Selain itu, para mantan koruptor juga tidak kehilangan hak mencalonkan diri dalam kontestasi politik, hal ini makin menegaskan bahwa sistem demokrasi sangat ramah terhadap koruptor dan memberi banyak kesempatan agar para koruptor tetap memiliki kedudukan tinggi di mata publik.
Kondisi tersebut sangat jauh berbeda dengan sistem politik dalam Islam. Sistem politik Islam yaitu ri’ayah syu’unil ummah (mengurusi urusan rakyat) yang memikirkan dan mengelola semua urusan dan nasib rakyat.
Kebijakan dalam sistem politik Islam bersandar pada ukuran halal dan haram, jika halal akan diambil dan diterapkan, jika haram akan dibuang. Syariat Islam adalah satu-satunya pijakan penguasa dalam mengeluarkan kebijakan.
Syariat Islam kaffah ini telah menunjukkan sejumlah cara untuk mencegah hingga mengatasi munculnya kasus korupsi, yakni pertama:
Sistem penggajian yang layak serta larangan menerima suap dan hadiah. Aparat pemerintah dalam Islam akan diberikan gaji dan tunjangan hidup yang layak. Para pejabat dilarang menerima hadiah selain dari gaji yang mereka terima. Islam telah mengharamkan segala bentuk suap (risywah) untuk tujuan apapun bahkan laknat bagi mereka yang melakukannya.
“Rasulullah SAW telah melaknat penyuap dan penerima suap” (HR At-Tirmidzi dan Abu Dawud)
Perhitungan kekayaan dan pembuktian terbalik sebagaimana yang dilakukan Khalifah Umar bin Khattab menjadi cara yang sangat baik untuk mencegah korupsi. Islam memerintahkan melakukan perhitungan kekayaan bagi aparat negara.
Khalifah Umar pernah menghitung kekayaan pejabat di awal dan di akhir masa jabatan. Jika ditemukan gelembung harta yang tidak wajar, maka yang bersangkutan diminta membuktikan bahwa kekayaan yang diterimanya didapatkan dengan cara halal.


















