🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Kejati Sulsel Bakal Eksaminasi Kasus Haji Tajang, Telusuri Proses Hukum hingga Eksekusi PutusanMahasiswa KKNT Unhas Edukasi PLTS di SMAN 10 Jeneponto, Kenalkan Energi Surya untuk Generasi MudaDialog Kebangsaan di Yogyakarta, Wahdah Islamiyah Gaungkan Kepemimpinan Berintegritas Jelang Muktamar VKepala SMAN 5 Jeneponto Keluhkan Ketatnya Pengawasan Dana BOS, Usulan Calon Kepsek Tak DiakomodasiWali Kota Makassar Tegaskan TPA Tamangapa Hanya Terima Sampah Residu, Pembenahan Menuju Sanitary Landfill DikebutCamat Manggala Kawal Pembenahan TPA Tamangapa, Tegaskan Hanya Sampah Residu yang Masuk🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Kejati Sulsel Bakal Eksaminasi Kasus Haji Tajang, Telusuri Proses Hukum hingga Eksekusi PutusanMahasiswa KKNT Unhas Edukasi PLTS di SMAN 10 Jeneponto, Kenalkan Energi Surya untuk Generasi MudaDialog Kebangsaan di Yogyakarta, Wahdah Islamiyah Gaungkan Kepemimpinan Berintegritas Jelang Muktamar VKepala SMAN 5 Jeneponto Keluhkan Ketatnya Pengawasan Dana BOS, Usulan Calon Kepsek Tak DiakomodasiWali Kota Makassar Tegaskan TPA Tamangapa Hanya Terima Sampah Residu, Pembenahan Menuju Sanitary Landfill DikebutCamat Manggala Kawal Pembenahan TPA Tamangapa, Tegaskan Hanya Sampah Residu yang Masuk
Opini

Bebas Korupsi, Ilusi dalam Sistem Demokrasi-Sekuler

1500
×

Bebas Korupsi, Ilusi dalam Sistem Demokrasi-Sekuler

Sebarkan artikel ini
Bebas Korupsi, Ilusi dalam Sistem Demokrasi-Sekuler
Hadira, S.Pd (Guru di UPTD SMPN 2 Pangale)

Teladan Pemimpin

Pemberantasan korupsi hanya akan berhasil bila para pemimpin dalam sebuah negara bersih dari korupsi. Seorang pemimpin akan melaksanakan tugasnya dengan amanah jika didorong oleh ketakwaan kepada Allah SWT, sebab ia yakin bahwa Allah SWT pasti melihat segala aktivitasnya dan akan dimintai pertanggungjawaban kelak di akhirat.

Ketakwaan inilah yang ditanamkan oleh kepala negara kepada seluruh pegawai negara tanpa terkecuali. Salah satu keteladanan pemimpin yaitu Umar bin Adul Aziz yang tiba-tiba memadamkan pelita, ketika anaknya meminta izin berdiskusi tentang keluarga.

Hal itu ia lakukan karena pelita tersebut minyaknya dibeli dari uang negara, sedangkan mereka berdiskusi pada rana pribadi. Sungguh pemimpin yang amanah akan menutup segala celah terjadinya korupsi walau perkara yang terlihat kecil.

Hukuman Setimpal 

Negara menerapkan hukum sanksi berdasarkan aturan Islam kepada koruptor. Hukum sanksi ini berfungsi sebagai pencegah (zawajir) dengan hukuman ta’zir berupa tasyhir (diumumkan kepada khalaya), penyitaan harta, denda, hukuman kurungan hingga hukuman mati.

Hukum sanksi dalam Islam juga berfungsi sebagai jawabir atau penebus dosa. Sanksi penyitaan harta ghulul juga bisa ditambah dengan denda dikenal sebagai pemiskinan terhadap para koruptor dan kepada orang-orang dekatnya. Ini sebagaimana yang pernah dicontohkan oleh Khalifah Umar bin Khattab dan disetujui oleh para Sahabat.

Pengawasan Masyarakat 

Pemberantasan korupsi dalam Islam menjadi lebih mudah dan tegas karena negara dan masyarakatnya dibangun di atas dasar ketakwaan. Pemimpin akan menerapkan pendidikan keimanan dan ketakwaan bagi setiap individu muslim, mendidik rakyatnya agar memiliki rasa takut kepada Allah dan sikap muraqabah (selalu merasa diawasi Allah).

Suasana amar ma’ruf nahi mungkar serta saling mengingatkan akan tercipta di lingkungan keluarga dan masyarakat. Masyarakat akan melakukan pengawasan terhadap segala bentuk penyimpangan dan kemaksiatan.

Alhasil, berharap Indonesia bebas korupsi hanyalah ilusi yang takkan pernah terjadi selama masih menggunakan sistem demokrasi-sekuler. Sebaliknya pencegahan dan penanganan kasus korupsi hanya akan tercapai dalam sistem politik Islam, yang tentunya diterapkan oleh Negara Islam. WalLahu a’lam bishshawab. (*)

 

Penulis: Hadira, S.Pd (Guru di UPTD SMPN 2 Pangale)

 

***

 

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com