🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Mahasiswa KKN Unhas Hadirkan SOBAT DATA, Dashboard Kependudukan Digital untuk Desa Allakuang SidrapKepala Dinas Pertanahan Makassar Hadiri Rapat Bersama Jusuf Kalla, Bahas Penataan Aset dan Penguatan InvestasiMahasiswi KKN Unhas Latih Ibu Rumah Tangga di Allakuang Bangun Usaha Jahit MandiriKejari Bone Dalami Dugaan Korupsi Perumda Wae Manurung, Penjualan Aset dan Pinjaman Miliaran Rupiah DisorotMahasiswa KKN Unhas Petakan Sebaran Wisata Desa Allakuang Berbasis SIG, Dukung Pengembangan Pariwisata SidrapPenyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Bahan Makanan Poltek KP Bone Senilai Rp1,3 Miliar Mandek, Publik Pertanyakan Kelanjutannya🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Mahasiswa KKN Unhas Hadirkan SOBAT DATA, Dashboard Kependudukan Digital untuk Desa Allakuang SidrapKepala Dinas Pertanahan Makassar Hadiri Rapat Bersama Jusuf Kalla, Bahas Penataan Aset dan Penguatan InvestasiMahasiswi KKN Unhas Latih Ibu Rumah Tangga di Allakuang Bangun Usaha Jahit MandiriKejari Bone Dalami Dugaan Korupsi Perumda Wae Manurung, Penjualan Aset dan Pinjaman Miliaran Rupiah DisorotMahasiswa KKN Unhas Petakan Sebaran Wisata Desa Allakuang Berbasis SIG, Dukung Pengembangan Pariwisata SidrapPenyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Bahan Makanan Poltek KP Bone Senilai Rp1,3 Miliar Mandek, Publik Pertanyakan Kelanjutannya
Opini

Polemik KDRT: Tindak Kriminal atau Mendidik Istri

1130
×

Polemik KDRT: Tindak Kriminal atau Mendidik Istri

Sebarkan artikel ini
IMG 20220217 182757

OPINI—Media sosial tengah marak menanggapi konten ceramah Ustadzah Oki Setiana Dewi tiga tahun lalu. Potongan video tersebut dituding menormalkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Dalam potongan video yang mendadak viral tersebut, Ustadzah Oki menceritakan kisah pasangan suami istri di Jeddah yang sedang bertengkar. Di mana suami memukul wajah istrinya hingga menangis.

Kemudian, orang tua sang istri datang, dengan matanya yang masih sembab karena menangis, membuat ibunya bertanya. Tetapi sang istri tidak menceritakan pertengkaran tersebut kepada Ibunya.

KDRT ditutupi atau dilaporkan

Tanggapan bergulir terkait ceramah tersebut. Masyarakat khususnya warganet hingga Komnas perempuan, Kemenag, MUI, dan tokoh-tokoh masyarakat. Ketua Tanfidziyah PBNU Alissa Wahid menyayangkan isi ceramah artis sekaligus penceramah Oki Setiana Dewi soal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“KDRT itu tidak boleh dianggap sebagai aib yang harus ditutupi. Itu sebuah kekerasan dan kekerasan itu harus diselesaikan,” kata Alissa dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (5/2/2022).

Setelah mendapat banyak kritikan, Ustadzah Oki angkat bicara dengan meminta maaf dan menegaskan dirinya sangat menolak KDRT.

Kisah yang diceritakan Ustadzah Oki dalam ceramahnya serupa dengan kisah yang tertulis dalam terjemahan kitab Az-Zaujan fi Khaimah as-Saadah Maharat wa Masail (Suami dan Istri dalam Rumah Mungil Penuh Bahagia) karya Abdurrahman bin Abdullah al-Qarawi, halaman 24.

Hanya saja, kisah yang dituturkan Ustadzah Oki terdapat ungkapan bahwa sang suami memukul wajah istrinya. Bagian inilah yang kemudian diangkat kaum feminis hingga menuding bahwa Ustadzah Oki menormalkan tindakan KDRT.

Satu kisah dari berbagai kisah yang diceritakan membuat banyaknya ceramah yang mengandung kebaikan seolah tak ternilai. Padahal selayaknya manusia biasa, kekeliruan wajar saja terjadi.

Dalam Islam suami tidak boleh memukul istri di tempat yang terlarang, seperti wajah. Sehingga, bisa kita katakan bahwa penyampaian terkait tindakan suami memukul istrinya di bagian wajah sedikit kurang tepat.

