JENEPONTO—Pasca dugaan pelecehan terhadap siswi inisial AA di salah satu Sekolah Menengah Kejuruaan (SMK) di Jeneponto. Pihak sekolah mengambil langkah tegas dengan menonaktikan atau memberhentikan oknum guru tersebut di sekolah tempatnya mengajar.
Informasi yang diperoleh, Sabtu 3 Desember 2022, sebelum oknum guru inisial YY diberhentikan, pihak sekolah mengadakan rapat internal, membahas persoalan hukum adanya dugaan perbuatan yang dilakukan salah satu guru tersebut terhadap anak didiknya yang seorang perempuan.
โKepala Sekolah melalui rapat dengan dewan guru menonaktifkan atau memberhentikan oknum guru tersebutโ begitu dalam isi surat yang dikirim ibu kepala Sekolah SMK Negeri 1 Jeneponto, Salma.
Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Jeneponto, Salma dalam suratnya menegaskan dalam rapat internal diadakan pertemuan dan membahas mengenai persoalan hukum yang dialami oleh oknum guru inisial YY.
Dalam isi surat menjelaskan, bahwa setelah mendengarkan masukan, tanggapan, pertimbangan serta masukan dari guru-guru yang selanjutnya dibawa kedalam rapat internal diputuskan.
Adapun salah satu kesepakatan dalam internal dengan dewan guru, diputuskan โDemi kelancaran proses hukum pihak sekolah SMK Negeri 1 Jeneponto membebastugaskan (menonaktifkan) dari semua tanggung jawab dan aktifitas yang terkait dengan sekolah, Mendukung segala proses penegakan hukum terkait masalah ini, demi tegaknya supremasi hukum”.
Selain itu, dalam suratnya juga menyebutkan, dan segera mengambil tindakan nyata pemulihan nama baik sekolah. (*)