MEDIASULSEL.com,- Di hadapan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Propinsi DKI Jakarta, Endang Sudirman, beserta jajarannya, Ezra beserta 5 orang Warga Negara Asing mengucapkan sumpah dan janji setia pada kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengucapan sumpah ini merupakan prasyarat seorang Warga Negara Asing (WNA) untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 5/PWI Tahun 2017 tanggal 20 Maret 2017, gelandang/penyerang asal Negeri Kincir Angin ini resmi menjadi WNI.
Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia, pada pasal 14 ayat (1) disebutkan bahwa sumpah setia pada Indonesia adalah prasyarat menjadi Warga Negara Indonesia.
Pria kelahiran Amsterdam tanggal 22 Oktober 1997 tersebut mengaku sangat mencintai Indonesia, selain juga karena latar belakang ayahnya yang lahir di Indonesia.
Berikut cuplikan isi sumpah pewarganegaraan Republik Indonesia: “melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengaku tunduk dan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD RI Tahun1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh.”
Pernah bermain di klub Ajax Belanda, Ezra dinilai sebagai atlet muda sepakbola yang cukup berprestasi.
Bersama Ezra, Glenn Arthur Walian yang tidak lain adalah ayah kandung Ezra pun turut mengucapkan sumpah kesetiaan kepada NKRI, setelah permohonan WNInya dikabulkan melalui Keputusan Presiden Nomor 6/PWI Tahun 2017. (*/4ld)













