🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dadang Sumarna Resmi Pimpin YPLP PGRI Enrekang Periode 2025–2030Panen Perdana Kangkung dan Bayam, Urban Farming Pisang Selatan Perkuat Ketahanan Pangan WargaKesempatan Emas untuk UMKM, Produk Terpilih Akan Tampil di Media Sosial Kementerian, Ini Caranya!Respons Teguran Menko Pangan, Appi Kebut Pembenahan TPA Tamangapa dan Pengolahan SampahKarya Bakti TNI AD di Manggala, Bintaljarah Kodam XIV Hasanuddin Kampanyekan Perang Melawan SampahMenkeu Purbaya Kunjungi Booth Hyundai di GIIAS 2026, Jajal Langsung New PALISADE Hybrid🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dadang Sumarna Resmi Pimpin YPLP PGRI Enrekang Periode 2025–2030Panen Perdana Kangkung dan Bayam, Urban Farming Pisang Selatan Perkuat Ketahanan Pangan WargaKesempatan Emas untuk UMKM, Produk Terpilih Akan Tampil di Media Sosial Kementerian, Ini Caranya!Respons Teguran Menko Pangan, Appi Kebut Pembenahan TPA Tamangapa dan Pengolahan SampahKarya Bakti TNI AD di Manggala, Bintaljarah Kodam XIV Hasanuddin Kampanyekan Perang Melawan SampahMenkeu Purbaya Kunjungi Booth Hyundai di GIIAS 2026, Jajal Langsung New PALISADE Hybrid
Makassar

Dipastikan Tak Miliki IMB, Bangunan Ruko Bandung Gorden Segera Ditertibkan

552
×

Dipastikan Tak Miliki IMB, Bangunan Ruko Bandung Gorden Segera Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
Plt Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Akhmad Namsum
Akhmad Namsum, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar. (Foto: Dok)

MAKASSAR—Kisruh Bangunan Ruko Bandung Gorden (BG) antara Pemilik dan Pemkot Makassar jelang penertiban Minggu depan kian mendekati akhir. Pasalnya setelah surat undangan untuk menampilkan dasar kepemilikan Ruko BG, tak juga dapat dibuktikan,terlebih bangunan yang terletak di Jl. KH. Ramli dan Jl. KH. Agus Salim Kelurahan Pattunuang, Kecamatan Wajo, tersebut dipastikan berdiri tanpa adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Plt Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Akhmad Namsum, mengaku usai bertemu dengan 3 orang kuasa pemilik Ruko BG diruang kerjanya, lantai 7 BalaiKota Makassar, Jum’at (3/12/2021) membuat dirinya semakin mantab untuk menertibkan bangunan yang diduga berdiri di atas fasum jalan tersebut.

Bahkan menurut Akhmad Namsum, dalam pertemuan tertutup dengan kuasa hukum pemilik ruko BG tersebut, secara tegas diakui,bahwa bangunan ruko BG tidak dilengkapi dengan IMB.

“Kuasa hukum pemilik Ruko BG mengakui bahwa bangunan yang dikuasai oleh klien mereka itu, tidak memiliki IMB. Mereka hanya memberikan keterangan tidak menampilkan bukti surat kepemilikan bangunan tersebut. Itu pengakuan penting, bagi kami pemerintah Kota Makassar, dalam Perda jelas diatur, bangunan tanpa IMB akan ditertibkan,” papar Ahmad Namsum.

Ditambahkannya, tim pemkot setelah mengevaluasi berbagai hal, akte pengoporan hak pemilik Ruko Bandung Gorden H. Hakam, dinilai tidak sesuai dengan alurnya. Karena lahan yang diakui telah mereka telah adalah aset pemerintah kota.

“Indikator pertama akta pengoporan hak dinilai tidak sesuai alur, karena objek merupakan milik Pemkot Makassar, Kedua bangunan tersebut tanpa adanya IMB. Jadi sesuai hasil rapat tim teknis pemkot Makassar beberapa waktu lalu, penertiban bangunan ruko Bandung Gorden tetap akan terlaksana, tidak ada kata tidak,” tutup Ahmad Namsum. (70n)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com