JENEPONTO—Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jeneponto mendatangi Kantor Desa Balangloe Tarowang (Baltar), Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Rabu (1/11/2023).
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar mengungkapkan, kedatangan Tim Tipidkor Reskrim Polres Jeneponto ke Kantor Desa Balangloe Tarowang, sehubungan menindaklanjuti adanya berita yang sempat viral di salah satu media.
“Kita (Reskrim) sudah mengamankan beberapa dokumen terkait adanya berita yang viral di media bahwa ada pejabat Kepala Desa (Kades) yang diduga telah menggadai 1 unit mobil, yang mana mobil tersebut merupakan aset desa,” ungkap AKP Supriadi Anwar, di Ruang Kerjanya, Rabu (1/11/2023).
Lanjut AKP Supriadi Anwar menyampaikan, diduga dana hasil gadai mobil digunakan oknum Kepala Desa untuk kepentingan di luar aturan.
“Dugaan kuat hasil gadai mobil itu digunakan untuk kepentingan-kepentingan lain di luar daripada aturan,” jelasnya.
Kasat Reskrim mengaku, Tim Tipidkor Reskrim Polres Jeneponto berhasil mengamankan dokumen yang berkaitan dengan kasus gadai mobil oleh Kepala Desa Balangloe Tarowang.
“Kaitannya kita turun sekaligus mengamankan dokumen-dokumen yang diduga kuat ada kaitannya laporan-laporan masyarakat yang lagi viral di media,” tuturnya.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan Tim Tipidkor Reskrim Polres Jeneponto di Kantor Desa Balangloe Tarowang.
“Selain dokumen-dokumen surat pertanggungjawaban penggunaan dana, termasuk 1 unit mobil yang digadaikan itu, dan ada beberapa dokumen lain yang kita sempat amankan,” jelas AKP Supriadi Anwar.
Ia menambahkan, BPKB mobil masih berada di pembiayaan. “Untuk BPKBnya masih di pembiayaan, itu termasuk bukti. Di situ ada masuk dana yang keluar kurang lebih 100 juta untuk pengambilan di pembiayaan,” ujarnya.
Kasus ini sementara dipelajari dan divalidasi oleh Satuan Reskrim Polres Jeneponto.
“Sementara kita lihat, kita validasi dulu, kita pelajari dulu dokumennya lalu kemudian kita lihat apakah di sana ada perbuatan melawan hukum, kalau ada perbuatan melawan hukum, siapa yang bertanggungjawab atas perbuatan melawan hukum tersebut,” bebernya.
Kata Kasat AKP Supriadi Anwar, bahwa kasus ini sementara kasus ini statusnya masih dalam tahap penyelidikan.
“Sementara kita lakukan penyelidikan, kalau nanti kita lihat cukup kuat buktinya, kita akan tingkatkan kasusnya ke tahap penyidikan lalu kita tingkatkan ke tahap penuntutan,” katanya.
Atas perbuatan yang diduga dilakukan oknum Kepala Desa tersebut, diduga melanggar undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Ini kena undang-undang Tipikor pasal 8 diduga melanggar pasa itu, penggelapan terhadap aset milik negara yang diperuntukkan untuk pelayanan kepentingan masyarakat, tapi diduga itu untuk kepentingan pribadi,” terangnya.
Pada saat Tim Tipidkor Reskrim Polres Jeneponto turun ke lokasi, Kepala Desa bersama sejumlah aparat desa lainnya sedang berada di Kantor Desa.
“Yang kami temui di lokasi, ada aparat desa, Kepala Desa, Sekretaris Desa, serta Bendahara. Semua sudah memberikan keterangan, kita klarifikasi langsung di tempat (Kantor Desa),” lanjutnya.
Sedangkan, menurut AKP Supriadi Anwar, bahwa Kepala Desa sendiri mengakui perbuatannya telah menggadaikan mobil siaga desa tersebut.
“Kepala Desa sudah kita mintai keterangan klarifikasi di tempat dan Kepala Desa memberikan pengakuan bahwa memang benar, ia mengakui bahwa obyek (mobil) tersebut sudah digadaikan,” terangnya.
Selanjutnya, Tim Tipidkor Reskrim Polres Jeneponto melakukan validasi dan pemeriksaan dokumen, ketika sudah cukup alat bukti maka akan dilakukan gelar perkara untuk ditingkatkan ke tahap selanjutnya.
“Nanti kita lihat siapa nanti yang bertanggungjawab, itu kalau ada perbuatan melawan hukum, apakah Kepala Desanya atau Sekretarisnya, apakah Bendaharanya atau ada pihak-pihak lain yang ikut bertanggungjawab di sana,” tutup AKP Supriadi Anwar. (*)