MAKASSAR—Kisruh Bangunan Ruko Bandung Gorden (BG) antara Pemilik dan Pemkot Makassar jelang penertiban Minggu depan kian mendekati akhir. Pasalnya setelah surat undangan untuk menampilkan dasar kepemilikan Ruko BG, tak juga dapat dibuktikan,terlebih bangunan yang terletak di Jl. KH. Ramli dan Jl. KH. Agus Salim Kelurahan Pattunuang, Kecamatan Wajo, tersebut dipastikan berdiri tanpa adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Plt Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Akhmad Namsum, mengaku usai bertemu dengan 3 orang kuasa pemilik Ruko BG diruang kerjanya, lantai 7 BalaiKota Makassar, Jum’at (3/12/2021) membuat dirinya semakin mantab untuk menertibkan bangunan yang diduga berdiri di atas fasum jalan tersebut.
Bahkan menurut Akhmad Namsum, dalam pertemuan tertutup dengan kuasa hukum pemilik ruko BG tersebut, secara tegas diakui,bahwa bangunan ruko BG tidak dilengkapi dengan IMB.
“Kuasa hukum pemilik Ruko BG mengakui bahwa bangunan yang dikuasai oleh klien mereka itu, tidak memiliki IMB. Mereka hanya memberikan keterangan tidak menampilkan bukti surat kepemilikan bangunan tersebut. Itu pengakuan penting, bagi kami pemerintah Kota Makassar, dalam Perda jelas diatur, bangunan tanpa IMB akan ditertibkan,” papar Ahmad Namsum.
Ditambahkannya, tim pemkot setelah mengevaluasi berbagai hal, akte pengoporan hak pemilik Ruko Bandung Gorden H. Hakam, dinilai tidak sesuai dengan alurnya. Karena lahan yang diakui telah mereka telah adalah aset pemerintah kota.
“Indikator pertama akta pengoporan hak dinilai tidak sesuai alur, karena objek merupakan milik Pemkot Makassar, Kedua bangunan tersebut tanpa adanya IMB. Jadi sesuai hasil rapat tim teknis pemkot Makassar beberapa waktu lalu, penertiban bangunan ruko Bandung Gorden tetap akan terlaksana, tidak ada kata tidak,” tutup Ahmad Namsum. (70n)













