OPINI—Deretan sultan tanah air yang lebih dikenal dengan panggilan Crazy Rich, tengah mengalami nasib naas. Pasalnya, satu persatu mereka ditahan pihak Kepolisian dengan alasan penipuan berkedok investasi. Investasi bodong yang sempat viral ditengah masyarakat, rupanya terus memakan korban hingga detik ini.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, para Crazy Rich diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dari investasi bodong dengan skema ponzi. Hal ini terlihat dari kepemilikan barang mewah yang belum mereka laporkan pada PPATK, yang kerap dijadikan bahan pamer di media sosial (Tempo.co/6/3/2022).
Orientasi “Rusak” Masyarakat
Tak dapat dipungkiri, masalah ekonomi yang mendera masyarakat, kerap kali menjadi jalan lahirnya berbagai aplikasi trading dan investasi instan dengan nominal yang minim, mencuri perhatian masyarakat.
Para Crazy Rich pengusung aplikasi tersebut kerap memamerkan gaya hidup mewah dan bergelimang harta, yang membuat masyarakat silau akan gemerlapnya, hingga berani beradu nasib tak peduli halal atau haram, yang penting cuan.
Melansir situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), skema ponzi adalah modus investasi palsu di mana keuntungan seorang investor dibayarkan dari uang yang diinvestasikan investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang dihasilkan dari menjalankan bisnis. Skema ini akan macet ketika pertambahan jumlah investor kecil.
Skema ini dicetuskan oleh Charles Ponzi dari Italia, yang kemudian menjadi terkenal pada tahun 1920. Praktik investasi bodong dengan skema Ponzi sudah banyak terjadi di Indonesia sejak tahun 1990-an (cnbcindonesia.com/15/2/2022).
Dalam catatannya, OJK menyebutkan kerugian yang dialami masyarakat dalam sepuluh tahun terakhir akibat investasi bodong mencapai Rp 117,4 triliun (Tempo.co/10/2/2022).
Setidaknya ada enam ciri-ciri investasi ilegal yang perlu menjadi perhatian masyarakat. Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat. Menjanjikan bonus perekrutan anggota baru. Menggunakan tokoh masyarakat, tokoh agama atau tokoh publik untuk menarik perhatian. Menyatakan bebas resiko. Legalitas dipertanyakan dan tidak perlu melakukan usaha untuk mendapatkan imbalan, cukup klik dapat uang (Merdeka.com/13/4/2021).
Meski begitu, masyarakat seakan tak pernah belajar dari kasus penipuan tersebut. Buktinya, masih banyak yang percaya investasi ini dapat memperbaiki kondisi ekonomi mereka suatu saat nanti.
Mental rusak masyarakat yang kerap kali ingin kaya dengan cara instan, tanpa memperhatikan proses, secara langsung merupakan buah dari penerapan sistem Sekuler dan Liberal. Standar kebahagiaan hanya dinilai dari kepuasan materi semata. Bahkan ini merupakan ciri masyarakat yang sakit secara mental, recovery atasnya butuh waktu sangat lama.













