🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dua Kapal di Dermaga Tanrusampe Jeneponto Hangus Terbakar, Diduga Dibakar OTKHampir 2 Tahun Disidik, Kasus Poltek KP Bone Belum Ada TersangkaMBG: Dapur Tanpa Wujud, Stunting Tanpa AngkaEl Nino Bikin Sawah Mengering, Pemprov Sulsel Siapkan Sumur Bor dan Pompa Air untuk PetaniBajaj Maxim Resmi Masuk Palopo, Ada Kabin Tertutup dan Tarif HematPelaku UMKM Sidrap Diajari Catat Keuangan Pakai Aplikasi SIAPIK oleh Mahasiswa KKN Unhas🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dua Kapal di Dermaga Tanrusampe Jeneponto Hangus Terbakar, Diduga Dibakar OTKHampir 2 Tahun Disidik, Kasus Poltek KP Bone Belum Ada TersangkaMBG: Dapur Tanpa Wujud, Stunting Tanpa AngkaEl Nino Bikin Sawah Mengering, Pemprov Sulsel Siapkan Sumur Bor dan Pompa Air untuk PetaniBajaj Maxim Resmi Masuk Palopo, Ada Kabin Tertutup dan Tarif HematPelaku UMKM Sidrap Diajari Catat Keuangan Pakai Aplikasi SIAPIK oleh Mahasiswa KKN Unhas
Islam

Bayar Zakat di Bulan Ramadan, Kewajiban yang Tak Bisa Ditunda

1347
×

Bayar Zakat di Bulan Ramadan, Kewajiban yang Tak Bisa Ditunda

Sebarkan artikel ini
Bayar Zakat di Bulan Ramadan, Kewajiban yang Tak Bisa Ditunda
Salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Islam di bulan ini adalah membayar zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal.

MEDIASULSEL.COM—Ramadan bukan sekadar bulan ibadah, tetapi juga momentum berbagi dengan sesama. Salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Islam di bulan ini adalah membayar zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal.

Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, zakat berperan penting dalam menyeimbangkan kesejahteraan sosial, memastikan bahwa mereka yang kurang mampu juga bisa merayakan Idulfitri dengan layak.

Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kecukupan harta, tanpa terkecuali. Besarnya setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter bahan makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma.

Pembayarannya dianjurkan sejak awal Ramadan dan wajib dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idulfitri. Jika ditunda setelah shalat Id, maka zakat tersebut hanya dianggap sebagai sedekah biasa.

Syarat wajib zakat fitrah sederhana: beragama Islam, memiliki kelebihan harta untuk kebutuhan pokok saat Idulfitri, dan masih hidup pada malam takbiran.

Artinya, setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, tua atau muda, termasuk bayi yang baru lahir sebelum Idulfitri, wajib dibayarkan zakat fitrahnya.

Selain zakat fitrah, ada juga zakat mal, yaitu zakat atas harta yang telah mencapai nisab dan haul (berusia satu tahun dalam kepemilikan). Nisab setiap jenis harta berbeda-beda.

Untuk emas, misalnya, batas minimalnya adalah 85 gram, sedangkan untuk perak adalah 595 gram. Uang, tabungan, atau aset lain yang setara dengan nilai tersebut juga wajib dikenakan zakat sebesar 2,5%.

Tidak hanya harta simpanan, zakat juga berlaku bagi hasil usaha dan pertanian. Pedagang yang modal dan keuntungannya telah mencapai nisab emas harus menzakatkan 2,5% dari aset perdagangannya.

Sementara itu, hasil pertanian dikenakan zakat sebesar 5% jika diairi dengan biaya sendiri dan 10% jika menggunakan air hujan atau irigasi alami.

Membayar zakat di bulan Ramadan memiliki keutamaan yang luar biasa. Selain membersihkan harta dan jiwa dari sifat kikir, zakat juga menjadi jalan untuk membantu kaum dhuafa merasakan kebahagiaan di hari kemenangan.

Lebih dari itu, Ramadan adalah bulan di mana pahala setiap amal ibadah dilipatgandakan, termasuk zakat.

Zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga wujud kepedulian sosial. Di tengah kehidupan yang semakin kompleks, zakat menjadi salah satu instrumen utama dalam membangun kesejahteraan bersama.

Jangan tunda kewajiban ini, karena zakat bukan hanya membersihkan harta, tetapi juga membawa keberkahan bagi diri sendiri dan masyarakat luas. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com