Memuat Ramadhan...
BMKG
Memuat data BMKG...
LIVE
Kriminal

Bongkar Sindikat Internasional, Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran Narkoba Rp15 Miliar

2004
×

Bongkar Sindikat Internasional, Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran Narkoba Rp15 Miliar

Sebarkan artikel ini
Bongkar Sindikat Internasional, Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran Narkoba Rp15 Miliar
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SH, SIK, M.Si, didampingi Kasat Narkoba AKBP Lulik Febrianto, SIK, MH, dan Kasi Humas AKP Wahiduddin dalam konferensi pers di Aula Mappaodang, Rabu (25/6/2025).

MAKASSAR—Polrestabes Makassar mencetak prestasi besar dengan menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional. Dalam operasi yang berlangsung dari 1 hingga 25 Juni 2025, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan 107 tersangka.

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Mappaodang, Rabu (25/6/2025), dipimpin Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SH, SIK, M.Si, didampingi Kasat Narkoba AKBP Lulik Febrianto, SIK, MH, dan Kasi Humas AKP Wahiduddin.

Kombes Arya menjelaskan, dari total 107 tersangka yang diamankan, 102 di antaranya adalah laki-laki dan 5 perempuan. Sebanyak 10 orang diketahui berperan sebagai bandar, 27 sebagai pengedar, sementara sisanya merupakan pengguna.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya sabu-sabu seberat 10 kilogram, 11.554 butir pil mephedrone, 1,4 kilogram ganja, serta 47,5 gram tembakau sintetis.

Jaringan narkotika ini diketahui berasal dari Tiongkok, masuk melalui Malaysia, kemudian melintasi Kalimantan Timur dan Barat sebelum akhirnya beredar di Makassar melalui jalur darat dan laut. Operasi bermula dari penangkapan di wilayah Makassar yang kemudian dikembangkan ke Kalimantan dan Surabaya.

Kapolrestabes menyebutkan bahwa nilai ekonomi barang bukti yang diamankan ditaksir mencapai Rp15 miliar. Dari pengungkapan ini, sekitar 73.625 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika, dengan potensi efisiensi biaya rehabilitasi negara hingga Rp600 miliar.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Keberhasilan ini kembali menegaskan komitmen Polrestabes Makassar sebagai garda terdepan dalam perang melawan narkoba di Indonesia. (Cr/Ag4ys)

 

Reporter: Muh Aris

Konten dilindungi © Mediasulsel.com