Advertisement - Scroll ke atas
  • Media Sulsel
  • Universitas Dipa Makassar
Sulsel

Gelar Penertiban Pajak, Samsat Torut Jaring 20 Unit Kendaraan

874
×

Gelar Penertiban Pajak, Samsat Torut Jaring 20 Unit Kendaraan

Sebarkan artikel ini
Gelar Penertiban Pajak, Samsat Torut Jaring 20 Unit Kendaraan
Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Toraja Utara (Torut) bersama Satlantas Polresta Torut, dan Jasa Raharja Torut berhasil menjaring 20 unit kendaraan bermotor yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), saat menggelar Operasi Penertiban Pajak di Jl. Poros Rantepao, Palopo, Senin (12/9/2022).
  • Pascasarjana Undipa Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar

RANTEPAO—Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Toraja Utara (Torut) bersama Satlantas Polresta Torut, dan Jasa Raharja Torut berhasil menjaring 20 unit kendaraan bermotor yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), saat menggelar Operasi Penertiban Pajak di Jl. Poros Rantepao, Palopo, Senin (12/9/2022).

Menurut Kepala Seksi Pendataan & Penagihan UPT Samsat Torut, Allo Bungin Ranggina, S. Psi, M.A.P, 20 kendaraan yang terjaring tersebut hanya terdapat 16 unit yang melakukan pembayaran PKB-nya, dengan total pembayaran sebesar Rp47.151.000 yang terdiri dari kendaraan roda empat sebesar Rp45.575.420 dan kendaraan roda dua senilai Rp1.575.580.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“Penertiban ini dilakukan untuk mengingatkan wajib pajak agar membayar pajak kendaraan tepat waktu serta mematuhi aturan dalam mengendarai kendaraan,” jelas Allo Bungin.

Lebih lanjut Allo menambahkan, bahwa pajak yang dibayar tersebut akan dikembalikan ke masyarakat Torut dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan lainnya.

Selama penertiban petugas menginformasikan kepada wajib pajak terkait adanya pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022 hingga 31 Desember 2022.

Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya. Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.

Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual/blokir BBN 2.

Saat ini Bapenda Sulsel juga menggelar penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB2) dan seterusnya hingga 30 November 2022. (21p)

error: Content is protected !!