OPINI—Sejumlah peristiwa belakangan ini kembali memantik kegelisahan publik. Ancaman terhadap mahasiswa, intimidasi terhadap aktivis, hingga tindakan represif aparat muncul berulang. Rangkaian kejadian ini tidak berdiri sendiri, melainkan mencerminkan persoalan yang lebih dalam dalam tata kelola negara.
Kasus yang menimpa Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, menjadi salah satu sorotan. Usai mengirim surat kepada UNICEF terkait hak pendidikan anak, ia justru menerima ancaman melalui pesan WhatsApp dari nomor berkode Inggris.
Peristiwa ini berkelindan dengan tragedi di NTT, ketika seorang siswa SD berusia 10 tahun mengakhiri hidupnya karena tak mampu membeli alat tulis seharga Rp10 ribu. Catatan Tempo (14/02/2026) juga menyebutkan bahwa teror terhadap Ketua BEM UGM sebelumnya pernah terjadi saat mengkritik UU TNI dan mantan Presiden Jokowi.
Peristiwa tersebut menyingkap dua realitas sekaligus: rapuhnya jaminan pendidikan dan lemahnya perlindungan terhadap warga yang bersuara. Situasi serupa juga muncul di Universitas Indonesia, ketika mahasiswa mengalami doxing dan menerima paket misterius menjelang pemilihan ketua BEM. Di sejumlah kampus lain, aktivis yang kritis terhadap kebijakan publik menghadapi intimidasi hingga penangkapan.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang posisi kebebasan berpendapat dalam praktik bernegara. Di satu sisi, ruang kritik dijamin secara normatif. Namun di sisi lain, ekspresi kritik kerap berujung ancaman.
Dalam sistem yang berlandaskan kesepakatan manusia, hukum tidak jarang dipengaruhi kepentingan politik dan kekuasaan. Aparat ditempatkan sebagai penjaga stabilitas negara, bukan sepenuhnya pelindung masyarakat. Kritik dapat dipersepsikan sebagai ancaman, sementara ukuran benar dan salah kerap mengikuti kepentingan penguasa. Dampaknya, tindakan represif menjadi mungkin terjadi, dan keadilan terasa tidak merata.
Sejumlah kasus kekerasan aparat berakhir tanpa kejelasan hukum. Minimnya transparansi serta lemahnya sanksi membuat korban kesulitan memperoleh keadilan. Situasi ini menunjukkan persoalan tidak semata pada individu, tetapi juga pada paradigma yang membentuk sistem.
Dalam perspektif Islam, kekuasaan dipandang sebagai amanah, bukan alat dominasi. Aparat berfungsi menjaga keamanan sekaligus memikul tanggung jawab moral. Dalam sejarah peradaban Islam, institusi keamanan dibangun atas dasar integritas dan ketakwaan, bukan loyalitas politik semata.
Pengawasan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga spiritual. Keyakinan bahwa setiap tindakan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah menjadi fondasi etis bagi penyelenggara negara. Prinsip keadilan ditegakkan tanpa pandang jabatan, sebagaimana tercermin dalam praktik para khalifah.
Negara juga diposisikan sebagai pelindung rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya” (HR. Bukhari dan Muslim). Kritik terhadap penguasa bukanlah hal terlarang. Bahkan, menyampaikan kebenaran di hadapan pemimpin yang zalim disebut sebagai bentuk jihad.
Selain menjamin keamanan, negara berkewajiban memenuhi kebutuhan dasar, termasuk pendidikan. Tragedi anak yang kehilangan harapan akibat keterbatasan biaya semestinya tidak terjadi dalam sistem yang menjamin kesejahteraan. Pendidikan bukan beban, melainkan hak yang harus dapat diakses seluruh lapisan masyarakat.
Rapuhnya jaminan pendidikan dan lemahnya perlindungan terhadap suara kritis menunjukkan adanya persoalan struktural. Selama tata kelola negara terpisah dari fondasi moral-spiritual, krisis integritas berpotensi terus berulang.
Dalam pandangan Islam, kekuasaan adalah amanah, hukum berfungsi menjaga hak rakyat, dan aparat hadir sebagai pelayan masyarakat, bukan alat penekan. (*)
Wallahu a’lam.
Penulis:
Ulfiah
(Aktivis Remaja Muslim)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.