Selebihnya, kita bisa mengambil hikmahnya. Dengan menjaga rahasia hubungan suami dan istri, perselisihan tidak melebar, dan masalah bisa diselesaikan berdua tanpa campur tangan pihak lain. Jadi dapat disimpulkan, KDRT sangat berbeda dengan tindakan menutupi aib pasangan.

Kepentingan Feminisme di Balik Isu KDRT

Permasalahan perempuan terlebih sebagai pihak yang tertindas, sangat ampuh untuk menjadi sorotan publik. Apalagi bagi pejuang emansipasi wanita, seolah mendapat amunisi untuk mengobarkan isu pembebasan kaum perempuan.

Para perempuan begitu sigap menanggapi masalah rumah tangga dan keluarga sehingga mudah membenarkan narasi para pegiat kesetaraan gender.

Mereka seolah hadir dengan stigma pembawa solusi ketimpangan relasi gender antara laki-laki dan perempuan. Dalam hal ini Islam kembali diserang dengan anggapan menjadi penyebab kekerasan karena membenarkan pemukulan suami terhadap istri dalam rangka mendidik.

Demikianlah gambaran pemahaman umat terhadap syariat Islam yang tidak utuh. Sangat mudah memberi klaim pada syariat Allah dan mengambil kompromi dalam rangka toleransi.

Parahnya kondisi ini terus berlanjut dan terus bermunculan dari kalangan muslim sendiri. Mereka mengatasnamakan moderasi dan liberalisasi, memojokkan syariat dengan HAM dan kesetaraan, bahkan menghalangi muslim yang teguh menjalankan syariat. Regulasi yang ada pun lebih berpihak pada arus liberal.

Olehnya kaum muslim harus menyadari posisinya bukanlah defensive apologetic, tetapi menyerang balik pihak-pihak yang berada di balik isu ini.

Pada dasarnya mayoritas penyebab KDRT adalah masalah ekonomi, orang ketiga, atau pengasuhan anak. Adapun kaum feminis kembali mengarahkan sumber masalahnya pada posisi suami atas istri. Seperti itulah pola pikir kaum feminis semuanya selalu mengarah pada ketimpangan gender.

Kekerasan oleh suami juga bisa terjadi karena sikap temperamen suami, stres akibat tekanan hidup dalam lingkungan kapitalistik ataupun sikap istri kurang terjaga karena lingkungan liberal.

Jadi, tidak mutlak sumber masalah KDRT karena ketimpangan gender, melainkan akibat penerapan asas sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Sehingga, hubungan suami dan istri tidak diatur sesuai syariat-Nya.

Beda Tindak Kriminal dan Mendisiplinkan Istri

Islam membolehkan suami mendisiplinkan istrinya dengan memukul (tadib) ketika istri melakukan pembangkangan atau tidak taat pada suami. Ini atas dasar mendidik bukan melampiaskan amarah.

Kehidupan suami istri yang berjalan di atas syariat Islam mewajibkan suami menegur istrinya dengan tiga tahapan ketika istri membangkang.

Pertama, terlebih dahulu menasihati dengan lemah lembut. Kedua, mendiamkan istri di tempat tidurnya (hajr). Jika setelahnya istri masih membangkang, maka selanjutnya adalah tadib.

Adapun syarat melakukan tadib adalah pertama, memukul bukan pada tempat yang dilarang, misalnya wajah.

Kedua, memukul tidak pada tempat yang membahayakan, misalnya pelipis, jantung, dan organ vital lainnya.

Ketiga, memukul tidak dilakukan dengan kekuatan penuh sehingga menyakitkan, misal menimbulkan bekas luka.

Jika syarat tersebut dilanggar, ini sudah termasuk tindakan kriminal (KDRT) dan Islam melarang keras hal tersebut. Dalam kasus ini seorang istri dipersilakan melaporkan perbuatan suami kepada pihak berwajib. Negara akan menetapkan sanksi tegas bagi pelaku KDRT.

Sangat jelas perbedaan antara tindakan pendisiplinan istri dan tindakan kriminal, seperti KDRT. Perlu digarisbawahi yang dinormalisasi adalah pendisiplinannya, bukan KDRT.

Demikianlah Islam memiliki aturan yang khas dalam urusan rumah tangga. Hubungan suami istri adalah hubungan persahabatan yang sejati, suami itu qowwam bagi istrinya. Islam tidak mengenyampingkan peran yang satu atas yang lainnya. Syariat Islam kaffah tidak akan terterapkan dalam sistem hari ini kecuali dalam naungan khilafah. Wallahu alam. (*)

Penulis: Riska Nilmalasari D.A (Aktivis Muslimah)

***

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com