INSPIRASI – Pelecehan seksu4l merupakan suatu kasus kejahatan yang masih sering terjadi di Indonesia. Pelecehan seksu4l sendiri merupakan suatu tindakan yang bersifat seksual dan hanya di inginkan oleh satu pihak atau tidak di inginkan oleh sasaran, sehingga mengakibatkan reaksi negatif oleh sasaran karena dianggap merendahkan harga diri, sasaran juga membuat sasaran merasa tidak nyaman.
Tindakan seksu4l dapat berupa fisik seperti meraba, menyentuh bagian sensitif seseorang atau bahkan penyerangan atau pemerkosaan.
Selain itu, tindakan seksu4l juga dapat berupa non fisik seperti memberikan panggilan atau siulan yang bersifat menggoda, memberikan isyarat seksual, memberikan gurauan yang mengandung unsur seksual, memberikan sesuatu pesan atau rekaman yang dapat dianggap merendahkan orang lain dan masih banyak lagi.
Pelecehan seksu4l dapat terjadi dimana saja dan kapan saja, bukan hanya di jalan, di tempat umum atau di lingkungan kerja. Pelecehan seksu4l pun kerap terjadi di dalam rumah sendiri.
Menurut Marina Amirruddin,selaku ketua subkomisi partisipasi masyarakat komnas perempuan “lebih dari 60% kasus kekerasan seksu4l yang terjadi di dalam rumah dengan pelaku yaitu ayah, paman atau suami sendiri”
Dilansir dari tirto.id, di Indonesia sendiri jumlah kekerasan terhadap perempuan sejak 2011-2015 memperlihatkan jumlah kasus yang meningkat.
Pada 2011, jumlah kekerasan terhadap perempuan tercatat berjumlah 119.107 kasus dan meningkat hingga mencapai 321.752 kasus pada 2015. Pada 2016, jumlahnya menurun menjadi 259.150 kasus.
Kasus pelecehan seksu4l yang dilakukan oleh keluarga sendiri patut untuk lebih di perhatikan. Karena dapat bedampak buruk terhadap para korban seperti Depresi, Rape Trauma Syndrome, Disosiasi, Gangguan Makan, Hypoactive sexual desire disorder, Dyspareunia, Diabetes Type 2.
Sayangnya masih cukup banyak masyarakat Indonesia yang belum mengetahui adanya kasus pelecehan seksu4l yang terjadi di dalam lingkup keluarga.
Menurut data berdasarkan survey yang di lakukan oleh penulis dari 84 orang terdapat 22 orang yang masih belum mengeahui tentang adanya pelecehan seksu4l di dalam keluarga dan terdapat 5 orang yang masih asing terhadap kasus ini.
Selain itu, dari 84 orang terdapat 12 orang yang memilih bungkam jika mengalaminya dan 5 di antaranya ragu-ragu atau melihat situasi terlebih dahulu.sari data di atas dapat disimpulkan bahkwa masih cukup banyak masyarakat Indonesia yang masih belum mengetahui tentang adanya kasus pelecehan seksu4l yang terjadi di dalam keluarga.
Sehingga dapat mengakibatkan korban ragu untuk bercerita atau mengungkapkan apa yang dia alami Karena hal tersebut masih di pandang sangat tabu dan sangat buruk di pandangan masyarakat Indonesia.
Selain itu ada juga beberpa faktor lain yang membuat para korban memilih bungkam dan menyimpannya sendiri, seperti :
• Diancam oleh sang pelaku
Banyak korban yang diancam keselamatannya jika dia melaporkan hal tersebut sehingga membuat korban takut untuk berbicara atau melaporkan kebenarannya
• Malu dan takut akan pandangan orang lain terhadap kita
Indonesia terkenal dengan sifat mereka yang sangat judgemental sehingga para korban takut untuk mengungkapkan hal tersebut,mereka takut dirinya akan di anggap rendah oleh orang lain dan menjadi bahan perbincangan orang lain
• Tidak di percaya oleh orang terdekatnya
Banyak juga korban yang berfikir kalau mereka tidak akan di percaya oleh orang terdekatnya karena masih cukup banyaknya orang yang tidak mengetahui akan kasus ini benar – benar terjadi di Indonesia,beberapa dari mereka yang berfikir kalo hal ini tidak munkin terjadi
• Masih trauma
Mengalami kasus seperti ini akan menyisakan trauma yang cukup dalam bagi para korban dan mengurangi tingat kepercayaan korban kepada seseorang sehingga korban akan berfikir kalau diam jauh lebih baik daripada mereka harus mengungkapkannya.
