MAKASSAR—Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar terus gencar menertibkan parkir liar di kawasan Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang. Langkah ini diambil setelah menerima keluhan masyarakat yang merasa terganggu akibat kemacetan yang kerap terjadi di kawasan tersebut.
Kabid Terminal dan Perparkiran Dishub Makassar, Irwan, menjelaskan bahwa penertiban ini telah berlangsung selama sepekan. Hasil pemantauannya menunjukkan bahwa parkir liar di sepanjang Jalan Boulevard menjadi salah satu penyebab utama kemacetan yang meluas hingga Jalan Adiyaksa, AP Pettarani, dan Hertasning.
“Saya turun langsung ke lapangan sebelum memulai operasi ini. Setelah memetakan titik-titik kemacetan, kami segera mengambil langkah untuk melakukan penertiban,” kata Irwan kepada awak media.
Operasi ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Denpom TNI, Perumda Parkir Makassar Raya, dan pihak kepolisian lalu lintas. “Kami bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan penertiban ini berjalan lancar dan efektif,” tambah Irwan.
Dalam operasi tersebut, pelanggaran parkir langsung dikenai sanksi melalui sistem tilang elektronik (e-tilang). Salah satu warga, yang mobilnya terkena tindakan tegas berupa penggembokan ban, mengaku kaget.
“Saya hanya sebentar parkir di sini untuk menjemput seseorang di Mall Panakkukang. Ketika kembali, mobil saya sudah digembok bannya,” ujar pemilik kendaraan yang enggan disebutkan namanya.
Irwan menegaskan bahwa penindakan tegas ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan lalu lintas. “Parkir liar tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu kenyamanan dan kelancaran pengguna jalan lainnya. Dengan adanya e-tilang, kami berharap masyarakat lebih disiplin,” tutupnya.
Dishub Kota Makassar mengimbau warga untuk mematuhi aturan parkir demi menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas, khususnya di area yang sering mengalami kemacetan seperti Jalan Boulevard. (70n/Ag4ys/4dv)













