JAKARTA – Tersangka kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP Setya Novanto untuk kesekian kalinya mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK hari ini, Rabu, 15 November 2017.
Sedianya, Setnov menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi e-KTP hari ini. Sayangnya, lembaga antirasuah itu hanya dikirimi surat ketidak hadirannya hari ini.
Surat yang kirim ke KPK itu sendiri langsung ditandatangani langsung oleh penasihat hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi. Selain itu, surat tersebut juga ditembuskan ke sejumlah pihak yakni Presiden RI, Ketua MK RI, Ketua MA RI, Ketua Komnasham, Kapolri, Jaksa Agung RI, Kabareskrim Polri, Kapolda Metro Jaya, Kajati DKI serta Setya Novanto selaku klien.
“Ada kira-kira tujuh pokok yang diajukan dalam surat izin tersebut. Salah satunya adalah Pasal 224 ayat 5 tentang Hak Imunitas Anggota DPR dan Pasal 245 ayat 1 yaitu pemanggilan pejabat di DPR harus mendapat izin Presiden (Jokowi),” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Rabu, 15 November 2017.
Febri menambahkan poin lainnya yang dijadikan alasan Setnov adalah Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 20 A huruf 3 UUD 1945. Ada juga Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 menyangkut hak imunitas. Pasal lain yang dijadikan alasan adalah Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan dan perundang-undangan.
Selain pasal-pasal tersebut, menurut Febri pihak Setya Novanto juga beralasan masih menunggu hasil permohonan Judicial Review (JR) tentang UU KPK terkait wewenang memanggil Ketua DPR itu.
“Alasan lain yang disampaikan dalam surat itu adalah yang bersangkutan masih menunggu uji materi Pasal 46 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK,” ujar Febri.
Setya Novanto, kata Febri juga berdalih menanti putusan dari Pansus Hak Angket KPK. Termasuk juga, selama pengujian keabsahan hak angket tersebut tidak sekalipun pimpinan KPK khususnya Agus Rahardjo yang datang ke Gedung DPR.
“Alasan lain juga dalam surat itu pihak SN masih menanti pemanggilan hak angket Pansus KPK,” ujar Febri.
Setya Novanto dalam surat berkop surat DPR ini juga berdalih ada tugas negara yang tidak bisa ditinggalkan olehnya di DPR. Diketahui Rabu, 15 November 2017 Setya Novanto selaku Ketua DPR harus membuka sidang paripurna DPR hari ini.
“Poin dari absennya yang bersangkutan adalah yang bersangkutan harus membuka sidang paripurna di DPR. Ini juga menjadi tugas yang bersangkutan sebagai Ketua DPR,” kata Febri.
Mantan peneliti ICW tersebut juga memberikan fakta lain terkait kasus Setya Novanto adalah surat absennya Setya Novanto ditembuskan juga kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua MK RI Arief Hidayat, Ketua MA RI, Ketua Komnas HAM, Kapolri, Jaksa Agung RI, Kabareskrim Polri, Kapolda Metro Jaya dan Kajati DKI. [*/4LD]







