🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dialog Kebangsaan di Yogyakarta, Wahdah Islamiyah Gaungkan Kepemimpinan Berintegritas Jelang Muktamar VKepala SMAN 5 Jeneponto Keluhkan Ketatnya Pengawasan Dana BOS, Usulan Calon Kepsek Tak DiakomodasiWali Kota Makassar Tegaskan TPA Tamangapa Hanya Terima Sampah Residu, Pembenahan Menuju Sanitary Landfill DikebutCamat Manggala Kawal Pembenahan TPA Tamangapa, Tegaskan Hanya Sampah Residu yang MasukPuluhan Keluarga Korban Kebakaran di Tallo Terima Bantuan dari Polda SulselKurikulum PGPAUD FIP UNM Dievaluasi, Pengguna Lulusan Ikut Terlibat🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dialog Kebangsaan di Yogyakarta, Wahdah Islamiyah Gaungkan Kepemimpinan Berintegritas Jelang Muktamar VKepala SMAN 5 Jeneponto Keluhkan Ketatnya Pengawasan Dana BOS, Usulan Calon Kepsek Tak DiakomodasiWali Kota Makassar Tegaskan TPA Tamangapa Hanya Terima Sampah Residu, Pembenahan Menuju Sanitary Landfill DikebutCamat Manggala Kawal Pembenahan TPA Tamangapa, Tegaskan Hanya Sampah Residu yang MasukPuluhan Keluarga Korban Kebakaran di Tallo Terima Bantuan dari Polda SulselKurikulum PGPAUD FIP UNM Dievaluasi, Pengguna Lulusan Ikut Terlibat
Opini

Penonaktifan BPJS dan Hilangnya Hak Dasar Rakyat

153
×

Penonaktifan BPJS dan Hilangnya Hak Dasar Rakyat

Sebarkan artikel ini
Ulfiah (Aktivis Remaja Muslim)
Ulfiah (Aktivis Remaja Muslim)

OPINI—Hari ini publik dihadapkan pada kenyataan yang memprihatinkan. Sejumlah warga datang ke fasilitas kesehatan dengan harapan memperoleh pengobatan, namun harus pulang tanpa layanan. Bukan karena ketiadaan dokter atau obat, melainkan karena status BPJS mereka dinonaktifkan.

Dalam laporan KOMPAS.TV (11/02/2026), disebutkan warga miskin di berbagai daerah kehilangan akses layanan kesehatan akibat kepesertaan BPJS yang tiba-tiba tidak aktif. Banyak di antara mereka baru mengetahui status tersebut saat hendak berobat di puskesmas, klinik, hingga rumah sakit. Karena tidak mampu membayar secara mandiri, pasien terpaksa pulang dengan rasa khawatir dan kecewa.

Temuan serupa disampaikan Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. Ia mencatat penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN dan pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang didaftarkan pemerintah daerah telah berlangsung sejak lama.

Mengacu pada hukumonline.com (06/02/2026), penonaktifan tersebut dinilai tidak selalu dilakukan secara objektif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015. Aturan itu menegaskan bahwa peserta miskin dan tidak mampu seharusnya tidak dinonaktifkan. Namun dalam praktiknya, penonaktifan kerap terjadi tanpa komunikasi kepada peserta terdampak.

Kondisi ini menempatkan program BPJS Kesehatan—yang semestinya menjadi solusi—pada situasi paradoks. Di satu sisi hadir sebagai jaminan, di sisi lain justru berpotensi menjadi penghambat akses layanan kesehatan bagi sebagian masyarakat.

Di lapangan, persoalan yang muncul tidak sederhana. Sebagian warga tidak mampu membayar iuran karena tekanan ekonomi. Ada pula yang statusnya berubah akibat pembaruan data, hingga dicabut dari kategori penerima bantuan meski masih tergolong miskin. Akibatnya, saat membutuhkan layanan kesehatan, mereka justru tidak dapat mengaksesnya karena kepesertaan nonaktif.

Situasi ini berdampak langsung pada kelompok rentan. Ketika iuran tidak terbayar, status dinonaktifkan, dan layanan tertutup, maka beban terberat ditanggung oleh masyarakat kecil yang paling membutuhkan perlindungan.

Dalam perspektif Islam, kesehatan dipandang sebagai kebutuhan dasar yang menjadi tanggung jawab negara. Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menegaskan peran pemimpin bukan sekadar penguasa, melainkan pengurus yang memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi.

Rasulullah ﷺ juga bersabda, “Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api” (HR. Abu Dawud). Para ulama memaknai hadis ini sebagai simbol kebutuhan umum yang harus dapat diakses bersama, termasuk layanan kesehatan. Dengan demikian, akses terhadap pengobatan tidak semestinya dibatasi oleh kemampuan ekonomi.

Prinsip tersebut mengarah pada layanan kesehatan yang inklusif: tidak ada penolakan pasien karena biaya, tidak ada penundaan pengobatan, dan tidak ada diskriminasi akses berdasarkan kemampuan finansial.

Dalam konsep tata kelola Islam, pembiayaan kesehatan bersumber dari kas negara (Baitul Mal) yang berasal dari pengelolaan kekayaan umum seperti sumber daya alam. Skema ini memungkinkan negara menyediakan layanan kesehatan tanpa membebani rakyat melalui iuran.

Sejarah mencatat, pada masa Khalifah Umar bin Khattab, negara hadir secara langsung dalam menjamin kesejahteraan rakyat. Layanan kesehatan diberikan tanpa biaya, mencakup pengobatan hingga perawatan. Rumah sakit berfungsi sebagai institusi pelayanan, bukan entitas bisnis.

Kondisi saat ini, ketika masyarakat tidak dapat mengakses layanan kesehatan akibat status kepesertaan yang nonaktif, menunjukkan persoalan yang melampaui aspek teknis. Ini mencerminkan belum optimalnya sistem dalam menjamin hak dasar warga, serta masih adanya beban individu dalam pemenuhan kebutuhan kesehatan.

Sebagai bagian dari masyarakat, diperlukan kesadaran untuk memahami persoalan ini secara komprehensif, sekaligus mendorong hadirnya sistem yang mampu menjamin akses layanan kesehatan secara adil dan merata. (*)

Wallahu a’lam.


Penulis:
Ulfiah
(Aktivis Remaja Muslim)

Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com