Advertisement - Scroll ke atas
  • Ramadhan 1445 H
  • Pemkot Makassar
  • Pemkot Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
Takalar

Aliansi Masyarakat Takalar Menggugat Akan Unras di Kantor Bupati

441
×

Aliansi Masyarakat Takalar Menggugat Akan Unras di Kantor Bupati

Sebarkan artikel ini
Aliansi Masyarakat Takalar Menggugat Akan Unras di Kantor Bupati
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Kota Makassar

TAKALAR – Aliansi Masyarakat Takalar Menggugat akan menggelar unjuk rasa di kantor Bupati Takalar dan Gedung DPRD Takalar. Aksi tersebut digelar karena kebijakan Bupati Takalar Syamsari Kitta dinilai sewenang-wenang memutasi ribuan ASN dalam jangka waktu sebulan terakhir ini.

Berikut Pernyataan Sikap Aliansi Masyarakat Takalar Menggugat yang diterima tim redaksi Mediasulsel.com, Kamis (26/7/2018) dini hari.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Pemerintahan baru dibawah kepemimpinan Syamsari Kitta selaku Bupati Takalar telah berjalan 7 bulan. Namun bukannya menepati janji politiknya saat kampanye. kebijakan yang dilahirkan malah cenderung menimbulkan kegaduhan di Takalar.

Hal yang paling menonjol dan sepertinya lelah menjadi program unggulannya adalah melakukan mutasi ribuan ASN hanya dalam jangka waktu sebulan terakhir. Parahnya mutasi, yang dilakukan telah menzalimi ASN di Takalar.

Adapun beberapa kebijakan yang menimbulkan kegaduhan antara lain:

  1. SK Mutasi 16 orang pejabat Nomor 621.2/233/BKPSDM/VI/2018 tanggal 21 Junl 2018. Telah menurunkan jabatan camat Polut dan Camat Galsel menjadl Kepala Bidang di Dinas infokom tanpa pelanggaran.
  2. SK Mutasi Nomor 821.2/235/BKPSDM/VI/2018 tanggal 28 Juni 2018. Telah menurunkan Jabatan Sekda Takalar menjadi staf ahli Bupati adalah cacat hukum, karena seharusnya yang berhak memberikan sanksi penurunan jabatan kepada Sekda adalah Gubernur sesuai PP No 53 Tahun 2010. Ini pertama dalam sejaran birokrasi di Takalar.
  3. SK Mutasi 401 guru pada tanggal 22 Juli 2018 sangat semena-mena karena menempatkan guru jauh dari ternpat domisilinya, termasuk memberikan tugas tambahan kepala sekolah kepada guru yang belum bersyarat dan belum pernah mengikuti tes calon kepaIa sekolah. Beberapa guru bersertifikasi malah di pindahkan menjadi staf di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kantor SKB Takalar.
  4. Mutasi 310 pejabat eselon III dan eselon IV nomor: 821.2/279/BPKSDM/VII/2018 tanggal 19 Juni 2018 telah bertentangan dengan perundang-undangan yang ada. yaitu menurunkan jabatan dan menonjobkan pejabat (demosi) tanpa pelanggaran. Selain itu, nama-nama yang dilantik berbeda dengan SK yang dikeluarkan tersebut. Beberapa pejabat juga tanpa undangan pelantikan tapi telah kehilangan jabarannya.
  5. Pemberhentian ribuan tenaga honorer yang sudah lama mengabdi, digantikan dengan honorer baru atas rekomendasi Bupati Takalar. Padahal penjatuhan hukuman mulai dari disiplin ringan, sedang sampai disiplin berat. Seharusnya, dilakukan melalui pemeriksaan yang hasilnya dituangkan ke dalam berita acara yang ditandangani pejabat pemeriksa dan PNS yang di periksa. Karena Setiap penjatuhan hukuman disiplin diterapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menghukum (Perka BKN No 21 Tahun 2010) oleh karenanya kami menganggap Surat Keputusan tersebut diatas adalah cacat hukum dan tidak procedural serta sewenang-wenang.

Adapun undang-undang yang dilanggar antara lain UU No 5 tahun 2015 tentang ASN, UU No 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian. Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Hal ini merupakan bukti ketidakpahaman pejabat pembina kepegawaian Takalar dan kegagalan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). dalam hal ini Sekda, Inspektur Inspektorat, Kepala BPKSDM, dan Kabid Mutasi dalam memahami aturan kepegawaian.

Kebijakan lain yang dinilai menzalimi ASN Takalar adalah pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN senilai Rp1.250.000 per bulan bagi setiap ASN belum pernah dibayarkan hingga Juli 2018. Pertanyaan dimana uang puluhan miliar itu.

Karena itu kami menyakatan sikap;

  • Mendesak Bupati Takalar agar membatalkan sebagian atau keseluruhan SK dan pon 1-4
  • Mendesak Bupati Takalar agar meninjau kembali penempatan jabatan pelaksana tugas Sekda (Selaku Ketua Baperjakat) karena telah melakukan mutasi dan penempatan ASN yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
  • Mendesak Bupati Takalar agar menempatkan guru dekat dari tempat domisilnya.
  • Mendesak DPRD Takalar untuk meminta kepada Bupati agar membatalkan atau meninjau ulang surat keputusan dan poin 1-4. Dan memanggil tim Baperjakat secara keseluruhan untuk melakukan klarifikasi dan mempertanggungjawabkan semua proses mutasi dan penempatan pejabat lingkup pemerintahan daerah Takalar. Yang dinilai cacat hukum, sewenang-wenang dan berbau politis, yang mengakibatkan terjadinya kegaduhan di lingkangan ASN dan masyarakat secara keseluruhan.
  • Meminta kepada Menteri Dalam Negeri melalui KASN untuk meninjau dan mengambil alis proses mutasi yang dilakukan oleh Pemda Takalar.
  • Mendesak Bupati Takalar untuk membayarkan TPP ASN yang jumlahnya puluhan miliar rupiah, dalam mendukung upaya peningkatan kesejahteraan pegawai sesuai P22.

Jenderal Lapangan
Rifai Jayandi

Koordinator aksi
Muh. Asrul

[fit/shar]

error: Content is protected !!