JAKARTA—Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas putusan Pengadilan Niaga yang sebelumnya membatalkan Putusan KPPU No 09/KPPU-K/2020 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) UU No.20/2008 tentang Pelaksanaan Kemitraan Pola Inti Plasma di Sektor Peternakan Ayam terkait Pengembangan dan Modernisasi Kandang oleh PT Sinar Ternak Sejahtera (PT STS).
Informasi tersebut diperoleh dari sistem informasi perkara pada laman resmi Mahkamah Agung RI. Berdasarkan informasi tersebut, permohonan kasasi KPPU telah diputuskan MA pada hari Selasa, 6 Desember 2022 dengan mengabulkan permohonan kasasi yang dilakukan KPPU.
Dengan dikabulkannya permohonan kasasi tersebut, maka Putusan KPPU tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan.
Sebagai kronologi, KPPU sebelumnya memutus bahwa PT STS, yang merupakan bagian dari kelompok usaha PT Charoen Pokphand Indonesia, Tbk, terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2008 dalam pelaksanaan kemitraan dengan 117 (seratus tujuh belas) plasmanya.
Atas pelanggaran tersebut, KPPU mengenakan sanksi berupa denda sebesar Rp10 miliar, serta rekomendasi pencabutan izin usaha apabila tidak melakukan perintah perbaikan dalam perjanjian kerja sama kemitraannya.
Berdasarkan peraturan, tidak disebutkan adanya upaya lanjutan atas putusan KPPU untuk kasus kemitraan, baik berdasarkan UU No. 20/2008 maupun peraturan pelaksanaannya PP No. 17/2013.
Sehingga Putusan tersebut wajib dilaksanakan dalam 30 hari kerja sejak menerima petikan/salinan putusan atau pengumuman putusan dilaman resmi KPPU.
Meski tidak ada aturan mengenai upaya lanjutan, PT STS tidak menerima Putusan KPPU tersebut dan melakukan upaya keberatan ke Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.
PN Jakarta Pusat menerima keberatan dan memenangkan PT STS dalam upaya keberatan tersebut pada tanggal 19 September 2022. KPPU kemudian mengajukan permohonan kasasi atas Putusan tersebut ke Mahkamah Agung RI pada tanggal 14 November 2022. (*)