PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Duga Surat MA Disabotase, Bupati Husnia Talenrang Lapor Polda Sulsel • Pembangunan Daerah Penyangga Sulawesi Selatan • M. Awal Chairuddin Resmi Pimpin Polda Sulsel, Gantikan Djuhandhani • Langgar GSB, Ruko di Hertasning Disegel Pemkot Makassar • PGRI Kelara Gelar Konkercab I, Fokus Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Guru • RUU Penyiaran Awasi Konten Digital, JMSI Sulsel Minta Jangan Ganggu Kerja Jurnalistik • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Duga Surat MA Disabotase, Bupati Husnia Talenrang Lapor Polda Sulsel • Pembangunan Daerah Penyangga Sulawesi Selatan • M. Awal Chairuddin Resmi Pimpin Polda Sulsel, Gantikan Djuhandhani • Langgar GSB, Ruko di Hertasning Disegel Pemkot Makassar • PGRI Kelara Gelar Konkercab I, Fokus Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Guru • RUU Penyiaran Awasi Konten Digital, JMSI Sulsel Minta Jangan Ganggu Kerja Jurnalistik •
Makassar

Camat Wajo Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan Surat Kepemilikan Lahan Ruko BG

438
×

Camat Wajo Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan Surat Kepemilikan Lahan Ruko BG

Sebarkan artikel ini
Camat Wajo Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan Surat Kepemilikan Lahan Ruko BG
Camat Wajo, Ansharruddin menegaskan, bahwa pihak kecamatan tidak pernah mengeluarkan surat apapun yang terkait dengan legalitas kepemilikan lahan tempat ruko BG di Jl. KH. Ramli, Kelurahan Pattunuang dibangun.

MAKASSAR—Camat Wajo, Ansharruddin menegaskan, bahwa pihak kecamatan tidak pernah mengeluarkan surat apapun yang terkait dengan legalitas kepemilikan lahan tempat ruko BG di Jl. KH. Ramli, Kelurahan Pattunuang dibangun.

Hal itu disampaikan Anshar saat diklarifikasi Media Sulsel, di ruang kerjanya, Kamis (4/2/2021) sehari setelah sidak yang dilakukan anggota komisi A DPRD Kota Makassar, atas keberadaan bangunan ruko BG yang diduga dibangun di atas lahan Fasilitas Umum Jalan.

“Surat yang dimiliki oleh pihak Bandung Gorden saya selaku Camat Wajo menegaskan, bahwa tidak ada surat yang dikeluarkan oleh kecamatan. Khususnya saya selaku camat untuk sebuah legalitas kepemilikan hak atas tanah yang dibangun oleh Bandung Gorden dan lainnya disitu,” tegas Camat Wajo, Anshar.

Ansharruddin, Camat Wajo, Kota Makassar. (Foto: Dok)
Ansharruddin, Camat Wajo, Kota Makassar. (Foto: Dok)

Lebih lanjut Anshar menjelaskan, bahwa lokasi tersebut dahulunya merupakan terminal, dan pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut, sudah beberapa kali datang ke kantor kecamatan  minta dibuatkan surat atas lokasi jualannya, namun ditolaknya karena, aturan fasum tidak bisa dimiliki oleh individu.

“Itu tempat di sana merupakan lahan terminal dulunya saat pasar sentral masih model dulu. Entah kenapa bisa berdiri beberapa rumah permanen di situ bahkan dua lantai untuk Bandung Gorden dan beberapa kali minta dibuatkan surat selalu saya tolak,” ujar Anshar.

Bahkan lanjut Camat Anshar, pihak kelurahan Pattunuang juga sudah beberapa kali mengingatkan, bahwa lokasi itu merupakan fasum jalanan bukan hak milik jadi tidak bisa dimiliki dan dibangun permanen.

Untuk diketahui sebagaimana telah diberitakan terdahulu, Rabu (2/2/2021) beberapa anggota komisi A DPRD Kota Makassar melakukan sidak keberadaan lokasi Fasum yang di atasnya berdiri bangunan Ruko BG, dan diakui pemilik BG, bahwa pihaknya mengaku membayar pajak PBB. (70n)

Toko BG di Jl. Agus Salim Diduga Dibangun di Atas Lahan Fasum
Bangunan rumah toko 2 lantai Toko BG yang terletak di Jl. Agus Salim kota Makassar Sulawesi Selatan, diduga kuat dibangun di atas lahan Fasilitas Umum (Fasum) dan tidak memiliki alas hak yang sah.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com