🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pengangguran Makassar Masih 9 Persen, Pemkot Buka 1.547 Lowongan KerjaCamat Manggala Kawal Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang TangngayaSKM RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto Positif, Manajemen Janji Terus Benahi Mutu PelayananPolda Sulsel Garap 57 Hektare Bawang Putih, Bidik 570 Ton untuk Dongkrak Swasembada PanganHari Kedua, GEMAS Makassar Gelar Dua Lomba Anak Semarakkan HUT ke-81 RIWali Kota Makassar Tinjau Progres Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang Tangngaya🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pengangguran Makassar Masih 9 Persen, Pemkot Buka 1.547 Lowongan KerjaCamat Manggala Kawal Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang TangngayaSKM RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto Positif, Manajemen Janji Terus Benahi Mutu PelayananPolda Sulsel Garap 57 Hektare Bawang Putih, Bidik 570 Ton untuk Dongkrak Swasembada PanganHari Kedua, GEMAS Makassar Gelar Dua Lomba Anak Semarakkan HUT ke-81 RIWali Kota Makassar Tinjau Progres Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang Tangngaya
Opini

Adanya Corona, Apa yang harus dilakukan?

559
×

Adanya Corona, Apa yang harus dilakukan?

Sebarkan artikel ini
Adanya Corona Apa yang harus dilakukan Novita Ayu Nur Maulidah Mahasiswi Akuntansi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia

OPINI – Covid-19 atau yang biasa disebut dengan virus corona kini menjadi momok yang menakutkan di berbagai kalangan di Indonesia, Khususnya di Jakarta yang diketahui sebagai tempat yang paling banyak terdapat korban yang terjangkit covid-19 atau virus corona.

Penyebabnya adalah karena wabah tersebut diketahui dapat meneyebar atau menular dengan sangat cepat dan masif.

Ditelusuri dari web corona.jakarta.go.id sampai hari ini tanggal 21 Maret 2020 pukul 16.14 tercatat sebanyak 450 positif terjangkit covid-19, 38 orang meninggal, serta 528 Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Situasi Virus Corona per 21 Maret 2020 Pukul 16.28 Wib
Situasi Virus Corona per 21 Maret 2020 Pukul 16.28 Wib (Sumber: covid19.go.id)

Virus Corona telah ditetapkan sebagai bencana nasional oleh Pemerintah, dan memerintahkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana memimpin percepatan penanganan penyakit menular yang kini telah terdeteksi di berbagai daerah.

Gejala umum yang dapat diketahui dari mereka yang terjangkit virus corona adalah demam, sesak nafas, dan batuk kering. gejala bisa muncul hanya dalam 2 hari setelah paparan atau selama 14 hari setelahnya.

Atau dalam artian bahwa virus corona atau yang biasa disebut covid-19 ini bisa terdeteksi gejalanya setelah 2 hari virus tersebut ada di dalam tubuh atau selama 14 hari virus tersebut ada di dalam tubuh.

Akan tetapi dalam beberapa kasus, pasien juga bisa mengalami sakit dan nyeri, hidung tersumbat, pilek, sakit tenggorokan ataupun diare. Gejala-gejala ini biasanya ringan dan mulai secara bertahap. Namun, gejala ini bukanlah gejala khas COVID-19.

Dikarenakan gejalanya berhubungan dengan pernafasan dan penularannya yang cepat dan masif. Banyak yang disarankan untuk memakai masker bagi yang sakit, selalu mencuci tangan dan memakai handsanitizer, serta kebutuhan pokok lainnya yang dipercaya bisa mampu untuk meningkatkan imunitas tubuh supaya terhindar dari virus corona.

Akan tetapi anjuran kesehatan tersebut banyak disalahgunakan oleh berbagai pihak. Di pihak yang memiliki uang lebih berbondong-bondong membeli masker, handsanitizer, serta kebutuhan pokok dalam jumlah besar untuk di pakai sendiri di rumah.

Dari pihak penjual ataupun pasar menjual masker, handsanitizer, serta kebutuhan pokok dengan harga yang relatif tinggi dari harga normal. Banyak juga oknum-oknum yang dengan sengaja menimbun masker serta handsanitizer yang untuk situasi seperti ini merupakan kebutuhan pokok yang sangat penting. Hal tersebut merupakan tindakan yang kurang baik.

Dilihat dari maraknya penimbunan masker tersebut, pihak berwajib bergerak cepat untuk mencari oknum-oknum yang melakukan penimbunan masker, handsanitizer, serta kebutuhan pokok tersebut. Seperti yang telah diinfokan di cnnindonesia.com,

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Saptono Erlangga menyatakan bahwa Penimbunan masker di tengah situasi kelangkaan seperti sekarang ini merupakan tindakan pidana, sebagaimana di atur Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dimana pasal tersebut berisi tentang ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 Miliar.

Berbagai strategi telah dilakukan untuk meminimalisir penularan virus corona (covid-19) ini. Seperti pengisolasian untuk mereka yang dinyatakan positif terkena paparan virus corona (covid-19), sehingga pihak medis dapat berupaya dengan semaksimal mungkin untuk menangani adanya virus corona yang semakin terdengar menakutkan ini. pihak pemerintah juga melakukan upaya social distancing dan lockdown.

Usaha telah dilakukan oleh pemerintah tersebut adalah dengan adanya pembatasan kontak fisik antar manusia dengan meminimalkan keramaian ataupun menjauhi daerah yang diperkirakan atau diketahui terdapat kerumunan.

Hal tersebut sudah diintruksikan oleh Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia Ir. Joko Widodo bahwa dalam jangka 14 hari kedepan dari tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 29 Maret 2020, semua instansi liburkan dan pekerjaan dilakukan di rumah masing-masing. Sekolah dan Perguruan Tinggi yang mematuhi peraturan tersebut menyambut dengan baik, dan perkuliahan dialihkan menjadi basis online untuk sementara waktu.

Strategi yang telah diupayakan oleh pemerintah dan pihak medis tersebut seharusnya dapat masyarakat lakukan, dikarenakan ini juga untuk kebaikan rakyat.

Yang dapat kita lakukan sebagai masyarakat untuk meminimalisir terpapar virus covid-19 adalah dengan menghindari kerumunan atau keramaian, hindari bepergian, selalu menerapkan hidup bersih dan sehat serta jangan terlalu panik.

Sebagai masyarakat yang baik marilah kita bersinergi untuk membuat Indonesia lebih baik. Mari bersinergi dengan menerapkan social distancing dan lockdown yang telah digalahkan oleh pemerintah. Mari Bersatu untuk Indonesia yang lebih baik dan damai.

Penulis: Novita Ayu Nur Maulidah (Mahasiswi Akuntansi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com