OPINI—Sejak setahun belakangan, kasus kejahatan seksual semakin marak terjadi di negeri ini. Dengan maksud ingin memberi efek jera, jaksa menuntut hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual. Namun malah menimbulkan pro dan kontra dari sejumlah pihak. Salah satu alasan sejumlah pihak bersikap kontra karena adanya pertimbangan Hak Asasi Manusia (HAM).
Seperti benang kusut, semakin diurai semakin semrawut. Inilah istilah untuk menggambarkan hukum yang ada di negeri ini. Tak pernah menjumpai solusi yang adil serta memuaskan akal dan jiwa.
Kasus kejahatan seksual dalam dunia pendidikan yang dilakukan oleh pemilik sekaligus pengasuh Madani Boarding School Bandung, Herry Wirawan yang telah memerkosa 13 santriwati sejak tahun 2016 sampai 2021, kini memasuki babak baru. Atas perbuatan kejinya, ia dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Dilansir dari Tirto.id (13/01/2022) – Kepala Kajati Barat, Asep N. Mulyana di Pengadilan Negeri Bandung, pada Selasa (11/01) mengatakan, “Sebagai komitmen untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Perbuatan terdakwa bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik. Tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan”.
Selain menuntut hukuman mati, jaksa juga menambahkan sanksi untuk Herry berupa membayar denda Rp 500 juta dan membayar biaya restitusi kepada para korban Rp 331 juta. Serta sanksi non-material berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan hukuman kebiri kimia.
Sependapat dengan Jaksa, Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto mengapresiasi keputusan Jaksa untuk menuntut hukuman mati bagi terdakwa, karena tuntutan tersebut juga merupakan keinginan dari masyarakat banyak.
Namun, Maidina Rahmawati, Peneliti dari Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR), menilai sanksi hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual seperti Herry Wirawan tidak selaras dengan Pasal 67 KUHP yang berbunyi:
Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim.
Sedangkan dalam pidana pokok, Herry dituntut hukuman mati dan diberikan sejumlah pidana tambahan yaitu membayar denda, membayar restitusi, dan kebiri kimia.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi juga ikut angkat bicara terkait tuntutan hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual. Beliau berpendapat bahwa hukuman mati tidak efektif dilakukan, dan menyarankan lebih baik Herry direhabilitasi agar mampu mengubah cara pandangnya terhadap wanita, sehingga timbul kesadaran bahwa perbuatannya merugikan korban dan diri sendiri.
Sementara itu, penolakan keras atas tuntutan hukuman mati bagi Herry Wirawan datang dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara pada Rabu (12/1/), yang mengatakan “Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM.” (DetikNews, 14/1/2022).
Sontak penolakan ini semakin membuat heran beberapa pihak seperti Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid yang mengatakan bahwa Komnas HAM tidak konsisten, di satu sisi ingin Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan, namun sekarang malah menolak hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual.
Beliau juga menegaskan bahwa Komnas HAM sudah semestinya ikut mendukung pemberlakuan norma hukuman mati tersebut agar anak-anak, para korban kejahatan/kekerasan seksual dapat merasakan hadirnya negara/hukum yang adil yang melindung mereka, dan semoga dengan Hakim mengabulkan tuntutan hukuman mati itu juga bisa hadirkan efek jera juga. Agar Indonesia lekas selamat dari kedaruratan kejahatan dan kekerasan seksual. (Tribunnews.com, 15/1/2022).
Sejumlah sikap pro dan kontra di atas menunjukkan bahwa hukuman dalam sistem demokrasi di Indonesia ini masih karut-marut. Sanksi yang dibuat nyatanya belum mampu memberikan rasa adil bagi semua pihak.
Bahkan untuk kasus kekerasan seksual yang menyebabkan kerusakan mental dan fisik bagi korban, pun masih ada yang memihak dan membela pelakunya. Atas nama Hak Asasi Manusia (HAM), hukuman mati dinilai tidak manusiawi.
Inilah konsep standar ganda HAM dalam sistem Demokrasi. Asas yang digunakan dalam sistem Demokrasi adalah pemisahan pengaturan agama dari kehidupan (sekulerisme). Atas dasar itu, dalam Demokrasi manusia boleh membuat hukum untuk kehidupan. Sistem ini juga yang telah mengusung dan menjunjung tinggi HAM dan kebebasan.
Namun pada praktiknya, banyak ketidakadilan yang tercipta atas nama HAM, serta banyak kejahatan sosial yang terjadi atas nama kebebasan. Karena sejatinya makna hak asasi manusia dan kebebasan dalam demokrasi tidak jelas standarnya.
Contohnya saja, ketika seorang muslimah yang diharuskan membuka aurat demi pekerjaan, hal ini tidak dikategorikan sebagai pelanggaran HAM, padahal jelas, menutup aurat bagi seorang muslimah adalah hak asasi baginya.
