PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Dua Petugas Damkar Pangkep Gugur, Armada Terbalik Saat Berpacu Menuju Kebakaran • Program Mannennungeng Serahkan Policy Brief ke Pemkab Bone, Produktivitas Padi Naik 76 Persen • Bupati Jeneponto Dorong Punagaya dan Bungeng Jadi Percontohan Desa Binaan Imigrasi • Sekda Makassar Dorong Inovasi PKP LAN Jadi Model untuk Kecamatan Lain • Rapimnas Forkonas PP DOB, Aspirasi Pemekaran Sulsel Kembali Menguat • Jelang Pensiun, Polda Sulsel Bekali PNPP dengan Keterampilan • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Dua Petugas Damkar Pangkep Gugur, Armada Terbalik Saat Berpacu Menuju Kebakaran • Program Mannennungeng Serahkan Policy Brief ke Pemkab Bone, Produktivitas Padi Naik 76 Persen • Bupati Jeneponto Dorong Punagaya dan Bungeng Jadi Percontohan Desa Binaan Imigrasi • Sekda Makassar Dorong Inovasi PKP LAN Jadi Model untuk Kecamatan Lain • Rapimnas Forkonas PP DOB, Aspirasi Pemekaran Sulsel Kembali Menguat • Jelang Pensiun, Polda Sulsel Bekali PNPP dengan Keterampilan •
DuniaHukum

Gara-Gara BAB di Machu Picchu, Turis Argentina Terancam Hukuman Penjara

490
×

Gara-Gara BAB di Machu Picchu, Turis Argentina Terancam Hukuman Penjara

Sebarkan artikel ini
Gara-Gara BAB di Machu Picchu, Turis Argentina Terancam Hukuman Penjara
Kuil suci Machu Picchu di Peru. (Foto: AFP)

PERU – Seorang wisatawan menghadapi persidangan dan lima lainnya akan dideportasi dengan tuduhan merusak warisan budaya Peru.

“Mereka dilaporkan buang air besar (BAB) di kuil suci Machu Picchu yang terkenal,” kata Polisi Peru, Selasa (14/1/2020).

Kantor berita AFP melaporkan keenam orang itu ditangkap oleh polisi pada Minggu (12/1/2020), setelah ditemukan oleh penjaga taman di daerah terlarang di Kuil Matahari, sebuah tempat suci suku Inca.

Pihak berwenang mengatakan, keempat pria dan dua wanita itu merusak kuil berusia 600 tahun dengan BAB di lokasi yang terletak di wilayah selatan Cusco.

Warga Argentina, Nahuel Gomez, yang akan menjalani persidangan di pengadilan, diduga berusaha memindahkan sebuah batu yang kemudian jatuh ke tanah dan pecah, juga menyebabkan retakan di lantai.

“Keenam orang itu, yang berusia antara 20 sampai 32 tahun, dituduh merusak warisan budaya,” kata kepala polisi wilayah, Victor Andres Patino kepada wartawan, Selasa (14/1/2020).

Beberapa bagian dari Kuil Matahari yang berbentuk setengah lingkaran itu terlarang bagi wisatawan karena alasan pelestarian.

Nahuel tetap berada di Machu Picchu untuk menjalani persidangan pada Selasa (14/1/2020) sore.

“Sedangkan kelima turis lainnya seorang Argentina, dua orang Brazil, seorang Chili dan seorang wanita Perancis akan dipulangkan,” kata Patino.

Nahuel yang berusia 28 tahun, menghadapi hukuman empat tahun penjara jika terbukti bersalah merusak warisan budaya Peru. [voa]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com