Memilih bungkam bukanlah hal yang seharusnya dilakukan,karena jika para korban bungkam justru pelaku akan terus melakukan hal keji tersebut,mereka akan berfikir kalau hal tersebut merupakan hal yang biasa untuk di lakukan dan merasa kalau korbannya pun menerima di perlakukan seperti itu.
Korban seharusnya jangan takut untuk melapor kepada pihak yang berwajib, karena hal tersebut tentu saja melanggar hukum dan memiliki landasan landasan hukum. Berikut merupakan landasan hukum dalam kasus ini
• Korban akan dijerat dengan KUHP
Pada dasarnya, pemerkosaan atau persetubuhan yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak kandungnya itu telah diatur dalam Pasal 294 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:
“Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya ataupun dengan bujangnya atau bawahannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Selain itu, pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 287 KUHP tentang pemerkosaan terhadap anak yang belum berumur 15 tahun :
(1) Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umumnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan, kecuali jika umur wanita belum sampai dua belas tahun atau jika ada salah satu hal berdasarkan pasal 291 dan pasal 294.
Jadi, orang tua yang memperkosa anaknya dapat dijerat dengan Pasal 294 KUHP atau Pasal 287 KUHP.
• Korban akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak
Namun, semenjak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) sebagaimana yang telah diubah olehUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”).
Maka pelaku pemerkosa anak (termasuk anak kandungnya) dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76D UU 35/2014: Pasal 76D UU 35/2014
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 81 ayat (1) UU 35/2014
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Selain pihak berwajib, masyarakat atau teman-teman korbanpun harus lebih peduli dan memperhatian kepada para korban pelecehan seksu4l agar mereka pun lebih bisa meluapkan segala keluh kesah yang selama ini di pendamnya dan merngankan beban fikiran dari para korban.
Berikut merupakan hal-hal yang bisa dilakukan jika ada seseorang bercerita tentang pelecehan yang dia alami, seperti :
- Mengamankan korban untuk sementara ke suatu tempat yang lebih tenang, agar korban tidak terus terus kepikiran dan tertekan mentalnya.
- Membawanya ke dokter atau psikolog untuk terapi agar mentalnya cepat di tangani oleh orang yang sudah professional
- Melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib agar si pelaku mendapatkan balasan dan hukuman yang setimpal
- Meminta bantuan kepada suatu individu atau organisasi untuk memberikan bimbingan konselling untuk korban dari pelecehan seksu4l.
Selain itu juga terdapat beberapa hal yang bisa dilakukan jika mengalami kasus pelecehan seksu4l, seperti :
- Jangan takut dan ragu untuk melawan sang pelaku,Karena jika anda diam saja pelaku akan berfikir kalau anda menerima perlakuan tersebut
- Beri tahu seseorang atas peristiwa yang menimpa Anda, jangan menyimpannya untuk diri sendiri. Dengan berdiam diri, masalah Anda tidak akan terselesaikan. Kemungkinan yang dapat membantu Anda adalah bahwa Anda bukan satu-satunya korban yang dilecehkan. Berbicara dapat membantu Anda dalam menemukan dukungan dan juga melindungi orang lain agar tidak menjadi korban selanjutnya.
- Mencari tahu siapa yang bertanggung jawab untuk menangani pelecehan di daerah atau wilayah Anda. Hampir semua organisasi memiliki kebijakan untuk kasus pelecehan seksu4l.
- Jika Anda mengalami tekanan psikologis yang parah, Anda mungkin dapat berkonsultasi pada psikolog atau terapis yang profesional akan kesehatan mental dan mengerti masalah yang disebabkan oleh pelecehan seksu4l.
Kasus pelecehan seksu4l merupakan kasus yang harus di perhatikan,karena tidak ada satupun orang yang pantas di perlakukan seperti itu.
Jika kalian pernah atau sedang mengalami hal tersebut,jangan takut untuk melawan mereka,jangan takut terhadap ancaman mereka,jangan ragu untuk bercerita kepada orang-orang terdekat atau bahkan melaporkan hal tersebut kepada petugas yang berwajib.
Anda harus tenang tidak sendiri,akan ada banyak orang yang melindungi dan menjaga kalian,berhenti menyalahkan diri sendiri karena kalian tidak patut untuk disalahkan.
Penulis : Syafira Yumna Khairiyah
Mahasiswi London School of Public Relations, Jakarta