Beginilah bila sistem buatan manusia yang diterapkan. Hukum yang dibuat rawan menimbulkan perdebatan dan pertentangan antara manusia. Karena sejatinya akal manusia terbatas, sehingga ia cenderung menilai sesuatu sesuai standar dan keinginannya.
Sedangkan setiap manusia memiliki standar dan keinginan yang berbeda-beda. Maka akan mudah menimbulkan perpecahan apabila hukum buatan manusia ini dipaksa penerapannya di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu, dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi saat ini, diperlukan sebuah sistem yang mampu memberikan rasa adil, menentramkan jiwa dan memuaskan akal manusia.
Manifestasi Sistem Islam Sebagai Solusi
Islam bukan sekedar agama ritual saja, melainkan sebuah pandangan hidup yang memancarkan aturan yang sempurna dan paripurna dari Allah Swt. Dengan kata lain Islam adalah agama sekaligus ideologi yang dapat diterapkan di tengah-tengah kehidupan manusia.
Dalam menyelesaikan masalah kekerasan seksual, Islam memiliki regulasi yang sesuai nash-nash hukum Syariat Islam. Seperti saat Sistem Islam dimanifestasikan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara selama 14 abad lalu.
Pada tahun 837 M, di masa kepemimpinan Al-Mu’tashim Billah, terjadi pelecehan oleh orang Romawi kepada seorang budak muslimah dari Bani Hasyim yang sedang berbelanja di pasar. Ujung pakaiannya dikaitkan ke paku sehingga ketika berdiri, terlihatlah sebagian auratnya. Wanita itu lalu berteriak memanggil nama Khalifah Al-Mu’tashim Billah, “di mana kau Mutashim… tolonglah aku!”.
Setelah mendapat laporan mengenai pelecehan itu, maka sang Khalifah pun menurunkan puluhan ribu pasukan untuk menjaga wanita itu. Diriwayatkan bahwa panjang barisan tentara ini tidak putus dari gerbang istana khalifah di kota Baghdad hingga kota Ammuriah (Turki), karena besarnya pasukan. Begitulah penjagaan Islam terhadap kehormatan perempuan.
Adapun regulasi yang dapat diterapkan untuk mencegah terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual adalah sebagai berikut:
Pertama, penerapan aturan-aturan Islam yang dikhususkan untuk menjaga kehormatan dan martabat perempuan. Seperti kewajiban menutup aurat (QS. An-Nur: 31), berjilbab ketika memasuki kehidupan publik (QS. Al-Ahzab: 59), larangan berhias berlebihan atau tabbaruj (QS. Al-A’raaf: 31 dan QS. Al-Ahzab: 33).
Kedua, penerapan aturan-aturan Islam terkait interaksi laki-laki dan perempuan. Misalnya, perintah menundukkan pandangan bagi laki-laki (QS. An-Nur: 30) dan perempuan (QS. An-Nur: 31), larangan berduaan (khalwat) dan campur baur (ikhtilat) antar laki-laki dan perempuan tanpa urusan syar’i dan mesti dengan pendampingan wali/mahram, seperti dalam urusan pendidikan, kesehatan, dan jual beli.
Ketiga, penerapan sanksi yang berat bagi pelaku pelecehan. Misalnya, pelaku pemerkosaan akan dihukum had zina (QS. Al-Maidah: 33). Yaitu, jika pelakunya belum pernah menikah maka dicambuk 100 kali, jika sudah pernah menikah maka dirajam hingga mati.
Keempat, orang yang berusaha melakukan zina dengan perempuan namun tidak sampai melakukannya, maka dia akan diberi sanksi penjara, ditambah hukuman cambuk dan pengasingan. Hukuman yang diberikan akan dimaksimalkan jika korbannya adalah orang yang berada di bawah kekuasaannya seperti pembantu perempuannya atau pegawainya.
Hukuman-hukuman di atas bukanlah berasal dari akal manusia, melainkan dari Allah Swt. Sehingga penerapannya tidak lagi menimbulkan perdebatan, memuaskan akal serta mampu menentramkan jiwa karena diturunkan langsung dari Sang Pencipta, Allah Swt.
Allah sebagai Al Khaliq (Pencipta) dan Al Mudabbir (Pengatur) tentu tahu apa yang terbaik bagi ciptaan-Nya. Mengharapkan keadilan bagi korban pelecehan dan kekerasan seksual dalam sistem Demokrasi tentu suatu hal yang elusif. Bila ingin serius mengentaskan masalah ini, maka penerapan hukum-hukum Syariat Islam menjadi sesuatu yang urgen. Allahua’lam Bishshawab. (*)
Penulis: Vindy W. Maramis, S.S (Pegiat Literasi Islam)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.