JENEPONTO — Dugaan tindakan intimidasi terhadap jurnalis kembali mencuat di Kabupaten Jeneponto. Ironisnya, tindakan yang dinilai menghalangi kerja jurnalistik itu diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian saat proses penangkapan terduga pengedar narkoba.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.24 WITA, Jumat (12/6/2026), di kawasan Jembatan Belokallong, Jalan Poros Jeneponto-Makassar, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu.
Korban adalah Usman S, wartawan media online Cakrawalainfo.id, yang saat itu sedang menjalankan tugas peliputan terkait operasi penangkapan terduga pengedar narkotika jenis sabu.
Menurut Usman, dirinya awalnya berada di sebuah warung kopi tak jauh dari lokasi kejadian. Suara beberapa kali tembakan peringatan yang terdengar dari arah jembatan membuatnya bergegas menuju lokasi untuk melakukan peliputan.
“Saat itu saya sedang di Cafe Diagonal bersama teman. Karena mendengar suara tembakan dari arah jembatan Belokallong, saya langsung menuju lokasi untuk meliput,” ujar Usman.
Namun sesampainya di lokasi, Usman mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari seorang oknum polisi. Ia mengaku dibentak saat mengambil gambar dan video proses penangkapan.
“Tiba-tiba oknum tersebut datang dan berteriak, ‘Woi, kau siapa? Jangan video.’ Saya jawab kalau saya dari media. Tapi dia kembali berteriak, ‘Yang bukan polisi jangan ke sini, jangan ambil gambar atau video’,” tuturnya.
Tak hanya itu, Usman mengaku telepon genggam miliknya sempat dirampas oleh oknum tersebut. Setelah dikembalikan, ia juga disebut diminta menghapus dokumentasi berupa foto dan video yang telah direkam di lokasi kejadian.
Insiden ini memicu sorotan karena dinilai berpotensi menghambat kerja pers yang dilindungi undang-undang. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Jeneponto terkait dugaan tindakan oknum anggotanya tersebut.
Kasus ini pun menambah daftar panjang dugaan intimidasi terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, khususnya dalam peliputan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. (5353)













