Islam Mengatur Sistem Pergaulan
Islam jelas memiliki aturan sempurna untuk mengatur perilaku manusia, termasuk dalam sistem pergaulan. Islam menetapkan standar baik dan buruk, juga mengatur perilaku terpuji dan tercela yang dengannya kemuliaan manusia dan peradaban akan terjaga.
Islam juga menutup pintu-pintu menuju liberalisasi seksual (zina), seperti pergaulan bebas (dengan lawan jenis maupun sejenis), serta menetapkan kehidupan laki-laki terpisah dengan perempuan, tidak ada campur baur atau pun berdua-duaan tanpa mahram.
Allah Taala berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (TQS Al-Isra’ [17]: 32).
Islam mengharamkan seks bebas, juga seks sesama jenis. Islam menetapkan lembaga pernikahan yang dibangun antara laki-laki dan perempuan sebagai satu-satunya jalan untuk menyalurkan syahwatnya.
Jadi, dengan kejelasan haramnya perilaku tersebut, maka negara pun jelas tidak akan berkompromi dengan segala hal yang diharamkan syariat, apa pun bentuk dan jenisnya. Selain karena dosa, juga karena dapat mendatangkan bahaya bagi masyarakat,
Islam juga memiliki sanksi tegas atas setiap pelanggaran aturan Allah yang akan membuat pelaku kemaksiatan jera dan mencegah berulangnya perilaku buruk tersebut. Keimanan yang kuat akan membuat setiap individu melaksanakan ketaatan kepada aturan Allah.
Di samping itu, negara pun juga akan melindungi generasi dari berbagai agenda yang unfaedah, melindungi mereka dari berbagai pemikiran yang merusak. Serta akan sanggup mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat dan generasi, mendesain kurikulum terintegrasi untuk mewujudkan profil kepribadian Islam.
Menjauhkan generasi dari pemikiran sekuler liberal ini hingga menjatuhkan hukuman berat yang setimpal kepada para pelaku yang merusak generasi. Serta negara juga memfilter tayangan maupun konten di media yang berpeluang dikonsumsi oleh masyarakat sehingga hanya tayangan/konten yang bermanfaat dan menyuburkan keimanan saja yang boleh mengudara.
Oleh karenanya, perilaku seks bebas hanya dapat dihentikan manakala kembali berhukum pada hukum-hukum-Nya. Karena tidak cukup hanya dengan seruan ataupun kecaman. Harus ada kekuatan politik dan hukum yang melindungi umat. Mengharapkan kehidupan sosial yang bersih dan sesuai fitrah sebagaimana tuntunan Allah SWT. Wallahu A’lam. (*)
Penulis: Ulfiah (Pegiat Literasi)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.













