terhadap media pembawa OPTK dan HPHK sesuai aturan undang-undang dan yang dimusnahkan saat ini terdiri dari 17 item yaitu bibit, makanan, buncis, cabe, labu, teh serta lainnya dengan negara asal nederland, spain, china,” ungkapnya.
Ia juga mengaku tindakan pemusnahan dilakukan karena tidak dilengkapi dokumen karantina.
“Tindakan pemusnahan media pembawa OPTK dan HPHK dilakukan melalui proses penahanan sebelumnya kemudian dilakukan pemusnahan, apa lagi tidak dilengkapi dokumen karantina yang diatur dalam undang-undang,” tuturnya.
Lebih jauh Lutfie menyebutkan trend pemusnahan media pembawa OPTK dan HPHK mengalami penurunan.
“Trend pemusnahan media pembawa OPTK dan HPHK yang dilakukan oleh BBKP makassar mengalami penurunan. Hal ini patut kita apresiasi dan syukuri, karena kepatuhan dan ketaatan terhadap aturan-aturan karantina telah mengalami peningkatan,” pungkasnya. (*)













