Advertisement - Scroll ke atas
  • Pemkot Makassar
  • Media Sulsel
  • Bapenda Makassar
  • Universitas Diponegoro
JenepontoPilkada

Gakkumdu Bawaslu Jeneponto Tetapkan 4 Kades sebagai Tersangka Kasus Ketidaknetralan di Pilkada

423
×

Gakkumdu Bawaslu Jeneponto Tetapkan 4 Kades sebagai Tersangka Kasus Ketidaknetralan di Pilkada

Sebarkan artikel ini
Komisioner Bawaslu Jeneponto
Bustanil Nassa, Komisioner Bawaslu Jeneponto. (Kahar Sese/Mediasulsel.com)
  • Pemprov Sulsel
  • HUT Sulsel ke-355
  • Ir. Andi Ihsan, ST, MM (Kepala Biro Umum Pemprov Sulsel)
  • PDAM Makassar
  • Pilkada Sulsel (KPU Sulsel)

JENEPONTO—Empat orang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Jeneponto telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ketidaknetralan dalam Pilkada 2024 oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Jeneponto.

Komisioner Bawaslu Jeneponto, Bustanil Nassa, menyampaikan bahwa keempat tersangka berinisial JA, RU, MY, dan JA telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 11. November 2024.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Menurut Bustanil, penetapan tersangka ini berdasarkan ketentuan Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015 yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2020.

Setelah berkas perkara dilengkapi, keempatnya akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Penyidik saat ini sedang melengkapi berkas agar segera diserahkan ke kejaksaan,” kata Bustanil kepada Mediasulsel.com melalui sambungan WhatsApp, pada Selasa (12/11/2024).

Keempat Kepala Desa tersebut diduga melakukan tindakan yang tidak netral, menguntungkan salah satu calon dalam Pilkada Jeneponto 2024.

Dugaan ini diperkuat oleh rekaman video yang sempat viral di media sosial, di mana terlihat para kepala desa tersebut terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon.

Ketua Bawaslu Jeneponto, Muhammad Alwi menegaskan, keputusan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan diambil setelah kajian bersama Gakkumdu, Polres Jeneponto, dan Kejaksaan.

Berdasarkan bukti video dan keterangan ahli, kasus ini memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan resmi di Polres Jeneponto. Penyidikan akan berlangsung selama 14 hari, sebelum berkas kasus diserahkan ke kejaksaan untuk persiapan persidangan. (*)

error: Content is protected !!