Sungguh disayangkan, ibadah haji yang merupakan fardhu ain bagi kaum muslim malah dijadikan sebagai bahan komersialisasi penguasa untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya dari rakyatnya sendiri.
Terbukti dari pengelolaan dana haji yang seolah sengaja disetting sedemikian rupa dengan dalih penumpukan dana haji yang banyak jumlahnya, hingga sayang kalau tidak di gunakan untuk investasi.
Diperparah lagi masa tunggu calon jama’ah haji mencapai 25 tahun dan ketika ada calon jama’ah haji meninggal maka uangnya tidak akan dikembalikan seluruhnya. Seolah-olah, ibadah haji atau umroh hanya di pandang sebagai lahan subur penghasil pundi-pundi cuang. Kenapa hal tersebut bisa terjadi di tengah-tengah negeri kaum muslim?
Sistem negara dan pemerintah hari ini berasas sekuler dan berwatak kapitalisme. Dimana jika ada uang dengan jumlah besar maka disitulah orang-orang kapitalis akan ada untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa melihat kerugian dan ketimpangan yang dihasilkannya akan berimbas pada kesejahteraan rakyat.
Adapun negara yang lahir dari sistem Islam, pengelolaan dana haji ataupun umroh bersifat khas karna didasari pada aqidah islam.
Pertama, pembentukan depertemen khusus yang mengurusi urusan haji dan umroh yang mengurus persiapan, bimbingan, pelaksanaan dan kepulangan kembali jama’ah haji ke daerahnya masing-masing.
Kemudian depertemen khusus ini akan bekerjasama dengan depertemen kesehatan untuk mengurus kesehatan jama’ah, serta termasuk depertemen perhubungan dalam urusan transportasi.
Kedua, besar kecilnya biaya haji ditentukan berdasarkan jarak wilayah para jamaah dengan tanah haram (Mekah dan Madinah), serta akomodasi yang diperlukan selama perjalanan baik selama pergi maupun kembali dari tanah haram serta menyediakan opsi rute baik darat, laut dan udara .
Ketiga, penghapusan visa haji dan umroh. Karena dalam daulah umat adalah satu kesatuan maka hanya dibutuhkan kartu identitas seperti KTP atau paspor untuk keluar masuk dari daerah satu ke daerah yang lain. Kecuali kaum muslim yang tinggal di Negeri-negeri diluar daulah akan menggunakan visa.
Keempat, pengelolaan kuota haji dan umroh, akan menggunakan data base warga negara untuk menentukan urutan prioritas pemberangkatan ibadah haji. Khilafah akan memberlakukan peraturan kewajiban haji dan umroh hanya sekali seumur hidup, serta bagi masyarakat yg memenuhi syarat dan mampu untuk berhaji.
Kelima, membangun infrastruktur untuk memudahkan ibadah haji dan umroh, seperti kebijakan yang dibuat oleh Khalifah Abdul Hamid II pada ke khilafahan Utsmaniyah yaitu membangun rel kereta api dari Istanbul, Damaskus hingga Madinah. Atau pada masa Khalifah Harun Ar-Rasyid membangun jalur haji dari Irak ke Hijaz dan dibangun pos layanan umum yang menyediakan logistik dan dana jazak yang kehabisan bekal.
Sungguh sangat bedah jauh sistem hari ini yang mementingkan untung rugi. Hanya sistem pemerintahan dalam Islam yang mengedepankan ketaqwaan dan kemaslahatan ummatnya. Wallahu ‘alam. (*)
Penulis: Handayani (Aktivis Muslimah)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.













