Advertisement - Scroll ke atas
  • Pemkab Sidrap
  • Pemkab Sidrap
  • Pemkab Maros
  • Universitas Dipa Makassar
  • Media Sulsel
Hukum

Anak Curi Uang Tetangga, Orang Tua Lapor Polisi

402
×

Anak Curi Uang Tetangga, Orang Tua Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini
Anak Curi Uang Tetangga, Orang Tua Lapor Polisi
Kasus pencurian yang melibatkan anak di bawah umur menggemparkan warga Makassar. Seorang ibu, bernama Since, melaporkan kejadian pencurian uang senilai Rp4,7 Juta yang dilakukan oleh anaknya bersama dua teman lainnya. Laporan tersebut diterima pihak kepolisian pada Sabtu, 22 Februari 2025, menandai langkah berani orang tua dalam mendidik anaknya.
  • DPRD Kota Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • Pascasarjana Undipa Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar

MAKASSAR—Kasus pencurian yang melibatkan anak di bawah umur menggemparkan warga Makassar. Seorang ibu, bernama Since, melaporkan kejadian pencurian uang senilai Rp4,7 Juta yang dilakukan oleh anaknya bersama dua teman lainnya. Laporan tersebut diterima pihak kepolisian pada Sabtu, 22 Februari 2025, menandai langkah berani orang tua dalam mendidik anaknya.

Bhabinkamtibmas Katimbang Polsek Biringkanaya, Aipda Ashariq Irawan, bersama tim dari Selter Kelurahan Katimbang, segera merespons laporan dengan mendatangi rumah Ibu Since.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Dalam koordinasi tersebut, terungkap bahwa anak-anak tersebut mengakui perbuatan mereka. Uang hasil curian rencananya akan digunakan untuk berbelanja dan membeli sepeda, sebuah pengakuan jujur yang membuka jalan bagi solusi yang lebih konstruktif.

Ibu Since, dalam upaya mencari solusi terbaik, menyatakan kesediaannya untuk mengganti uang yang dicuri. Lebih dari itu, ia meminta bantuan Bhabinkamtibmas dan Selter Kelurahan Katimbang untuk memberikan pembinaan kepada ketiga anak yang terlibat, yaitu Ls, Dn, dan Ys. Tujuannya jelas: memberikan efek jera sekaligus mendidik mereka agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Langkah selanjutnya adalah menemui ketiga anak tersebut dan memberikan pembinaan. Sebagai bagian dari proses ini, mereka diwajibkan untuk melakukan wajib lapor dua kali seminggu kepada Bhabinkamtibmas Katimbang, Selter, dan Lurah Katimbang. Kegiatan anak-anak tersebut akan terus dipantau, bukan untuk menghukum, tetapi untuk memastikan mereka berada di jalur yang benar. (*)

error: Content is protected !!